Rabu, 25 Januari 2017 (Sumber: Batampos)
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi
merilis tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) pada Senin (23/1)
lalu. Tarif termahal tetap kawasan Nagoya bagi peruntukan komersil,
yakni Rp 495.600 per meter persegi untuk alokasi lahan baru.
Sementara tarif termurah sebesar Rp 1.500 per meter persegi untuk
lahan di pulau-pulau sekitar Rempang dan Galang. Tarif termurah ini
berlaku untuk peruntukan fasilitas sosial pemerintah. Tarif baru
tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 1 Tahun
2017 sebagai revisi atas Perka BP Batam Nomor 19 Tahun 2016.