Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 29 Oktober 2014

Kejari Batam Belum Limpahkan Kasus Runway Bandara

Rabu, 29 Oktober 2014 (Sumber : Haluan Kepri)

BATAM CENTRE (HK) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum juga melimpahkan kasus dugaan korupsi runway Bandara Hang Nadim ke Pengadilan Tipikor. Padahal, berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21). 

Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Suhendro Harijono eks Kepala Bandara Hang Nadim Batam dan Waluyo. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut mencapai miliaran rupiah.



Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Pidana khusus (Pidsus) Kejari Batam Tengku Firdaus SH saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Ia menyebutkan belum dilimpahkannya kasus tersebut ke pengadilan karena masih adanya penambahan pasal dalam berkas tersebut. 

" Kita masih menyempurnakan dakwaan karena ada penambahan pasal tentang Penyelenggaran Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN terhadap 2 tersangka tersebut. Makanya, kita belum menyerahkan kedua tersangka ke PN Tipikor di Tanjung Pinang,"ujar Teungku Firdaus SH. 

Sementara saat ditanya tentang rekanan korupsi pengadaan fasilitas Genset dan Runway Bandara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan yang kini sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Baloi yakni Idit Mujijat Tukidin (61) Dirut PT Mandala Dharma Krida, Firdaus menjawab pemeriksaannya sudah selesai dan akan segera dilimpahkan.

" Idit sudah 2 kali diperiksa,dan kita masih menunggu saksi yang meringankan dari tersangka melalui kuasa hukumnya," katanya.

Untuk tersangka, Agus Mulyana Direktu CV Indi Hyang Kuring, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun hingga kini, Agus Mulyana belum memenuhi panggilan penyidik. 

" Pemanggilan pertama,kedua dan ketiga sudah kita layangkan, namun yang bersangkutan belum juga datang Kejari Batam untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut, "ujar Firdaus lagi.

Ia menyebutkan, jika sampai pada panggilan ketiga, tersangka belum juga memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya paksa. 

"Saat ini kita akan segera  layangkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Agus Mulyana dan sudah kita kirim ke kejari Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Timur dan tembusannya ke Kejagung, " ujarnya.

Untuk diperiksa sebagai saksi dalam pemeriksaan Suhendro dan Waluyo,tersangka Agus Mulyana sudah datang dua kali ke Kejari Batam beberapa waktu lalu. (cw 94)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar