Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 31 Januari 2012

Perpres Kepabeanan di Kawasan Perdagangan Bebas Terbit

(sumber Kompas)
Hindra Liu | Erlangga Djumena | Senin, 30 Januari 2012 

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Perpres ini dikeluarkan guna mengoptimalkan pemberian fasilitas fiskal di Kawasan Bebas.

Barang Industri Bebas Masuk

BATAM CENTRE- Semua barang impor untuk keperluan industri bebas masuk di kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) tanpa pemeriksaan, kecuali konsumtif. Hal ini sesuai dengan PP nomor 10 tahun 2012 pengganti PP 02/2009.

PELINDO II: Gandeng Pemprov Batam, Bangun Pelabuhan Baru Rp7 Triliun

BATAM: PT Pelindo II dan Pemprov Batam berencana membangun pelabuhan baru di Pulau Tanjung Sauh, dengan nilai investasi diperkirakan  Rp7 triliun, dan kapasitas area seluas 2 kilometer.

Rencana pembangunan proyek itu dituangkan dalam kesepakatan kerja sama (memorandum of understanding) yang ditandatangani di Batam hari ini.

BP-Pemkot Batam Diminta Koordinasi


Oleh: Larno/Editor Rusdianto

Batam (ANTARA Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani meminta Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan Batam berkoordinasi dalam rencana pengembangan Tanjung Sauh menjadi pelabuhan peti kemas internasional agar kasus pembangunan Pulau Janda Berhias tidak terulang.

Pelabuhan Tanjungsauh Kabil Diusulkan Jadi Pelabuhan FTZ


Tribun Batam - Senin, 30 Januari 2012 


 
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Tanjungsauh akan diusulkan menjadi kawasan pelabuhan bebas perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ). Hal ini bisa diwujudkan jika pembangunan container port di seberang pelabuhan Kabil tersebut jadi direalisasikan.

Gubernur: Jangan Seperti Janda Berhias


Soal Pulau Tanjungsauh (sumber Batam Pos)

BATAM KOTA (BP) - Gubernur Kepri M Sani angkat bicara terkait polemik Pulau TanjungSauh antara Pemko Batam dan BP Batam.meminta Pemko-BP segera berkoordinasi untuk menyelesaikan polemik tersebut. Gubernur berpesan Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam belajar dari pengalaman kasus Pulau Janda Berhias. Dimanapolemiktersebut bisa menghambat proses investasi diBatam."Jangan seperti Janda Berhias,investornya sudah ada tapi status lahannya masih diributkan,"
kata Sani dalam rapat p€mbahasan revisi PP 02l 2009 menjadi PP 10/ 2012 di Graha Kepri,

Senin, 30 Januari 2012

Batam Butuh Rp2,4 Triliun Kembangkan Kereta Api


Oleh: Larno/Editor Rusdianto

Batam (ANTARA Kepri) - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Tundjung Inderawan mengatakan, Kota Batam membutuhkan investasi sebesar Rp2,4 triliun untuk membangun dua koridor kereta api sebagai antisipasi kepadatan lalulintas kota tersebut.

KEBIJAKAN PEMERINTAH Aturan penghambat FTZ Batam dibabat

Kamis, 26 Januari 2012 (sumber Kontan)
oleh Herlina KD, Rusman Nurjaman

 
JAKARTA. Satu janji pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi terpenuhi tahun ini. Presiden telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 10/2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang di Kawasan Perdagangan Bebas alias free trade zone (FTZ) pada 9 Januari 2012. Aturan ini merupakan revisi PP No 2/2009.
Aturan lama tentang kepabeanan di kawasan perdagangan bebas itu dianggap menjadi penghambat investasi di kawasan perdagangan bebas, terutama di Batam. Banyak pasal di PP No 2/2009 yang abu-abu sehingga membingungkan pengusaha.

Revisi PP FTZ Akan Berlaku 9 Maret


Tribun Batam - Minggu, 29 Januari 2012 

Laporan Tribunnews Batam, Kartika Kwartya

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM
- Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2009 yang dianggap banyak merugikan pengusaha, telah direvisi menjadi PP 10/2012 pada 9 Januari lalu.

Jumat, 27 Januari 2012

"Rivalitas" Pemko dan BP Batam

Sejumlah perusahaan asing yang berbasis usaha di Kota Batam, kini dikabarkan mulai berancang-ancang tutup. Selain karena dipicu faktor internal dan anjloknya order produksi, hengkangnya beberapa investor asing ini juga dikabarkan akibat tidak adanya kepastian hukum dan kepastian berusaha di Batam. Jika benar ada beberapa penanam modal asing bakal menarik investasinya dari Batam, maka ini jangan dianggap enteng. Semua pihak yang kompeten terutama pemerintah kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, harus menyikapi serius. Ini jangan anggap enteng, karena kalau memang itu terjadi jelas merupakan sebuah indikator tidak baik, petunjuk tidak sehat bagi investasi dan masa depan Batam itu sendiri.