Oleh: YJ Naim
Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam belum memulai pembahasan untuk menentukan pihak pengelola air pascakeluarnya fatwa Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air yang selama ini menjadi dasar pengelolaan air Batam dilaksanakan pihak swasta.