Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 29 September 2014

Hibah Pasar Induk Jodoh Tertunda

Senin, 29 September 2014 (Sumber : Tanjung Pinang Pos)

Pasar Induk Jodoh
Pasar Induk Jodoh
Gubernur Riau Ditangkap KPK
BATAM – Pemko Batam belum bisa mengelola Pasar Induk Jodoh karena masih menjadi bagian aset Provinsi Riau. Hibah yang direncanakan sepertinya bakal terhambat setelah Gubernur Riau ditangkap KPK, Kamis (25/9) malam.Kabag Humas Pemko Batam Ardiwinata, Jumat (26/9), mengatakan, keterlambatan hibah Pasar Induk Jodoh kemungkinaan akan terlambat. Namun, Pemko optimis jika hibah itu tidak akan terkendala.
“Keterlambatan bisa saja terjadi. Mudah-mudahan bisa tahun ini,” harapnya.
Pengesahan hibah aset oleh Gubernur Riau dibutuhkan sebelum dilakukan penilaian aset Pasar Induk. Di Pasar Induk itu ada aset miliki Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemko Batam, dan Pemprov Riau.Sementara itu, Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan mengungkapkan, pihaknya masih menunggu penilaian aset terkini. Pihaknya siap untuk menghidupkan kembali Pasar Induk Jodoh.
“Kami akan bekerjasama dengan Pemko dalam mengelola Pasar Induk. Tapi, kami masih menunggu penghitungan aset,” katanya.
Berdarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 153/2012, BP Batam hanya bisa mengelola aset daerah seperti pasar induk dalam skema pinjam pakai. PMK itu mengatur ketentuan aset-aset BP Batam.
“Kami memberikan pengelolaannya kepada Pemko Batam. Pengelolaan Pasar Induk Jodoh penting untuk menunjang persediaan logistik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMP-KUKM Batam Pebrialin mengatakan, dokumen permohonan hibah membutuh surat resmi Gubernur Riau Annas Maamun. Pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Pemprov Riau menmbahas masalah ini sebelumnya.
“Setelah hibah dari Pemprov Riau, baru bisa dilakukan penaksiran aset di Pasar Induk Jodoh,” bebernya.
Pemko Batam akan menggunakan Pasar Induk Jodoh sebagai pasar tradisional. Pasar ini akan menampung pedagang kaki lima di Pasar Tos 3000. Pengelolaan dilakukan dengan pola Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS), termasuk dengan BP Batam.
“Kalau bisa, proses hibah cepat. Sehingga, kami bisa melakukan studi kelayakan dan tender pengelolaan pasar,” jelasnya. (mbb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar