| | |
Written by Redaksi | |
Saturday, 30 January 2010 09:45 (sumber Batam Pos,versi asli) | |
Urus Perizinan SIUP dan TDP
SALAH seorang pegawai di gedung Sumatera Expo, Batam Centre saat mengurus perizinan. Foto: M Noor Kanwa Atas persoalan ini, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Kota Batam Ahmad Hijazi mengatakan bahwa proses pengurusan perizinan yang dilakukan di kantor pelayanan terpadu satu atap sudah memiliki standar yang jelas. ”Pengurusan perizinan hanya membutuhkan waktu 3x24 jam,” ungkap Hijazi kepada Batam Pos, belum lama ini. Lama kepengurusan untuk masing-masing peizinan masih variatif, antara 3-14 hari. Tergantung kelengkapan berkas dan status dari perusahaan yang mengajukan perizinan. ”Bila berkas lengkap kami jamin tiga hari selesai,” janji Hijazi Jika terjadi ada pengurusan yang lebih dari tiga hari, kemungkinan persyaratan atau pengisian formulir masih belum lengkap. Bila terpaksa memberikan kuasa pada orang lain maka pemberikuasa harus membuat surat pernyataan pemberian kuasa di atas meterai sebagai persyaratan tambahan. Sejak standar baru diterapkan pertengahan bulan lalu jumlah pemohon perizinan yang masuk meningkat hingga 30 persen. Menurut Hijazi, proses perizinan yang ada sekarang sudah transparan. ”Bila diurus sendiri, waktunya pasti lebih singkat dan biayanya lebih kecil,” tutur Hijazi. (cr1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar