Kamis, 20 Oktober 2016 (Sumber: Batam Pos)
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi
mengeluarkan tarif baru uang wajib tahunan otorita (UWTO) melalui
Peraturan Kepala BP Batam Niomor 19 Tahun 2016.
Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro mengklaim, tarif baru tersebut
tidak akan memberatkan masyarakat dan pengusaha. Bahkan untuk beberapa
sektor, tarifnya justru turun dari sebelumnya.
“Kebijakan tarif baru (UWTO) ini sangat berpihak kepada masyarakat
berpenghasilan rendah,” kata Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro,
Selasa (18/10/2016).