Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 15 September 2010

100 Izin Dilimpahkan ke Batam

Berita Utama (sumber Batam Pos,versi asli)
Selasa, 14 September 2010 09:39
Mobil Impor Sudah Masuk Sebelum Lebaran

BATAM (BP) – Anggota II/Deputi Bidang Sarana Prasarana Badan Pengusahaan (BP) Batam Fitrah Kamaruddin, mengungkapkan 100 kewenangan perizinan telah dilimpahkan dari pusat ke BP Batam. Salah satunya, perizinan impor mobil.

”Sebelum Lebaran sudah boleh (mobil impor masuk). Tapi masalah mobil impor itu relatif kecil meski penting, karena BP Batam melihat FTZ (free trade zone) benar-benar sudah berjalan. FTZ sudah on the track, seperti yang diberlakukan di kota-kota yang ada di negara lain,” kata Fitrah kepada Batam Pos, kemarin.

Tidak itu saja, kata Fitrah, investor yang bergerak di bidang offshore dan galangan kapal (shipyard) juga sudah bisa tersenyum. Pasalnya, kewenangan perizinan yang berkaitan dengan bisnis mereka, khususnya besi, saat ini sudah dilimpahkan ke BP Batam.

”Anjungan McDermott, Pipa Mas Putih, Citra Tubindo, dan galangan sudah bisa tersenyum, karena mereka sudah bisa mengurus izin di Batam. Tidak perlu mengurus izin lagi ke Jakarta,” lanjutnya.

Fitrah juga mengemukakan perizinan di bidang Karantina pun kini sudah dilimpahkan ke BP Batam.

”Kalau untuk masalah perizinan daging yang berkaitan dengan Karantina, perizinannya cukup diurus di Batam,” paparnya.

Soal apakah jumlah perizinan yang dilimpahkan akan terus bertambah, Fitrah mengatakan semua perizinan akan dilimpahkan ke Batam. ”Kita tunggu saja, sebab akan ada perubahan terhadap PP 02/2009 yang segera disosialisasikan,” paparnya.

Sekadar mengingatkan PP 02/2009 mengatur tentang kepabeanan, perpajakan dan cukai, serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang di dalam kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.

Fitrah menambahkan keseriusan pemerintah pusat dalam menjalankan FTZ Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) itu ditunjukkan dengan menempatkan personel guna membantu BP Batam. “Kalau BP Batam belum mampu, maka dibantu orang dari pusat,” paparnya.

Fitrah mengaku optimis keseriusan pemerintah pusat menjalankan FTZ bakal mampu meningkatkan investasi. “Kalau FTZ sudah tidak ada masalah, kepercayaan investor meningkat maka investasi akan ikut meningkat,” ujarnya.

Sebenarnya, pelimpahan 100 kewenangan perizinan pusat ke BBK ini, sudah pernah di-launching Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Hatta Rajasa 15 Januari 2010, bersamaan peresmian penggunaan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (Spipise) di gedung Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)—Sumatera Promotion Centre. Namun baru sekarang, semua kewenangan ini dilimpahkan.

Bahkan saat itu, Hatta mengatakan bukan 100 perizinan, tapi 102 perizinan dari beberapa departemen, antara lain BKPM, Departemen Perdagangan, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Perindustrian, Badan Pengusahaan Batam serta Pemerintah Kota Batam.

Dari BKPM, antara lain izin penanaman modal baru, baik penanam modal asing maupun dalam negeri, berbagai izin usaha, angka pengenaan impor terbatas maupun perubahannya, dan permohonan penggabungan usaha. Sementara yang berhubungan dengan Departemen Hukum dan HAM, di antaranya, visa, persetujuan izin tinggal, serta pendirian usaha, dan perusahaan.

Pengalihan dari Departemen Keuangan, di antaranya tata cara pemungutan PPN atas barang kena pajak dari kawasan berikat ke daerah lain dalam pabean, fasilitas PPN dan PPN BM barang tidak kena pajak.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 12/M-MDAG/Per/3/2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri, sembilan jenis kewenangan perizinan impor dan dua jenis kewenangan perizinan impor dapat diurus Badan Pengusahaan BBK.
Kewenangan penerbitan perizinan impor yang dilimpahkan antara lain, impor besi atau baja yang landasannya berdasarkan Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 yang mengatur ketentuan impor besi atau baja.

Kemudian izin impor barang modal bukan baru. dasar hukumnya Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 tentang ketentuan impor barang modal bukan baru. Lalu ada izin impor cakram optik, izin impor tekstil dan lain-lain.

Kalau Bisa Jangan Pakai TPT

Bos diler Honda Nagoya, Rudi Tan menyambut positif jika Batam sudah boleh mengimpor mobil. Sayang, aturan maupun prosedur boleh mengimpor mobil tersebut belum diketahuinya. Hanya saja, Rudi berharap pengimporan mobil khusus wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam tanpa tanda pendaftaran tipe (TPT).

“Kan pakainya untuk Batam saja, untuk apa pakai TPT,” ujarnya.

Berdasarkan situs Kementerian Perindustrian Indonesia (Kemenperin) yang beralamat di http://tpt-online.kemenperin.go.id/otomotif_pub/dokumen.php, kelengkapan dokumen pengajuan TPT untuk keperluan produksi cukup panjang dan merumitkan importir jika diterapkan di Batam. (hda/nur/ash)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar