Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 26 Oktober 2010

Pengusaha Berperan Ciptakan Kebijakan Pro Bisnis





Selasa, 26 Oktober 2010 08:47 (sumber Batam Pos,versi asli)


JODOH (BP) - K
amar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri bekerja sama dengan Centre for International Private Enterprise (CIPE), organisasi bentukan Kadin Amerika Serikat (AS) menggelar seminar bertajuk Effective Business Advocacy, di Novotel Hotel, Senin (25/10).

Wakil Direktur Utama (Wadirut) Batam Pos, Socrates menjadi salah satu pembicara pada acara yang dihadiri oleh Ketua Kadin Kepri, Johannes Kennedy Aritonang, Ketua Kadin Batam, Nada F Soraya, John Sulistiawan dan pengusaha lain.

Dalam paparannya, Socrates mengungkapkan, penguasaha merupakan kelompok yang paling dulu tersentuh berbagai kebijakan pemerintah. Paket kebijakan seperti deregulasi, debirokratisasi, dan menekan ekonomi biaya tinggi bermuara pada kepentingan pengusaha.

”Kebijakan penguasa atau pemerintah yang pro bisnis, tidak terlepas dari peran aktif pengusaha atau organisasi bisnis yang mempengaruhi, memberi saran atau bahkan menolak kebijakan tersebut,” katanya.
Advokasi bisnis terkait dengan kepentingan dunia usaha, kata dia menyangkut berbagai kebijakan publik seperti hukum dan Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan pejabat dan kebijakan lainnya. ”Kebijakan publik yang terkait dunia usaha itu menyangkut perdagangan, ketenagakerjaan, keselamatan kerja, transportasi, keuangan, perpajakan, tarif serta pungutan,” tambahnya.

Soal advokasi, pengusaha melalui organisasi seperti Kadin berguna menciptakan iklim dan lingkungan bisnis yang kondusif, stabilitas kebijakan dan peraturan yagn adil dan tepat sasaran.

”Dengan demikian, Kadin sebagai organisasi pengusaha akan lebih berperan dalam pembuatan kebijakan dan memperkuat posisinya, baik di mata anggota maupun di tengah masyarakat,” paparnya.

Socrates juga mengingatkan, advokasi bisnis tidak hanya membela kepentingan pengusaha. Tapi juga kepentingan publik secara luas. ”Bentuk advokasi itu bisa menyangkut infrastruktur, pelayanan publik, perizinan, dan promosi bisnis,” paparnya.

Salah atau sarana advokasi yang bisa dilakukan Kadin, kata Socrates bisa melalui media massa untuk menyampaikan pesan kepada pembuat kebijakan dan masyarakat.

”Dalam menjalankan advokasi bisnis, pengusaha jangan alergi terhadap wartawan dan membangun komunikasi dua arah, menyediakan data-data dan informasi yang dibutuhkan media,” cetusnya.

Advokasi Sebelum Jadi konflik

Sementara, Ketua Kadin Kepri, Johannes Kennedy Aritonang, mengungkapkan, pelaksanaan seminar advokasi kerja sama Kadin Kepri dan CIPE bertujuan agar persoalan tidak selesaikan saat sudah menjadi konflik. ”Justru advokasi dilakukan sebelum terjadi konflik,” kata John Kennedy kepada Batam Pos, Senin (25/10).

Selama ini, kata John panggilan Johannes Kennedy, Kadin memberikan advokasi kepada anggotanya. Termasuk memberikan masukan kepada pemerintah, agar bisa memenuhi ekspektasi pengusaha dalam menggerakkan roda perekonomian di Provinsi Kepri.

”Jadi anggota Kadin tidak hanya punya KTA saja, tapi banyak yang bisa diperoleh anggota dengan masuk jadi anggota (Kadin),” paparnya.

Kadin, tambahnya juga memberikan masukan kepada eksekutif dan legislatif supaya kebijakan yang dihasilkan tidak justru memperlambat roda perekonomian.

”Supaya iklim investasi kondusif, pemerintah perlu memberikan kondisi yang preferable. Sebab maju pesatnya satu negara atau kawasan, salah satunya ditentukan oleh maju pesatnya pelaku bisnis dan pengusaha di negara atau kawasan tersebut,” paparnya.

Ketua Kadin Batam, Nada F Soraya, mengungkapkan, advokasi merupakan tindakan mempengaruhi atau mendukung sesuatu atau seseorang yang berkaitan dengan kebijakan publik seperti regulasi dan kebijakan pemerintah.

Menurut Nada, untuk mencapai tujuan yang diinginkan, maka berbagai bentuk kegiatan advokasi dilakukan sebagai upaya memperkuat posisi tawar (bargaining position) asosiasi atau organisasi pengusaha.

”Seperti penyadaran serta pengorganisasian kelompok usaha, pemberian bantuan hukum yang mengedepankan pembelaan hak-hak dan kepentingan organisasi pengusaha serta kegiatan lobi,” tambahnya. (hda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar