Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 27 Desember 2012

Apindo Tetap Gugat UMK

BATAM (HK) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri tetap menggugat besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang ditetapkan pemerintah ke PTUN. Langkah tersebut dilakukan setelah pihak Apindo dan Kadin Kepri sepakat untuk menempuh jalur hukum.

" Keputusan untuk menggugat SK Gubernur tentang besaran UMK 2013 sudah dirundingkan dengan Kadin, dan Pengusaha," ujar Ketua Apindo Kepri Ir Cahya, kemarin.

Besaran UMK Batam pada 2013 mendatang Rp2.040.000 atau naik Rp730 ribu dari besaran UMK tahun 2012 sudah ditandatangani Gubernur Kepri HM Sani.

Cahya menjelaskan, saat ini ada tiga kelompok dari 77 sektor usaha. Dan dari 77 sektor usaha tersebut, sebagian diantaranya mengaku terpukul dengan besaran UMK Batam 2013 yang mencapai Rp2.040.000.

" SK Gubernur itu, meliputi kelompok usaha penyedia makanan keliling, kegiatan fasilitas olahraga, penyedia sarana rekreasi, birokrasi dan lain sebagainya, "paparnya.

Ia mencontohkan, pelaku usaha yang tergabung dalam UKM, membuka warung makanan di pinggir jalan dan hanya memiliki 3 -4 pekerja. Jika dibayarkan dengan UMK, maka biaya yang harus dikeluarkan minimal Rp10 juta per bulan.

Untuk itu, Apindo meminta seluruh perusahaan agar melakukan rasionalisasi, karena jumlah UMK yang membumbung tinggi. Hal ini harus dimaklumi dan jangan ada demonstrasi lagi, karena perusahaan harus bertahan dan harus beroperasi.

Menurut Cahya, tidak ada satupun perusahaan yang mau mem PHK karyawannya. Tapi dengan naiknya UMK hingga mencapai 100 persen, tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut gulung tikar. Bahkan ada yang mengurangi jumlah karyawannya demi mempertahankan kelangsungan usahanya.

" Jika buruh merasa dirugikan karena di PHK, silakan menempuh jalur hukum, ada pengadilan khusus untuk itu, jadi jangan melakukan aksi demo di lapangan. Karena perusahaan sudah dipaksakan untuk membayar UMK yang tinggi, jadi bagi yang perusahaan yang tidak mampu, kemudian harus gulung tikar, ini  harus dimaklumi, "ucap Cahya.

Kepala Dinas Ketenagaan Kerja (Kadisnaker) Kota Batam  Zarefriadi mengungkapkan sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengaku keberatan dengan besaran UMK tersebut. Buktinya belum ada satu pun yang menyampaikan keberatannya ke Disnaker Kota Batam.

Ia mengatakan, soal besaran UMK 2013 mendatang seharusnya ke Kadisnaker Provinsi Kepri. " Saya belum menerima pengaduan resmi dari pihak perusahaan. Namun, sebaiknya yang dilakukan oleh perusahaan agar mengadu ke pihak Provinsi, "ucap Zarefriadi.(tengku bayu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar