Sebanyak 24 perusahaan yang mengajukan izin cut and
fill, belum mendapatkan restu dari Badan Pengusahan (BP) Batam. Masih
ada persyaratan yang belum dipenuhi perusahaan-perusahaan yang
mengajukan izin pada Maret 2013 lalu.
Demikian disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Humas dan
Publikas BP Batam, Ilham Eka Hartawan, Minggu (12/5). Dijelaskan, di
antara 24 perusahaan itu, ada pada Januari 2013, ada tujuh perusahaan
mengajukan pematangan lahan.
“Februari tujuh perusahaan dan Maret 10 perusahaan. Ini belum di setujui,” ungkap Ilham.
Menurut Ilham, untuk pemberian izin, BP Batam, harus melihat metode
pekerjaan dari perusahaan yang bersangkutan. Selain itu perusahaan
tersebut juga harus sudah mengurus izin lain yang ditentukan Pemko
Batam.
“Kita memberikan izin paling akhir. Sebelumnya mereka harus ke Pemko
dulu. Diantaranya mengurus izin Amdal dan harus bayar pajak galian C,”
jelasnya.
BP juga akan mencermati metode pengerjaan yang dilakukan perusahan. Perusahaan diminta melampirkan dokumen teknis pengerjaan.
“Setelah itu baru kita bisa keluarkan izin pematangan lahan. Kalau
tidak ada, kita tidak bisa memberikan.
Kita memberikan izin terakhir
setelah semuanya lengkap. Kita di sini fungsinya pengawasan saja,”
paparnya.
Untuk perpanjangan izin, hingga Maret tahun ini sudah 34 perusahaan
mengajukan. Rinciannya, Januari 16 perusahaan, Februari 7 perusahaan dan
Maret 13 perusahaan.
“Izin hanya berlaku tiga bulan dan setiap hari kita awasi,” imbuh Ilham.
Izin cut and fill dikeluarkan berpijak pada aturan diantaranya
Undang-Undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, Perda tentang
kebersihan Kota Batam, perda tentang lalulintas dan angkutan jalan Kota
Batam, Perda tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengambilan dan
pengelolaan bahan galian golongan C dan Perda IMB.(MARTUA BUTARBUTAR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar