Sebanyak tiga izin operasional perusahaan di
Batam dicabut sepanjang 2011. Perusahaan itu tutup atas permintaan
perusahaan itu sendiri. Namun, disisi lain, pada 2011 juga ada 102
perusahaan yang masuk Batam, dengan nilai investasi 141 juta Dollar AS.
BP Batam juga mengeluarkan izin usaha tetap (IUT) bagi 91 perusahaan
asing. Sementara ada 24 penanaman modal asing, melakukan perluasan usaha
dengan jumlah investasi sebesar 81,9 juta Dollar AS.
Menurut Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi
Djoko Wiwoho, Rabu (11/1). Perusahaan yang tutup itu umumnya karena
dicabut persetujuan izin operasinya.
Perusahaan Jepang yang izinnya dicabut, PT FMC di Kawasan Industri
Panbil yang menghasilkan kabel dan komponen elektronik. Selain itu, ada
perusahaan Pro Duo Mandiri, di Batuampar.
Perusahaan ini merupakan industri pengelolaan barang kulit buatan.
Perusahaan dari Singapura ini ditutup karena alasan tidak ada order.
Demikian dengan PT Asiatech Entity di Batu Ampar, bidang jasa kontruksi
dari Singapura.
Sementara sejumlah perusahaan yang disebut-sebut akan tutup seperti
PT Exas di Batamindo, Mukakuning, dibantah oleh Djoko. menurutnya,
manajemen perusahaan itu belum pernah menyatakan akan tutup. Kami sudah
kesana untuk mengecek, karena belum ada laporan.
Menurut Djoko, informasi perusahaan itu akan tutup lantaran ada
kebijakan pengurangan tenaga kerja, sehingga karyawan menyebut akan
tutup.
“Kita mengeluarkan IUT bagi 91 perusahaan asing. Rinciannya, 35
perusahaan di bidang indutri manufaktur, 23 perkapalan, 4 developer dan
29 perdagangan dan jasa. Total nilai investasinya 105 juta Dollar AS,”
jelas Djoko.(mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar