Spanduk yang dipasang oleh importir Batam menolak Pemberlakuan Permendag. (f/sas)
Rabu, 26 Desember 2012 (sumber Kepribangkit)
Permendag No. 59/12 mengatur pembatasan terhadap pelaku importir mengenai macam atau jenis barang yang dapat diimpor. Setiap satu pelaku importir hanya dapat membawa satu jenis komoditi saja berdasarkan Angka Pengenal Importir (API) yang dimilikinya. “Para pelaku importir di Batam ini memang menyampaikan keluhannya terkait denganperaturan ini. Kami akan sampaikan karena tugas kami memang hanya menyampaikan. Pasti akan kami jembatani,” tambah Ilham.
Selain tentang pemberlakuan API, permendag 59/2012 tersebut juga akan memberlakukan aturan bahwa impor sebagian sembako dan sayuran harus melalui Jakarta. Hal ini diduga dapat memicu lonjakan harga dan meningkatnya biaya kebutuhan hidup di Batam. Namun, Ilham memiliki jawaban tersendiri mengenai hal ini. “Memang seharusnya impor sayuran itu dibatasi kan. Kalau tidak dibatasi, pertanian di Indonesia tidak akan berkembang,” kata Ilham lagi.
Indonesia sebagai negara agraris yang sebagian besar penduduknya bertani, seharusnya bisa memenuhi kebutuhan sayur-mayurnya secara mandiri. Bahkan, harus mulai bisa meningkatkan ekspornya. Namun yang menjadi persoalan adalah, jika impor sayur dan sembako harus melalui Jakarta maka akan membutuhkan waktu dan biaya pengiriman yang lebih mahal untuk sampai ke Batam. Hal ini dapat berdampak pada melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok. “Untuk menghadapi hal ini, di sini yang dibutuhkan adalah kesiapan pengusaha dan jalur distribusi,” kata Ilham.
Namun demikian, sejumlah importir di Batam menolak Permendag 59/2012 itu. Bahkan, mereka memasang spanduk di sejumlah titik di seputaran Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kentor Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan beberapa titik lain di dekat Masjid Raya Batam. (nurul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar