Saat ini, Badan Pengusahaan (BP) Batam,
memberlakukan ketentuan bagi pengusaha yang sudah mendapat alokasi
lahan. Jika dalam enam bulan lahan yang dialokasikan tidak dibangun atau
dikenal dengan lahan tidur, BP Batam akan mengambil alih. Uang Wajib
Tahunan Otorita (UWTO), yang sudah dibayar pengusaha, akan dikembalikan.
Demikian disampaikan Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas
BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, Rabu (2/11). Ketentuan itu diberlakukan agar
lahan-lahan tidur dimanfaatkan dengan baik dan tidak terlantar.
“Enam bulan sejak lahan dialokasikan, namun tidak dibangun, diambil
alih BP. UWTO yang sudah dibayarkan, dikembalikan,” jelasnya. Dia
mengaku, setelah ketentuan itu berlaku, pihaknya sudah mengambil alih
kembali lahan itu. Ketentuan ini sudah berlaku sejak beberapa tahun
lalu.
“Lahan yang sudah diambil alih BP juga sudah ada. Lahannya ada dibeberapa tempat. Saya tidak ingat persis,” kata Djoko.
Beberapa waktu lalu, Djoko kepada wartawan, lahan yang tidak
difungsikan atau menjadi lahan tidur, peruntukannya ada untuk jasa,
perumahan dan lainnya. Sementara pemiliknya, ada yang pengusaha lokal
dan pengusaha asing yang bermitra dengan pengusaha lokal.
“Hasil identifikasi kita, ada lahan yang dibiarkan kosong karena
pemilik lahannya tidak berminat lagi mengembangkan usahanya. Ada juga
karena modalnya tak ada lagi untuk membangu,” imbuhnya.
Setelah lahan-lahan kosong itu diambil alih, BP Batam akan
mengalokasikan ke pengusaha lain. Pihaknya juga akan selektif dalam
mengalokasikan lahan, sehingga kedepan dapat dimaksimalkan dengan baik.
“Agar lahan yang sudah diambil alih, langsung dibangun. Jadi akan selektif dalam memberikan lahan ke calon investor,” tegasnya.(mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar