Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 09 Maret 2010

Saya Kan Tidak Bersalah





Written by madi
Selasa, 09 Maret 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli)

Kejari Periksa Dua Pejabat OB
Selidiki Dugaan Pencurian Air di Pelabuhan

BATAM, TRIBUN - Kasus dugaan pencurian air di pelabuhan Batu Ampar akhirnya diproses secara hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pun telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Otorita Batam (OB) terkait kasus tersebut, Senin (8/3).

Kedua pejabat OB yang diperiksa, adalah Abdul Gani Lasa selaku mantan Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut (Kanpel) OB, dan Nuthrin S selaku Kepala Seksi (Kasi) Aneka Jasa Kanpel Batam. Mereka dimintai keterangan seputar tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya) sebagai pejabat di Kanpel OB.

“Saya hanya dimintai keterangan seputar penjualan air. Saya tidak takut, saya kan tidak bersalah. Semua penjualan air jelas tercatat, tidak ada yang saya langgar. Intinya pemanggilan ini hanya untuk diskusi,” tegas Nuthrin saat keluar dari ruang jaksa.

Nutrin menyebut dirinya berkerja atas dasar Keputusan Menteri Perhubungan terkait struktur organisasi dan penjabaran tugas. Sebagai Kasi, dirinya menjalankan tugas tersebut.

Sebelumnya Nuthrin diperiksa di ruang jaksa fungsional di lantai II. Sementara Abdul Gani diperiksa di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus). Pemeriksaan masih terlihat santai dan pintunya pun terbuka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tatang Sutarna SH mengatakan belum ada laporan masuk kepadanya terkait proses kasus ini. Menurutnya, kedua pejabat itu sebatas dimintai keterangan terkait tindak lanjut laporan adanya pencurian air di Pelabuhan Batu Ampar. Mereka pun baru kali ini diperiksa kejaksaan.
Dugaan pencurian air ini menjadi polemik hangat antara DPRD, OB, dan PT Adhya Tirta Batam (ATB). Apalagi DPRD menemukan indikasi pencurian air tersebut sudah terjadi selama 15 tahun. Selama waktu itu, air yang dijual ke kapal-kapal yang sandar di pelabuhan, tidak melalui kran yang terpasang meteran oleh ATB.

Berdasarkan perhitungan kasar yang dilakukan ATB, ada kebocoran air sebanyak 2500 kubik per bulan di pelabuhan tersebut. Kerugian ATB diperkirakan sebesar Rp 9 miliar.
Padahal jika mengacu kepada konsesi yang bisa menjual air di Batam adalah ATB, termasuk ke pelabuhan dan kapal asing. Kenyataannya yang menjual air ke kapal asing adalah kantor pelabuhan laut dengan memasang dua meteran ilegal.

Herannya, walau PT ATB telah mengalami kerugian namun enggan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Mereka menegaskan akan mengedepankan pendekatan bisnis dengan OB, untuk menyelesaikan kasus tersebut. (hat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar