Pembatasan kendaraan di Batam yang diatur di
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 59/2012 diprotes oleh
puluhan importir di Batam. Aturan baru yang merupakan revisi Permendag
27/2012 berisi tentang ketentuan Angka Pengenal Importir (API).
Menurut Linda, Ketua Tim Penolakan Permendag, pembatasan kendaraan ini
merupakan suatu bentuk pengikisan importir. Dampak dari peraturan baru
itu mematikan peluang usaha importir.
Revisi tersebut memungkinkan perusahaan pemilik API-Umum (API-U)
dapat mengimpor lebih dari satu kelompok barang (section). Kata Linda,
dalam peraturan baru itu importir harus mengimpor sesuai dengan satu
bidang yang sudah ditentukan. Di sinilah letak masalah yang dihadapi
importir
”Biasanya seorang importir bisa memasukkan lebih dari satu jenis
barang. Ketentuan ini juga menghilangkan keistimewaan Batam sebagai
salah satu daerah Free Trade Zone (FTZ) yang selama ini
dibangga-banggakan,” disebutkannya.
Hal senada juga disampaikan oleh Penasehatan Hukum Tim Penolakan
Permendag, Sudirman. Menurutnya, Permendag ini tidak seharusnya
mematikan usaha yang selama ini berjalan. Penertiban dan penyempurnaan
aturan itu, sesuatu yang bisa. Hanya saja, jangan sampai melabrak
keistimewaan Kota Batam.
”Apabila aturan ini tetap dipaksakan untuk diberlakukan maka pemerintah berupaya mematikan pengusaha yang ada,” tuturnya.
Sudirman berharap Badan Pengusahaan (BP) Kawasan untuk lebih sensitif
mengantisipasi gejolak importir ini. Sebagai lembaga turunan dari
pemerintah pusat, BP harus berani menolak sesuatu yang melemahkan
kondisi perekonomian di Batam. (jek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar