Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 12 Oktober 2016

Ini Perbandingan Tarif UWTO Lama dan Baru di Batam

Rabu, 12 Oktober 2016 (Sumber: Batam News)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Istilah UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) belakangan jadi topik hangat di Batam. Hampir setiap lahan di Batam yang telah mendapat izin dibangun harus membayar UWTO. Setelah 30 tahun lebih, tarif UWTO tidak naik dan pada masa kepemimpinan Kepala BP Batam yang baru, tarif UWTO naik dengan angka yang cukup tinggi.

Namun tahukah apa itu UWTO?

UWTO adalah uang sewa tanah yang harus dibayarkan oleh pemohon alokasi tanah kepada Otorita Batam yang sekarang bernama Badan Pengusahaan (BP) Batam.

UWTO selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik sehingga memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian yang meliputi perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya.

Perpanjangan UWTO untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dapat diberikan apabila: Pertama, UWTO telah dibayar lunas untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun pertama.

Kedua, lahan telah dan atau tetap dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan semula dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam di lokasi tersebut.

Pengajuan permohonan perpanjangan UWTO dilakukan dua tahun sebelum jatuh tempo. Pembayaran UWTO biasanya dilakukan sekaligus untuk registrasi ulang, misalnya lahan yang sudah pindah tangan atau pindah alamat.

Berikut Daftar Tarif UWTO di Batam (per meter persegi) yang berlaku sebelum tahun 2016:
Komersial:
1.    Nagoya Rp 93.250 per meter,
2.    Pusat kota Rp 70.500 per meter,
3.    pinggir kota Rp 51.750 per meter,
4.    Sei Panas dan sekitarnya Rp 51.750 meter,
5.    Sekupang Rp 44.500 per meter,
6.    Kabil Rp 44.500 per meter,
7.    Muka Kuning dan sekitarnya Rp 35.750 per meter,
8.    Tanjunguncang dan sekitarnya Rp 35,750 per meter.
9.    Nongsa dan Pulau sekitar Batam nilainya Rp 35,750 per meter.
Perumahan:
1.    Nagoya Rp 51.000 per meter,
2.    Batam Center dan sekitarnya Rp 46.500 per meter,
3.    Sei Panas dan sekitarnya Rp 42.000 per meter,
4.    Mukakuning dan sekitarnya Rp 35.500 per meter,
5.    Sekupang Rp 42.000 per meter,
6.    Tanjunguncang dan sekitarnya Rp 35.500 per meter,
7.    Nongsa, Kabil, dan pulau sekitar Batam Rp 29.000 per meter.
Industri:
1.    Batamcenter Rp 49.500 per meter,
2.    Seipanas dan sekitarnya Rp 49.500 per meter,
3.    Daerah pinggir kota Rp 32.500 per meter,
4.    Nongsa, termasuk Kabil Rp 32.250 per meter,
5.    Daerah lainnya hampir sama Rp 22.500 per meter.
Kantor Pemerintahan, Rumah Ibadah, Sosial, RS, dll:
1.    Di pusat kota Rp 11.250 per meter,
2.    Pinggirkota Rp 5000 per meter,
3.    Nagoya Rp 4.500 per meter,
4.    Mukakuning dan sekitarnya Rp 4.500 per meter,
5.   sementara di daerah lain sekitar Rp 4000 per meter.

Pada tahun 2016 ini, tarif UWTO resmi dinaikkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 148/PMK-05/2016 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut dilampirkan range harga UWTO per meter (persegi), untuk kawasan komersial/jasa dengan harga Rp 23.400 s.d Rp 6.590.000, pemukiman Rp 17.600 s.d Rp 3.416.000, pariwisata: Rp 15.100 s.d Rp 4.115.000, industri Rp 14.500 s.d Rp 14.860.000 untuk 30 tahun.

Melihat range tarif baru ini, dapat dilihat tarif kawasan komersial yang biasanya tertinggi hanya Rp 93.250 per meter (Nagoya) menjadi Rp 6.590.000 per meter persegi.
Aturan baru yang mengatur tentang tarif baru BLU BP Batam itupun disebut akan segera diberlakukan.

Direktur Humas BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan, dengan ditandatanganinya PMK tersebut, maka Kepala BP Batam, Hatanto Reksodiputro akan segera mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Kepala (Perka) baru.

Menurutnya, Perka tersebut akan mengatur tarif BLU di masing-masi‎ng wilayah di Batam. Pasalnya, draft harga di dalam PMK tersebut baru seputar nilai terendah hingga nilai tertinggi.
"Berlakunya tunggu ada Perka dulu. Secepatnya lah, kan sudah ada PMK. Karena di PMK itukan baru range saja," ujar dia, Sabtu (8/10/2016).

Di dalam Perka akan diatur nilai per wilayah untuk masing-masing tarif layanan. Mana yang menjadi wilayah dengan nilai tertinggi dan mana yang terendah.

Interval harga per setiap kawasan berbeda dengan perbandingan yang sangat jauh, Purnomo Andiantono menyampaikan perubahan tarif UWTO akan disesuaikan dengan regional dan peruntukan.

"Angkanya memang beda karena ini berdasarkan regional dan peruntukan, pasti berbeda," ujar Purnomo Andiantono, Senin (10/10/2016).

Andiantono menjelaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena kawasan pemukiman akan disesuaikan dengan kawasan masing-masing.

"Kita buat adil, pasti berbeda tarif UWTO untuk pemukiman dengan ruko kemudian jika pemukimannya di Sukajadi harganya tentu lebih mahal dibanding dengan Batuaji, saat ini masih dalam pengkajian," kata Andi.
(ret/berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar