Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 29 Januari 2010

GubKepri: Kita Banding!





Written by SUPRIZAL-CHAHAYA ,
Friday, 29 January 2010 (sumber Batam Pos,versi asli)

Soal Putusan PTUN UMK Batam 2010

Gubernur Provinsi Kepri Ismeth Abdullah memastikan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, atas putusan PTUN Pekanbaru soal UMK Kota Batam 2010. Sebelumnya PTUN Pekanbaru memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri.

”Pasti kita banding ke PTUN Medan. Segera! ,” tegas Ismeth kepada Batam Pos usai launching Harbour Bay Mall di Batuampar, Kamis (28/1).

Ismeth mengatakan, saat ini tengah diadakan pengurusan berkas banding oleh Biro Hukum Pemprov untuk selanjutnya diserahkan ke PTUN Medan. Pemprov sendiri masih memiliki waktu sampai pekan depan untuk menyiapkan berkas banding. ”Kita harus segerakan,” ujarnya lagi.

Ismeth menegaskan, selama proses banding sampai ada ketetapan tetap, maka UMK Batam 2010 tetap mengacu pada SK UMK yang terakhir ia keluarkan, yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri No: 456/2009 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Batam Tahun 2010 sebesar Rp1.110.000.

Pengusaha Bayar UMK Rp1.076.350

Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, OK Simatupang mengimbau pengusaha di Batam membayar UMK sebesar Rp1.076.350.

OK menambahkan, jika UMK Batam Rp1.110.000 dipakai, maka ini sangat dilematis nantinya. ”Kalau putusan banding di Pengadilan Tinggi TUN Medan memenangkan gugatan Apindo Batam, maka apakah Pemprov Kepri mau bertanggung jawab untuk mengembalikan kelebihan pembayaran upah yang sudah dibayarkan pengusaha Batam sebesar Rp1.110.000,” tanya OK.

Sementara itu, kuasa hukum Apindo Batam Al Hujjah Pohan, SH menyebutkan Apindo Batam telah mengimbau para anggotanya dan para pengusaha di Batam untuk melakukan pembayaran atas kekurangan upah (rapel, red) kepada para pekerja jika terdapat kekurangan pembayaran terhadap UMK yang sudah berkekuatan hukum.

”Rapel ini tentu akan dilakukan para pengusaha bila UMK Batam telah mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya (jika banding di PT TUN Medan memenangkan Gubernur Kepri, red),” papar Hujjah.
Hujjah menambahkan, perbedaan informasi pembayaran UMK yang saat ini terjadi cenderung meresahkan para pengusaha.

”Kita ingin agar kondisi dunia usaha yang saat ini sudah kondusif bisa dipertahankan. Salah satunya adalah dengan memberikan informasi UMK yang akurat, tepat, dan tidak berubah-ubah,” papar Hujjah.

Tidak kalah pentingnya, kata Hujjah, UMK baru berlaku secara sah bila Gubernur Kepri Ismeth Abdullah sudah mengeluarkan SK tentang UMK yang baru. ”SK dari gubernur itulah kini yang kita tunggu. Sebelum SK keluar, ya kita imbau UMK Batam jumlahnya Rp1.076.350,” papar Hujjah. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar