Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 15 September 2010

Mobil Impor Wajib Kantongi

Berita Utama
Rabu, 15 September 2010 09:19 (sumber Batam Pos,versi asli)

BATUAMPAR (BP) - Kantor Bea dan Cukai Batam menegaskan kran impor mobil memang telah dibuka. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha atau importir yakni pengisian form Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor (SK-PKB).

Surat ini, kata Kasi Pelayanan dan Informasi Kantor Bea dan Cukai Kelas IIB Batam Iwan Agung, berupa form SK-PKB 01, 02 A, 02 B, dan 03.
Ia mengatakan, form 01 ini dikhususkan untuk mobil luar negeri yang masuk ke daerah pabean ke kawasan bebas. Sedangkan form 02 A dipergunakan bagi kendaraan yang dimasukkan dari tempat penimbunan berikat ke kawasan bebas.

Sementara form 02 B dipergunakan untuk kendaraan antar kawasan bebas misalnya dari Batam ke Bintan yang juga kawasan free trade zone (FTZ). Sedangkan form 03 berfungsi berlaku dari tempat kawasan dalam daerah pabean ke kawasan bebas. “Misalnya dari Jakarta ke Batam,” ujar Agung kepada Batam Pos, Selasa (14/9).

Dijelaskannya, semua pendaftaran fasilitas terhadap form-form di atas tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 152/PMK.04/2010 tentang tata cara pemasukan, pengeluaran kendaraan bermotor dari dan ke kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan FTZ.

Khusus untuk mobil impor, kata Agung, mutlak harus brand new atau mobil baru, sedangkan penjual mobil lokal (dalam negeri) diperkenankan untuk memasukan mobil bekas atau seken dari daerah lain. Namun mobil lokal yang masuk ke Batam dan jika akan dikeluarkan lagi ke daerah atau kota lain, akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menanggapi keluhan pengusaha atas pemberlakuan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) dalam setiap impor kendaraan bermotor, Agung menegaskan, hal itu telah diatur sebagai kewajiban dalam pasal 5 peraturan Dewan Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas nomor 6 tahun 2009. “TPT itu dilakukan oleh Departemen Perindustrian melalui BP Kawasan. Tujuannya untuk menjaga produk dalam negeri,” tandas Iwan.

Terkait jenis dan kuota mobil impor ke Batam, ia mengatakan, itu kewenangan BP Kawasan sebagai pemberi izin. Bea dan Cukai kata dia hanya melaksanakan kewenangannya sesuai tugas dan fungsinya dalam hal pengawasan.

Ia juga menegaskan, impor mobil sudah bisa dilakukan oleh para pengusaha yang telah mengantongi izin impor dari BP Kawasan tapi tetap harus melengkapi form-form diatas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sementara untuk keberadaan puluhan unit mobil yang telah dimasukan oleh pengusaha dan disegel jajarannya sejak tahun lalu, Agung menyatakan sudah tak menjadi masalah lagi asalkan pengusaha melengkapi persyaratan impornya sesuai juklak dan juknis yang diatur dalam peraturan menteri keuangan tersebut. “Boleh diurus dan dijual ke masyarakat, tapi penuhi dulu persyaratannya sesuai PMK diatas,” katanya.

Dibukanya keran impor mobil baru ini di Batam, membuat harga mobil mejadi murah, termasuk mobil mewah, karena bebas PPN, Bea Masuk, Cukai dan PPnBM.

Berplat Khusus

Aturan hukum impor kendaraan bermotor dari dan ke kawasan bebas ini diatur dalam PMK Nomor 152 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang diteken tanggal 30 Agustus 2010 lalu. Sementara revisi PP 02/2009 tentang kepabeanan, perpajakan dan cukai, serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang di dalam kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas saat ini masih dalam proses.

”Pemberlakuan PMK 152 itu mengatur pelaksanaan importasi mobil di kawasan FTZ BBK, dimana importasi mobil hanya berlaku di kawasan FTZ BBK dan tidak boleh dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Investasi dan Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepri, Abdullah Gosse kepada Batam Pos, kemarin (14/9).

Pengaturan alokasi mobil impor, lanjut pria berkacamata itu, dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam. “Satu hal lagi, mobil impor punya nomor plat khusus. Sehingga, tidak bisa keluar dari kawasan FTZ BBK,” urainya.

Izin Dikeluarkan BP Batam

Soal pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke BP Batam, pria murah senyum itu menegaskan bahwa hal tersebut memang sudah diatur Undang-undang (UU). “Tapi perizinan dikeluarkan oleh BP Batam, supaya tidak terjadi tumpang tindih peran BP Batam dan Dewan Kawasan (DK),” cetusnya.

Menurut Gosse, pelayanan perizinan di BP Batam itu merupakan wujud dari pelayanan satu atap perizinan, yang sebelumnya telah diinstruksikan Menko Perekonomian, Hatta Rajasa dalam pertemuan dengan DK, BP Batam dan menteri terkait yang juga dihadiri Gubernur Kepri pada tanggal 12 Agustus lalu di Jakarta.

Implementasi model perizinan satu atap, lanjutnya juga berimplikasi pada perizinan yang selama ini berada di Pemko juga harus ke BP Batam. “Karena itu diharapkan harmonisasi antara Pemko dan BP Batam harus segera digesa dan terlaksana,” tambahnya.

Tanda Pendaftaran Tipe

Gosse juga menyinggung mengenai Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) Impor. Gosse mengaku ia sudah pernah bertemu dengan Dirjen Perindustrian guna membahas TPT Uji Tipe dan TPT Impor tersebut pada tahun 2009 silam.

“Dalam pertemuan dengan Pak Budi (Dirjen Perindustrian), kita meminta agar pemerintah pusat memahami bahwa Batam merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tapi perlakuan kepabeanannya berada di luar wilayah pabean,” paparnya.

Dalam pertemuan itu, lanjut Gosse, berlangsung negosiasi supaya diberi kemudahan pelayanan administrasi ke BP Batam. “Tinggal saja approval-nya tetap ditangani Dirjen. Itu negosiasi kita dengan Dirjen saat itu,” lanjutnya.

Pasca pertemuan dengan Dirjen Perindustrian, kemudian difollow up lagi dengan pertemuan antara DK, BP Batam dan Direktur Pelaksana Importasi Mobil, Pangga. “Alhamdullilah, pasca pertemuan dengan Pak Pangga akhirnya ada kemudahan terkait TPT Uji Tipe itu,” paparnya.

Kemudahan yang dimaksud, tambahnya, diberikannya kelonggaran bahwa kendaraan yang diuji tipe cuma satu kendaraan saja untuk kendaraan CBU. “Uji tipe terhadap satu unit kendaraan saja itu, tidak lain karena investasinya besar. Bayangkan saja di Asia saja cuma ada tiga. Selain itu perlu diketahui bahwa Uji Tipe itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan,” bebernya.

Bagaimana dengan revisi PP 02/2009? Soal revisi PP 02 itu sendiri, kata Gosse, telah melalui proses yang cukup panjang. “Pada tanggal 18 Agustus silam di Borobudur Hotel telah ada pertemuan antara Menko Perekonomian dengan instansi terkait FTZ guna membahas revisi PP 02/2009 itu,” ungkapnya.

Gosse mengaku bahwa saat ini banyak hambatan yang dialami dan implementasi FTZ tidak bisa berjalan baik. Apalagi, jika PP 02/2009 belum direvisi. “Kenapa PP 02/2009 itu perlu direvisi, karena disitu ada instrumen kepabeanan yang menghambat pelaksanaan FTZ sampai saat ini,” jelasnya.

Meski begitu, Gosse mengaku bahwa Menko Perekonomian mengharapkan pelaksanaan FTZ di BBK merupakan best practise pelaksanaan FTZ di kawasan serupa lainnya di dunia. “Cuma kondisi di Batam bertentangan dengan harapan Menko Perekonomian itu, karena masih ada aturan tata niaga. Masalah itu sudah saya jelaskan ke Deputi Makro Kementerian Perekonomian,” paparnya.

Sejauh ini, kata Gosse, kebijakan kepabeanan di Batam yaitu PMK 825 dan PMK 60/2005 tentang Bonded Zone Plus justru lebih liberal dari implementasi UU 44/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Kedua, kita juga malu ke investor karena Presiden SBY sudah melaunching FTZ diikuti relaunching FTZ oleh Menko Perekonomian, tapi implementasi FTZ tidak jalan karena ada pesoalan PP 02/2009 yang memberlakukan tata niaga di kawasan FTZ. Ini yang harus direformasi, supaya bisa berjalan sesuai harapan Menko Perekonomian,” paparnya.

Keberhasilan pelaksanaan FTZ, lanjut Gosse juga harus sejalan dengan bagaimana Bea Cukai (BC) juga pro terhadap FTZ.

Terkait pertemuan pembahasan revisi PP 02/2009, Gosse mengungkapkan bahwa sedikitnya sudah digelar tiga kali pertemuan sejak pertemuan perdana yang digelar tanggal 18 Agustus silam. “Pada pertemuan ke-4, sekaligus dilakukan sosialisasi revisi PP 02/2009 itu,” tambahnya.

Mengenai revisi PP 02/2009, Gosse mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyurati Gubernur Kepri. “Dalam surat ke Bapak Gubernur kami menegaskan bawah kalau revisi PP 02/2009 tak pro FTZ maka kita meminta revisi tersebut ditunda pelaksanaannya atau stakeholder menolak,” tegasnya.

Tidak sampai di situ, pihaknya juga meminta Gubernur, BP Batam dan Asosiasi untuk menghadap Menteri Perekonomian. Tujuannya supaya negatif list diganti menjadi positif list. (spt/hda)

Kadin: Perbaiki Layanan BC di Pintu Masuk FTZ





Selasa, 14 September 2010 08:17 (sumber Batam Pos,versi asli)

BATAM CENTRE (BP) - Wakil Ketua Umum (Waketum) bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Raja Mustakim, meminta instansi Bea Cukai (BC) Batam, mereformasi pegawai di pelabuhan-pelabuhan pintu masuk barang dan manusia yang menghambat kesuksesan pelayanan Free Trade Zone (FTZ) .

”Selama ini, sudah banyak keluhan dari pengusaha tak maksimalnya pelayanan BC di pelabuhan pintu masuk. Batam kan daerah FTZ, mestinya barang masuk belum dihitung pajak. Tapi, ada saja ulah oknum yang mempersulit pengusaha,” ujar Raja Mustakim, di Batam Centre, Senin (13/9).

Tak usah jauh-jauh, kata Raja Mustakim, dirinya sendiri pernah mengalami pengalaman tak enak saat pulang dari Singapura menenteng barang berisi kabel-kabel close circuit television (CCTv) berikut tutup kamera CCTv melalui pelabuhan feri internasional Batam Centre.

”Dari X-ray saya dibawa ke ruangan dan ditanya semuanya tentang aturan FTZ yang saya ketahui. Saya sampai mencurigai, upaya-upaya tersebut sudah timbul niat jelek dari petugas, maaf seperti pemerasan. Di situ saya tanjukkan harga barang yang saya bawa harganya tak lebih dari 300 dolar Singapura,” ungkapnya.
Ditegaskannya, Batam FTZ merupakan daerah bebas bea masuk (pajaknya belum dihitung) kecuali kalau dibawa ke luar dari Batam menuju wilayah pabean lainnya di Indonesia baru dikenakan pajak.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Informasi (Yaninfo) BC Batam Iwan Agung Kusuma, menyebutkan, keluhan pelayanan BC bisa mengadu ke nomor 0819 91 021 991 atau bisa juga ke infopengaduan@beacukaibatam.net Alamat E-mail ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya .

100 Izin Dilimpahkan ke Batam

Berita Utama (sumber Batam Pos,versi asli)
Selasa, 14 September 2010 09:39
Mobil Impor Sudah Masuk Sebelum Lebaran

BATAM (BP) – Anggota II/Deputi Bidang Sarana Prasarana Badan Pengusahaan (BP) Batam Fitrah Kamaruddin, mengungkapkan 100 kewenangan perizinan telah dilimpahkan dari pusat ke BP Batam. Salah satunya, perizinan impor mobil.

”Sebelum Lebaran sudah boleh (mobil impor masuk). Tapi masalah mobil impor itu relatif kecil meski penting, karena BP Batam melihat FTZ (free trade zone) benar-benar sudah berjalan. FTZ sudah on the track, seperti yang diberlakukan di kota-kota yang ada di negara lain,” kata Fitrah kepada Batam Pos, kemarin.

Tidak itu saja, kata Fitrah, investor yang bergerak di bidang offshore dan galangan kapal (shipyard) juga sudah bisa tersenyum. Pasalnya, kewenangan perizinan yang berkaitan dengan bisnis mereka, khususnya besi, saat ini sudah dilimpahkan ke BP Batam.

”Anjungan McDermott, Pipa Mas Putih, Citra Tubindo, dan galangan sudah bisa tersenyum, karena mereka sudah bisa mengurus izin di Batam. Tidak perlu mengurus izin lagi ke Jakarta,” lanjutnya.

Fitrah juga mengemukakan perizinan di bidang Karantina pun kini sudah dilimpahkan ke BP Batam.

”Kalau untuk masalah perizinan daging yang berkaitan dengan Karantina, perizinannya cukup diurus di Batam,” paparnya.

Soal apakah jumlah perizinan yang dilimpahkan akan terus bertambah, Fitrah mengatakan semua perizinan akan dilimpahkan ke Batam. ”Kita tunggu saja, sebab akan ada perubahan terhadap PP 02/2009 yang segera disosialisasikan,” paparnya.

Sekadar mengingatkan PP 02/2009 mengatur tentang kepabeanan, perpajakan dan cukai, serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang di dalam kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.

Fitrah menambahkan keseriusan pemerintah pusat dalam menjalankan FTZ Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) itu ditunjukkan dengan menempatkan personel guna membantu BP Batam. “Kalau BP Batam belum mampu, maka dibantu orang dari pusat,” paparnya.

Fitrah mengaku optimis keseriusan pemerintah pusat menjalankan FTZ bakal mampu meningkatkan investasi. “Kalau FTZ sudah tidak ada masalah, kepercayaan investor meningkat maka investasi akan ikut meningkat,” ujarnya.

Sebenarnya, pelimpahan 100 kewenangan perizinan pusat ke BBK ini, sudah pernah di-launching Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Hatta Rajasa 15 Januari 2010, bersamaan peresmian penggunaan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (Spipise) di gedung Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)—Sumatera Promotion Centre. Namun baru sekarang, semua kewenangan ini dilimpahkan.

Bahkan saat itu, Hatta mengatakan bukan 100 perizinan, tapi 102 perizinan dari beberapa departemen, antara lain BKPM, Departemen Perdagangan, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Perindustrian, Badan Pengusahaan Batam serta Pemerintah Kota Batam.

Dari BKPM, antara lain izin penanaman modal baru, baik penanam modal asing maupun dalam negeri, berbagai izin usaha, angka pengenaan impor terbatas maupun perubahannya, dan permohonan penggabungan usaha. Sementara yang berhubungan dengan Departemen Hukum dan HAM, di antaranya, visa, persetujuan izin tinggal, serta pendirian usaha, dan perusahaan.

Pengalihan dari Departemen Keuangan, di antaranya tata cara pemungutan PPN atas barang kena pajak dari kawasan berikat ke daerah lain dalam pabean, fasilitas PPN dan PPN BM barang tidak kena pajak.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 12/M-MDAG/Per/3/2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri, sembilan jenis kewenangan perizinan impor dan dua jenis kewenangan perizinan impor dapat diurus Badan Pengusahaan BBK.
Kewenangan penerbitan perizinan impor yang dilimpahkan antara lain, impor besi atau baja yang landasannya berdasarkan Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 yang mengatur ketentuan impor besi atau baja.

Kemudian izin impor barang modal bukan baru. dasar hukumnya Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 tentang ketentuan impor barang modal bukan baru. Lalu ada izin impor cakram optik, izin impor tekstil dan lain-lain.

Kalau Bisa Jangan Pakai TPT

Bos diler Honda Nagoya, Rudi Tan menyambut positif jika Batam sudah boleh mengimpor mobil. Sayang, aturan maupun prosedur boleh mengimpor mobil tersebut belum diketahuinya. Hanya saja, Rudi berharap pengimporan mobil khusus wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam tanpa tanda pendaftaran tipe (TPT).

“Kan pakainya untuk Batam saja, untuk apa pakai TPT,” ujarnya.

Berdasarkan situs Kementerian Perindustrian Indonesia (Kemenperin) yang beralamat di http://tpt-online.kemenperin.go.id/otomotif_pub/dokumen.php, kelengkapan dokumen pengajuan TPT untuk keperluan produksi cukup panjang dan merumitkan importir jika diterapkan di Batam. (hda/nur/ash)

Senin, 06 September 2010

Kemenag ke Galang





Sabtu, 04 September 2010 09:37 (sumber Batam Pos,versi asli)

GALANG (BP) - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, safari Ramadan ke Kecamatan Galang, Bulang, dan Belakangpadang. Di sana, Kemenag membagikan 400 paket sembako bagi keluarga tak mampu. ”Kegiatan ini pertama kalinya kami lakukan,” jelas Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkifli Aka, kemarin.

Harapannya terjalin tali silaturahmi dengan masyarakat dan pengurus masjid di hinterland (pulau sekitar). Selain itu mencari masukan bagaimana peningkatan pembinaan keagamaan di tiga kecamatan tersebut.

Ketua Panitia Safari Ramadan Kemenag, Muhammad Dirham, mengatakan, 400 paket dengan nilai satu paket Rp50 ribu dibagikan di Kelurahan Pasir Merah, dan Kelurahan Sembulang Hulu. Di Kecamatan Bulang dipusatkan di Masjid Jami, Kelurahan Setokok. Untuk pembagian sembako di Kecamatan Belakangadang dilaksanakan, Rabu (1/9) di Pulau Sarang, Kelurahan Sekanak Raya. (kom)

Batam Masuk Jaringan e-Goverments Dunia





Sabtu, 04 September 2010 09:49 (sumber Batam Pos,versi asli)

BATAM CENTRE (BP) - Pemerintah Kota (Pemko) Batam diundang masuk dalam jaringan World e-Goverments Organization (WeGO), yakni jaringan pemerintah kota seluruh dunia yang akan diluncurkan 6 sampai 8 September di Seoul, Korea Selatan. Sebanyak 33 wali kota sedunia, dipastikan akan menghadiri peluncuran tersebut. ”Saya akan hadir mewakili Wali Kota Batam.

WeGO ini beranggotan kota-kota besar di dunia, di mana Batam dipandang sebagai salah satu kota besar dan penting sebagai tujuan investasi dunia,” terang Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemko Batam, Syamsul Bahrum, kepada Batam Pos usai salat Jumat di Masjid Agung Batam, kemarin (3/9).

WeGO, masih Syamsul akan bisa diakses di setiap kantor-kantor kedutaan negara peserta. Isi e-goverment pemerintah kota di dunia tersebut, seputar peluang investasi, perkembangan teknologi berbasis lingkungan, keterbukaan birokrasi dan efisiensi, dan hal lainnya di antara negara anggota. ”Dalam pertemuan tersebut, negara peserta juga melakukan diskusi dan bertukar pengalaman. Peluang ini harus kita tangkap dalam rangka menjadikan Batam Bandar Dunia Madani yang disegani di dunia, dan ramah terhadap dunia investasi, serta birokrasi yang transparan,” paparnya. (ash)

Kamis, 02 September 2010

WARGA BALOI KOLAM KEMBALI TUNTUT ALIRAN LISTRIK


Batam, 1/9 (ANTARA) - Puluhan warga Baloi Kolam, Batam Provinsi Kepulauan Riau mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam untuk kembali menyuarakan tuntutan pemasangan fasilitas air pipa dan listrik PLN di pemukiman mereka.

"Kami datang ke sini untuk meminta dukungan dari anggota DPRD agar kami mendapat aliran listrik dan air," kata Ardin Ginting, warga Baloi Kolam, Rabu

Mereka mengeluh karena aliran listrik yang biasanya disuplai dari pengelola genset setempat telah diputus setelah demonstrasi di kantor BP Kawasan Batam beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Ruslan Kasbulatov, rombongan warga dipertemukan dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Pengelola (BP) Kawasan Batam, PT Adhya Tirta Batam (ATB) selaku pemegang konsesi tata kelola air bersih dan PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam.

Ruslan meminta kepada pihak terkait agar bersedia memberikan aliran listrik dan air di Baloi Kolam mengingat banyak ditemukannya kawasan pemukiman liar yang mendapatkan fasilitas itu.

"Ada sekitar 36 titik kawasan pemukiman liar di Batam yang mendapatkan aliran itu," kata Ruslan.

Paul Bennet, direktur komersil PT ATB berpendapat bahwa perusahaannya tetap mengacu pada kejelasan status lahan untuk dapat diberikan penyambungan fasilitas air bersih.

Pada sisi lain Bennet juga menyebutkan untuk pemasangan fasilitas air tersebut diperlukan rekomendasi dari Otorita Batam.

Namun keterangan tersebut dibantah oleh I Wayan Subawa, kepala bidang Sarana, Prasarana dan Investasi BP Kawasan Batam yang menyebutkan bahwa tidak ada keharusan menyertakan rekomendasi dari BP Kawasan sebagai syarat pemasangan listrik dan air.

Sedangkan Lutfi Nazi, sekretaris perusahaan PT PLN Batam menyatakan persyaratan secara nasional untuk penyambungan aliran listrik ke suatu wilayah yakni menyertakan kejelasan status lahan.

Namun Lutfi sempat menawarkan kepada warga Baloi Kolam untuk diberikan peminjaman genset milik PLN namun warga menolak.

Ketiga instansi tersebut menyimpulkan kendala status lahan yang menjadi hambatan secara hukum dalam pemasangan fasilitas listrik maupun air.

Ruslan meminta kepada warga Baloi Kolam untuk bersabar sekaligus akan dicari solusi positif bagi mereka.

"Kami agendakan usai Lebaran untuk kembali menggelar pertemuan dengan melibatkan pemilik lahan Baloi Kolam," ujar Ruslan. (T.pso-142/B/A013/A013) 01-09-2010 22:02:12 NNNN

Copyright © ANTARA

Hearing Baloi Kolam Berlangsung Panas





Kamis, 02 September 2010 09:21 (sumber Batam Pos,versi asli)

BATAM (BP) - Sekitar 30 orang warga Baloi Kolam mendatangi kantor DPRD Kota Batam, Rabu (1/9) dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tuntutan mereka tetap sama yakni meminta kawasan tersebut dialiri air dan listrik. Rapat ini berlangsung panas. Suasana hearing sempat panas ketika warga ngotot minta aliran air dan listrik sebelum Lebaran. Warga mendesak pimpinan sidang, Ruslan Kasbulatov memaksa PT PLN Batam dan PT ATB untuk memasang air dan listrik tersebut.

Salah satu warga, Ardin Ginting, mengatakan, wilayah tersebut sudah delapan tahun ditinggali warga. Sampai saat ini mereka belum pernah merasakan listrik dari PT PLN Batam dan air dari PT ATB. ”Kasihan anak-anak kami kalau belajar kegelapan. Bagaimana masa depan mereka,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Ruslan Kasbulatov, mengatakan, pihaknya akan mencoba membantu warga lewat jalur politik sesuai kewenangan DPRD. Menurut Ruslan, baik PT ATB dan PT PLN tak mau memberikan layanan tersebut karena kawasan tersebut telah dialokasikan pada pihak ketiga. ”Apabila menyambungkan, nanti PT PLN dan ATB di-PTUN-kan pengusaha tersebut,” katanya. (vie)

Rabu, 01 September 2010

BKDI Santuni Anak Yatim dan Jompo

BATAM CENTRE- Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan Safari Ramadhan ke Masjid Nurul Anwar Sei Temiang, Batam, Senin (30/8). Kunjungan tersebut diterima dengan kehangatan oleh warga setempat.

Titik Banjir Masih Tetap Ada

SEKUPANG - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Batam berhasil menagani puluhan titik banjir di Batam yang saat ini sudah berstatus aman. Namun, jumlah titik banjir di Batam masih tetap saja ada karena pesatnya pembangun dan dibukanya daerah baru.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam Yumasnur mengatakan hal itu kepada wartawan, Selasa (31/8). Dia mengatakan, jika suatu lokasi baru dibuka dan dibangun, maka drainasenya sering bermasalah sehingga menimbulkan banjir. "Kalau titik banjir selama ini sudah banyak kita tangani. Namun, kalau ada lokasi yang baru buka, biasanya muncul titik baru banjir," ujarnya.

Dia mengimbau agar developer yang melakukan pemotongan bukit atau pembangunan lahan baru hendaknya benar-benar membangun gorong-gorong yang besar dan sudah memperhitungkan debit air di daerah itu.

"Ini yang selalu kita imbau. Jangan asal bangun saja dan meninggalkan titik banjir yang baru. Kita berharap pengembang memperhatikan masalah gorong-gorong dan drainase,"imbaunya.

Saat ini, kata dia, PU terus membangun sejumlah drainase yang menjadi pusat permasalahan titik banjir. Seperti di Bengkong, Sagulung, Batuaji dan lainnya. Di Batuaji, PU sudah menangani banyak titik banjir. Meski masih ada beberapa titik banjir lagi di sana, namun jumlahnya sudah berkurang.

Dijelaskannya, pembangunan drainase di Batuaji harus dibereskan terlebih dahulu sebelum menangani drainase di Sagulung. Sebab, daerah Batuaji lebih tinggi dibandingkan Sagulung. Sehingga, air mengalir dari Batuaji ke Sagulung. Jadi katanya, PU selalu membangun drainase sesuai alur aliran air.

"Kalau kita bangun di Sagulung, ternyata di Batuaji masih bermasalah, artinya kedua daerah ini akan tetap banjir. Karena itu, kita selesaikan dulu persoalan di Batuaji," jelasnya.

Meski demikian, jelasnya, PU tetap juga membangun drainase di Sagulung. "Namun kita prioritaskan mana yang lebih penting. Memang, semua tetap penting. Karena anggaran kita terbatas, maka sistemnya adalah yang prioritas," tambahnya.

Seperti di Batuaji, setidaknya terdapat belasan titik banjir. Namun, sejak PU membangun banyak jalan, drainase dan gorong-gorong di sana, titik banjirnya berkurang. Kini, hanya ada tiga titik banjir lagi. Salah satunya di Perumahan RKT I Batuaji. Lokasi ini kerap banjir karena lokasi perumahan itu sangat rendah.

Sedangkan di Sagulung, masih ada beberapa titik banjir lainnya seperti Jalan Putri Hijau dan Kavling Nato. Banjirnya Kavling Nato dikarenakan belum adanya batu miring di parit besar yang berada di pinggir perumahan itu. Akibatnya sampah menumpuk dan airpun langsung meluap saat turun hujan.(sm/ik)

Masjid Nurul Anwar Terus Dibangun




Rabu, 01 September 2010 08:59 (sumber Batam Pos,versi asli)
Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) Badan Pengusahaan (BP) Batam mengunjungi Masjid Nurul Anwar Seitemiang, Batam, Senin (30/8). Kunjungan diterima penuh kekeluargaan oleh warga setempat.
Sekretaris BKDI BP Batam, H Ponco Indro Subekti, selaku pimpinan rombongan, dalam sambutannya mengatakan, kunjungan dalam rangka menjalin silaturahmi dengan warga di sekitar Masjid Nurul Anwar di mana BKDI BP Batam terakhir berkunjung ke masjid tersebut tiga tahun lalu.