BATAM - Pemerintah berharap, mobil Batam yang selama
ini tidak bisa dibawa keluar, bisa dibawa keluar. Sehingga mobil rekon
atau bekas di Batam, bisa dibawa keluar dalam mengurangi kemacetan.
Selain itu, mobil-mobil yang ditempatkan dipinggir dan badan jalanan di
Batam untuk dijual, diminta ditertibkan.
Terkait dengan mobil yang dijual dan ditempatkan dipinggir jalan,
dikritisi Komisi II DPRD Batam, Selasa (18/6) saat hearing dengan
Dishub, Beacukai dan importir mobil di Batam. Rapat berlangsung dipimpin
ketua Komisi II, Yudi Kurnain bersama anggota komisinya, Sallon
Simatupang dan Rekaveny.
“Pinggir jalan di Batam ini sudah dijadikan showroom. Ini marak di
pinggiran dan bahu jalan. Apa mereka juga mempunyai izin,” cetus anggota
komisi II, Mesrawati Tampubolon.
Mesrawati meminta BP Batam menertibkan mobil-mobil yang dijual dibadan
jalan. Aktivitas itu disebutkan, tidak sesuai aturan dan merugikan
pemilik showroom yang resmi dan membayar pajak.
“Harusnya pemerintah dan BP Batam memperhatikan ini,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Komisi II juga mempertanyakan sikap BP Batam dan
Pemko Batam atas banyaknya kendaraan mobil di Batam. Dimana, kondisi
kepadatan jalan di Batam perlu disikapi. Masuknya mobil-mobil ke Batam,
tanpa dapat dibawa keluar, menimbulkan persoalan.
Terkait dengan ini, Kepala Dinas Perhubungan Batam, Zulhendri, sudah
menyampaikan harapannya. Dimana dia berharap, mobil yang ada di Batam,
bisa dibawa keluar dari daerah kepabeanan.
“Rekon tidak bisa masuk dan kebijakan one in one out juga sudah tidak
berjalan. Makanya kita berharap dapat di bawa keluar,” katanya. (mbb)
dengan makin banyaknya kendaraan di batam mungkin ada baikknya mobil batam bisa keluar ke daerah seputaran batam dengan syarat tertentu.
BalasHapus(yang saya dengar dengan membayar pajak senilai 20% dari harga faktur mobil bisa keluar batam....mohon penjelasannya??)