Sebanyak sembilan perusahaan di Batam,
mendapat nilai merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Raport
merah itu diterima terkait dengan pengelolaan limbah yang dinilai tidak
taat untuk 2011 di Batam. Di luar sembilan perusahaan itu, KLH
memberikan penilaian positif dengan nilai biru dan hijau.
Demikian disampaikan Kepala Bapedalda Batam, Dendi N Purnomo di
gedung DPRD Batam, Rabu (11/1). Perusahaan-perusahaan yang mendapat
rapor merah itu, ada PT Greenindo Tritama yang mengelola limbah B3, PT
Desa Air Cargo bersama PT Batam Slope Sludge Treatment Center.
Selain itu, ada juga PT PLN (Persero) PLTD Batam (energi PLTD). Ada
juga PT Aker Solutions, peternakan PT Indotirta Suaka, RS Awal Bros dan
RS Otorita Batam. Pada penilain ini, tidak terkecuali Kawasan industri
terbesar di Batam, PT Batamindo Investment Cakrawala, mendapat nilai
merah.
“Ini menunjukkan penurunan ketaatan amdal dari perusahaan industri di
Batam. Tahun lalu, dari 10 perusahaan yang dinilai, tidak ada rapor
merah,” bebernya.
Rrapor merah itu bisa disebabkan perbedaan sistem penilaian dibanding
sebelumnya. Dia mencontohkan Batamindo yang , tahun 2010 tim hanya
memonitor dua cerobong pabrik. Tahun 2011, semua cerobong dimonitor,
sehingga status Batamindo lapornya jadi merah.
Karena itu, bagi perusahaan yang mendapat rapor merah ini dapat hak
sanggah. Bahkan, jika bisa memperbaiki ketaatan dan kelengkapan teknis
amdal, rapornya bisa berubah.(mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar