DPRD Batam akan memanggil pihak Bea dan Cukai
untuk hearing, terkait laporan para importir. Ada 15 importir di Batam,
yang mengaku dipungli (pungutan liar), oleh oknum Bea Cukai, berinisial
NG. Barang bukti rekaman, foto terkait dengan pungutan itu, diakui Wakil
Ketua DPRD Batam, Ruslan, sudah di dewan kota Batam.
Demikian disampaikan Ruslan, Rabu (29/2) digedung DPRD Batam, kepada
wartawan. Dugaan pungli ini disebutkan Ruslan menjadi penyebab tingginya
harga barang di Batam. ”Pengaduan yang mereka terima, setiap kontainer
dikenakan Rp1,5 sampai Rp2 juta,” katanya.
Sementara masuknya kontainer di Batam per harinya jumlahnya sangat
banyak. Diceritakan, dalam melakukan pungli ini, master list barang
importir yang dipersoalkan.
Dalam satu hari, oknum BC tersebut bisa mendapatkan nilai uang yang cukup besar dari 15 importir yang telah membeberkan hal itu.
”Datanya ada sama saya dan itu dari importir yang melaporkan oknum Bea Cukai,” beber Ruslan.
Selain hearing, Ruslan juga akan mengusulkan rekomendasi pencopotan atau meminta oknum BC untuk dipindah tugaskan.
”Kita akan koordinasi dengan pimpinan DPRD untuk membuat surat
rekomendasi. Kita akan merekomendasikan kepada Dirjen Bea Cukai, agar
oknum itu dicopot dari Batam,” imbuhnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Nuryanto mengaku akan
mengundang pihak BC. Mereka akan melakukan hearing dalam menindaklanjuti
laporan dimaksud. ”Nanti kita akan undang Bea Cukai dan sikapi
persoalan ini,” katanya.(MARTUA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar