BATAM - Puluhan warga Kampung Belian, Batam Centre,
mendatangi kantor DPRD Batam. Mereka datang untuk mengikuti hearing,
atas lahan kampung Tua itu, yang dialokasikan BP Batam ke pengusaha di
Batam.
Kedatangan warga itu, Rabu (20/6) didampingi Pengurus Perpat Kota Batam,
di gedung DPRD Batam. Namun, hearing itu gagal digelar karena Komisi I
mengaku akan menjadwalkan kembali.
Menurut seorang pengurus Perpat Batam, Abdul Kadir, BP Batam
mengalokasikan lahan kampung tua itu ke PT Pelayaran Nasional. Luas
lahan yang dialokasikan, seluas 3 hektar.
“Luas kampung tua di Kampung Belian, 20,69 hektar. 3 hektar sudah dijual ke pengusaha itu,” cetus Kadir.
Kadir menambahkan, mereka datang ke dewan, karena warga mendapat
undangan untuk hearing. Walau dewan yang mengundang perwakilan kampung
Belian, namun hearing ditunda tanpa waktu yang ditentukan. Penundaan
juga dilakukan setelah warga tiba digedung dewan.
“Mereka ingin mendengar apa yang mau disampaikan dewan, tapi sampai disini ditunda tanpa alasan jelas,” cetusnya.
Sementara Ketua Perpat Batam, Ulik Mulyawan, mengatakan, kampung tua
tidak bisa dijual. Itu diakui sudah menjadi kesepakatan bersama BP
Batam, Pemko dan tokoh masyarakat Melayu.
“Kita sudah sepakati saat hari marwah kampung tua. Termasuk DPRD Apapun
jenis perusahaannya, itu harus dicabut ijinnya,” katanya.
Mustofa Widjaja dari BP Batam termasuk ikut menandatangani maklumat
kampung tua. Selain itu ada Ismail Hadi dari Badan Pertanahan dan
Ismail dari LAM serta Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dan Rumpun Khazanah Warisan Batam diwakili Machmur Ismail
“Sekarang ratusan warga terancam tergusur,” sesalnya.(mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar