Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 26 Januari 2010

Masuk Batam Hanya 25 Dolar AS Sebulan

Selasa, 26 Januari 2010 (sumber Batam Pos,versi asli)


Single Tarif Berlaku Mulai 26 Januari

BATAM CENTER (BP) - Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Yudi K mengatakan, single tarif untuk Visa on Arrival (VoA) orang asing dari 64 negara yang masuk ke wilayah Indonesia mulai diberlakukan, Selasa (26/1).


Pemberlakuan single tarif itu, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan.


”SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar yang mengatur tentang single tarif VoA untuk 64 negara itu sudah kita terima. 64 negara yang kena single tarif itu, antara lain Singapura termasuk negara ASEAN, Eropa Barat, Amerika dan Australia,” kepada Yudi kepada Batam Pos di ruang kerjanya, kemarin (25/1).


Sesuai namanya, single tarif hanya diberlakukan satu tarif saja untuk orang asing yang tiba di wilayah Indonesia, termasuk ke Batam. Yaitu orang asing membayar 25 dolar Amerika Serikat (AS) selama 30 hari berada di Indonesia.


”Sebelumnya ada dua tarif yaitu 10 dolar AS untuk 7 hari di Indonesia dan 25 dolar AS selama 30 hari berada di Indonesia. Pasca single tarif, tarif 10 dolar AS untuk 7 hari dihapus,” kata Yudi.


Yudi memaparkan, pemberlakuan single tarif itu akan meningkatkan penerimaan negara. Pasalnya, pengusaha yang hanya dua atau tiga hari saja tinggal di Indonesia tetap harus membayar 25 dolar AS. ”Yang jelas negara untung,” kata Yudi.


Lantas berapa besar penerimaan negara dengan pemberlakuan single tarif itu? “Kalau itu kita tidak tahu persis, karena kita hanya pelaksana,” katanya.


Yudi mengaku pihaknya sama sekali tidak menerima uang dari pembayaran VoA tersebut. Menurutnya, orang asing yang masuk wilayah Indonesia akan membayar ke bank lebih dulu. ”Kemudian voucher pembayaran mereka ke bank diserahkan ke Imigrasi untuk dapat VoA,” paparnya.


Ia menegaskan telah terjadi perpindahan pengelolaan keuangan dari VoA yang disetorkan orang asing. “Jika awalnya pengelolaan keuangan berada di BNI. Pasca perpindahan, pengelolaan keuangan berada di BRI,” ungkapnya. (hda)

Batam dari Hulu ke Hilir, Denpasar Hanya Hilir

Selasa, 26 Januari 2010 (sumber Batam Pos,versi asli)

Hasil Kunker Pengelolaan Sampah ke Denpasar

Wakil Ketua DPRD Kota Batam sekaligus Koordinator Komisi III DPRD Kota Batam, H Zainal Abidin mengatakan pihaknya mendapat informasi yang memadai mengenai pelaksanaan swastanisasi pengelolaan sampah, saat kunjungan kerja (kunker) ke Pemko Denpasar, pekan lalu.

Salah satunya, perbedaan swastanisasi pengelolaan sampah yang dilakukan Kota Batam dan Pemko Denpasar. Jika di Denpasar, swastanisasi hanya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau di hilir. Sementara, swastanisasi sampah di Batam mulai dari hulu ke hilir.

”Kalau di Kota Denpasar, pengangkutan sampah masih dilakukan Pemko. Untuk pengangkutan, subsidi yang dikeluarkan mencapai Rp36 miliar. Ini salah satu informasi penting yang kita peroleh, dari hasil kunjungan kerja (kunker) ke Denpasar. Jadi tidak jalan-jalan,” kata Zainal kepada Batam Pos, kemarin (25/1).

Zainal mengatakan, swastanisasi sampah yang dilaksanakan di Batam merupakan program yang bagus. Pasalnya, swastanisasi sampah dari hulu ke hilir di Batam merupakan satu-satunya di Indonesia.

”Bagaimanapun investor perlu diberi kesempatan, karena itu program bagus. Cuma, dewan dan Pemko akan terus mengawasi agar (tempat pembuangan sementara (TPS) itu bisa berjalan,” lanjut Zainal.

Perbedaan lain, kata Zainal, yaitu Pemko Batam tidak perlu lagi mensubsidi pengangkutan sampah.

Hal ini tentu saja berbeda dengan swastanisasi di Denpasar, yang pengangkutan sampah masih disubsidi pemerintah.

”Cuma kita minta investor menjalankan sesuai di dalam kontrak, tentu dengan modal dan manajemen yang baik. Investasi juga kan tidak seperti membalik telapak tangan,” paparnya.
Terpisah, Kabid Peningkatan Pelayanan dan Plt Kabid Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pasar (DKP) Batam, Marzuki mengatakan DKP juga merasa mendapat informasi yang penting, terkait kunker Komisi III ke Denpasar.

”Kita ikut kunker ke Denpasar bersama Komisi III melihat langsung pengelolaan sampah di sana. Kalau di Denpasar subsidi pengangkutan sampah dari pemerintah mencapai Rp36 miliar,” ujarnya.
Sementara investasi di TPA bekerjasama sudah menghasilkan listrik 3 Mega Watt (MW), yang dialirkan ke masyarakat.

Menurut Marzuki, pengelola swastanisasi sampah di Batam juga akan bekerjasama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menghasilkan listrik sebanyak 10 Mega Watt (MW).
”Pelaksanaan swastanisasi sampah di Batam merupakan pilot project di Indonesia dan sekitar 20 kabupaten/kota sudah melihat TPA dan TPS di Batam. Swastanisasi sampah merupakan gebrakan bagus, tapi investor harus tetap jalankan investasi dengan baik,” pungkasnya. (hda)

Pemprov dan Pekerja Banding

Selasa, 26 Januari 2010 (sumber Batam Pos,versi asli)
Putusan PTUN Soal UMK Batam
Ahmadi, Batam Centre

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri melalui biro hukum mengaku, siap mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri terhadap keputusan Gubernur Kepri soal UMK Batam.

Pengajuan banding tersebut dilakukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. ”Iya. Kita siap banding. Tinggal menunggu perintah dari Gubernur,” ujar Upik SH, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum dan Organisasi Provinsi Kepri, di Graha Kepri, Senin (25/1).

Keputusan banding itu berulang-ulang diucapkan oleh Upik sat didesak wartawan soal langkah yang harus diambil Pemprov. Rencana ini juga terungkap dalam rapat tripartit soal putusan PTUN yang memenangkan gugatan Apindo terhadap keputusan Gubernur Kepri soal UMK Batam di Graha Kepri, kemarin.

Penasihat hukum Pemprov Kepri Abdullah Siregar SH , enggan berkomentar soal banding. ”Sabar sajalah. Kita belum ketemu Gubernur,” ucapnya.

Abdullah Siregar, usai pertemuan dengan serikat pekerja hanya mengungkapkan, alasan majelis hakim PTUN Pekanbaru memenangkan gugatan Apindo. Pertimbangan hakim, karena dalam beberapa kali pertemuan tripartit belum tercapai kesepakatan soal UMK Batam. Namun Wali Kota Batam sudah mengajukan angka kepada Gubernur.

Dengan dimenangkannya gugatan Apindo, Abdullah Siregar menegaskan UMK Batam menjadi status quo. Keputusan UMK sebesar Rp1.110.000 itu belum bisa digunakan. ”Jadi tergantung pengusaha. Tidak ada patokan karena yang ini (UMK keputusan Gubernur yang baru) belum bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Sementara, pihak serikat pekerja, menegaskan akan mengajukan banding melalui pemerintah. ”Kita akan bersama-sama (pemerintah) mengajukan banding. Tidak sendiri-sendiri. Pemerintah yang berhak mengajukan banding, sementara kami pekerja akan intervensi,” ungkap Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Nurhamli di Graha Kepri.

Pekerja, kata Nurhamli, kecewa dengan pemerintah karena saat Apindo mengajukan gugatan ke PTUN, mereka tidak diberitahu. Tiba-tiba sudah ada putusan. Hal ini, kata dia, mengganggu suasana kondusif di Batam. ”Jika pemerintah tidak banding berarti ‘memukul’ buruh,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Apindo Batam juga diundang. Namun saat pertemuan baru dibuka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Azman Taufik, serikat pekerja meminta Apindo tidak ada dalam ruang pertemuan itu dengan alasan ingin konsultasi dengan biro hukum. Akhirnya pihak Apindo keluar. Kuasa Hukum Apindo Batam sangat menyayangkan karena mereka diundang.

”Sebenarnya kita membuka diri untuk membicarakan putusan PTUN ini. Dengan itikad baik kita datang ke pertemuan itu,” beber pelaksana harian kuasa hukum Apindo, Alhujjah Pohan.
Ketua Apindo Batam OK Simatupang mengatakan, tujuan Apindo sekarang bukan lagi soal kalah atau menang. Apindo datang pada pertemuan itu untuk menyelesaikan persoalan. ”Kita ingin masalah ini cepat selesai dan ada win-win solution,” katanya di Kantor Apindo, kemarin.

Apindo Tetap Rp1.076.350
Ketua Apindo Kepri Ir Cahya mengimbau pengusaha Batam, untuk sementara menggunakan standar Apindo untuk membayar gaji karyawannya pada awal 2010 ini sebesar Rp1.076.350.
Itu angka usulan Apindo untuk Upah Minimum Kota (UMK) Batam dalam rapat triparti lalu. Standar itu digunakan sembari menunggu keputusan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah yang tidak dipengaruhi pihak lain.

”Keputusan Gubernur (soal UMK Batam 2010) tidak berlaku saat ini. Masih status quo. Bisa gunakan UMK 2009 atau sesuai usulan Apindo Rp1.076.350. Tapi kita imbau pengusaha gunakan yang Rp1.076.350,’’ ujar Cahya di Kantor Apindo, Komplek Citra Indah, Batam Centre, kemarin.
Jika akhirnya keputusan Gubernur yang baru keluar ada kenaikan, kata Cahya, pengusaha bisa merapel gaji karyawan. Apapun yang diputuskan Gubernur, kata dia, tidak masalah asal tidak dipengaruhi pihak lain dan sesuai perhitungan yang objektif.

Dalam pertemuan dengan wartawan di Kantor Apindo, kemarin, Ketua Apindo Kepri bersama Kuasa Hukum Apindo, Ampuan Situmeang SH, Alhujjah Pohan SH, dan Ketua Apindo Batam Oka Simatupang menjernihkan kembali soal gugatan Apindo dan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru— yang memenangkan gugatan Apindo Kepri terhadap keputusan Gubernur Kepri soal UMK Batam.

Menurut Ampuan, gugatan tersebut persoalannya bukan pada tataran angka saja, tapi cara Gubernur mengeluarkan keputusan soal UMK tersebut. ”Bukan angka yang kita persoalkan. Yang dipersoalkan adalah Gubernur menetapkan UMK, alasannya berdasarkan surat dari Wali Kota Batam (padahal belum ada kesepakatan pengusaha dan pekerja). Itu yang salah,’’ jelas Ampuang.

Itu pula yang menjadi pertimbangan majelis hakim memenangkan gugatan Apindo Kepri. Majelis hakim berpendapat, lanjut Ampuan, Gubernur Kepri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 456 tahun 2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2010, yang bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Khususnya asas kecermatan.

”Dengan demikian, surat keputusan itu harus dinyatakan batal. Kalau tidak ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, kemudian Wali Kota ajukan usulan ke Gubernur, itu cara-cara yang keliru,’’ tegas Ampuan Situmeang.

Hukum, kata dia, harus terukur dan transparan. Tidak boleh cari selamat. Jadi langkah ke depan, jelasnya, cuma satu kuncinya, taati hukum. Apindo mengharapkan, kata dia, kesepakatan itu adalah hukum yang tertinggi.

Dalam kondisi seperti ini, jelasnya, Apindo sebagai rakyat mengharapkan difasilitasi untuk musyawarah. Sebab, Apindo juga menginginkan suasana yang kondusif untuk berusaha. Pengusaha dan pekerja duduk satu meja untuk musyawarah. Pengusaha, katanya, tidak pernah ngotot jika ada kebersamaan.

”Yang penting ke depan, ada sesuatu yang diperbaiki. Ya silaturahmi dan ada keterbukaan. Karena pekerja bagian dari pengusaha juga,’’ ujarnya.

Menanggapi adanya desakan dari pekerja kepada Pemprov untuk banding, Ampuang mengatakan, itu sah-sah saja. ***

Senin, 25 Januari 2010

Pasir Nongsa Nyaris Habis

Minggu, 24 Januari 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli)
BATUBESAR-Setelah puluhan tahun dikuras secara ilegal, pasir di Batu Besar, Nongsa kini nyaris habis. Puluhan lubang-lubang raksasa bekas tambang kini menganga dan tidak tidak terurus. Kendati begitu, sejumlah penambang masih terus mengeruk pasir di daerah ini. Bahkan sejak setahun belakangan caranya lebih canggih. Penambang tidak lagi memakai eskavator, tapi mesin penyedot pasir.

Salah seorang warga setempat mengatakan penambangan pasir secara ilegal yang dilakukan dengan menggunakan mesin penyedot pasir dimodali oleh oknum aparat keamanan. Oknum aparat itu beberapa tahun sebelumnya hanya menerima upeti dari para penambang pasir.

Namun karena tergiur dengan keuntungan besar, maka sejak beberapa waktu belakangan oknum aparat tersebut terjun langsung ke bisnis tambang pasir ini. Tapi memang oknum aparat itu jarang muncul di lokasi tambang, karena ia memakai jasa orang lain untuk menjalankan bisnisnya.

"Memang ada oknum aparat yang punya mesin sedot pasir disini. Semua orang di sini tahu kok. Kalau ditanyakan yang mana punya pak polisi, pasti mereka tahu dan ditunjukkan," kata warga yang mengaku telah tinggal di lokasi itu sejak tahun 1997.

Sementara itu jumlah penambang pasir yang dilakukan secara manual semakin berkurang. Karena dengan menipisnya persediaan pasir di daerah itu semakin menyulitkan bagi para penambang manual untuk mengeruk pasir. Kalau ingin terus menambang mereka harus menggunakan mesin sedot pasir, sementara harganya mahal.

"Sudah berat untuk mendapatkan uang dari pasir. Kalau terus dipaksanakan bekerja di sektor ini, bukannya untung yang dapat tetapi bisa merugi," kata Lawung, satu dari puluhan penambang pasir Batubesar di Kampung KDA, kemarin.

Menurut bapak satu anak ini, sudah banyak penambang yang gulung tikar dan menderita kerugian karena pasir sudah sulit untuk didapat. Bahkan, hanya segelintir orang saja yang masih bertahan untuk tetap menambang pasir.

"Sekarang tinggal sisa-sisanya saja. Dan itupun sudah dipaksakan," ujar lelaki berambut panjang ini yang berkeinginan untuk mencari pekerjaan selain jadi penambang pasir yang sudah ditekuni bertahun-tahun ini.

Untuk diketahui aktifitas penambangan pasir di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah. Geliat penambangan pasir secara ilegal ini sudah berjalan puluhan tahun ini berjalan lancar tanpa ada gangguan dan hambatan yang mampu memberikan efek jera.(sm/ed)

KAMPUNG TUA BELUM DITETAPKAN OB

Batam, 24/1 (ANTARA) - Sejumlah lokasi kampung tua milik warga tempatan Kota Batam belum dialokasikasn Otorita Batam, kata Kepala Badan Pertanahan Kota Batam, Buralimar.

"Beberapa lokasi memang belum di PL (penetapan lokasi-red) -kan OB," kata Buralimar di Batam, Minggu.

Ia mengatakan OB belum memutuskan besaran lahan yang diperuntukan sebagai kampung tua di beberapa lokasi.

Buralimar membantah penghapusan beberapa lokasi Kampung Tua, seperti yang tertuang dalam data pengukuran lahan yang diterima wartawan beberapa waktu lalu.

"Yang tertulis nol itu, bukan penghapusan lahan kampung tua, tetapi karena memang belum di PL-kan," kata Buralimar.

Menurut dia, Pemerintah Kota Batam memperjuangkan seluruh lokasi Kampung Tua agar ditetapkan OB seperti yang tertuang dalam SK Wali Kota Batam No.105 tahun 2004.

"Kita tunggu OB memberikan PL," kata Buralimar.

Dalam data yang diterima ANTARA, sedikitnya empat lokasi Kampung Tua yang ditetapkan Wali Kota dalam SK belum diatur OB dalam Data Pengukuran Lahan (DPL) OB.

Empat lokasi itu yaitu 100 ha Tanjung Memban, yang pada SK Wali Kota menjadi wilayah Kampung Tua, namun nol dalam DPL, 20 ha Kampung setengah menjadi nol, 15 ha di Teluk Lengung menjadi nol dan sembilan ha di Tanjung Sengkuang menjadi nol.

Di tempat terpisah, anggota DPRD Kota Batam Rudi menyesalkan pengenolan wilayah Kampung Tua dalam DPL OB.

"Kalau sudah ditetapkan menjadi Kampung Tua, jangan dihilangkan lagi. Naif rasanya kalau harus menghilangkan Kampug Tua," kata Rudi.

Menurut dia, Kampung Tua, yang ditinggali warga tempatan harus dipelihara.

DPRD, kata dia, segera memanggil pihak terkait seperti OB dan Badan Pertanahan Daerah untuk dengar pendapat besama DPRD. (T.Y011/B/E001/E001) 24-01-2010 14:57:16 NNNN

278 TARIF IMPOR INDONESIA-CHINA MASIH DIRENEGOSIASI

Tanjungpinang, 24/1 (ANTARA) - Ketua Badan Anggaran DPR RI, Harry Azhar Azis mengatakan, sebanyak 278 tarif impor Indonesia-China terkait dengan pemberlakuan China-Asean Free Trade Area (CAFTA) masih direnegosiasi.

"Sebanyak 278 tarif yang masih direnegosiasikan pemberlakuannya tersebut untuk menjaga ketahanan industri dalam negeri," kata Harry di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu.

Harry mengatakan, dari 1.700 lebih tarif impor yang sudah menjadi nol, 278 tarif diantaranya masih dilakukan pembicaraan ulang dan baru akan diberlakukan tarifnya menjadi nol pada akhir 2010.

"Tarif biaya masuk produk China yang 278 tersebut, akan dibahas lagi di Komisi VI DPR untuk proteksi industri dalam negeri dan akan menjadi nol pada tahun 2010 ini dengan cara bertahap," katanya.

Dia mengatakan, Indonesia bisa saja menolak pemberlakukan tarif menjadi nol dari 278 jenis tarif tersebut, namun hal itu tidak bisa dilakukan karena akan memicu penyeludupan dari negara tetangga.

"Tentu penolakan juga tidak akan efektif karena akan terjadi penyeludupan dengan harga yang murah," katanya.

Harry mengatakan, bea masuk yang ditargetkan dalam APBN Rp9 triliun, dengan adanya CAFTA juga akan berkurang sebanyak Rp2 triliun.

"Bea masuk akan berkurang Rp2 triliun dari 17,9 persen porsi impor Indonesia-China," katanya.

Menurut dia, yang terkena imbas dari pemberlakuan CAFTA tersebut adalah industri tekstil, mainan, sepatu, elektronik dan juga termasuk beberapa industri lain yang belum berdampak terlalu besar.

"Disatu sisi pemberlakukan CAFTA tersebut menguntungkan konsumen karena banyak pilihan dengan harga murah, namun disisi lain merugikan dikalangan industri dalam negeri yang menyebabkan akan terjadinya peningkatan pengangguran akibat PHK," ujar Harry, politisi dari Partai Golkar daerah pemilihan Kepri.

CAFTA dimulai dari tahun 2002 dan mulai efektif pada tahun 2004, pemberlakukan tarif impor menjadi nol dimulai pada 2010 untuk 1.700 lebih tarif yang dilakukan secara bertahap. (T.PK-NP/B/S023/S023) 24-01-2010 21:07:18 NNNN

PEMPROV KEPRI BELUM BERSIKAP TERKAIT KEPUTUSAN UMK PTUN

Batam, 23/1 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum bersikap terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tentang Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam yang memenangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri.

"Hasil keputusan PTUN masih dipelajari," kata Humas Pemprov Kepri Irmansyah di Batam, Sabtu.

Irmansyah mengatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Rudi Sakyakirti bersama Biro Hukum masih mempelajari apakah Pemrov Kepri akan naik banding atas putusan PTUN Pekanbaru atau tidak .

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan berkoordiasi dengan Pemprov Kepri terkait keputusan UMK.

"Sebenarnya itu domain(wewenang, red) Pemprov Kepri, tapi karena menyangkut UMK Batam, kita terus berkoordinasi," kata dia.

Rudi mengatakan keputusan banding atau tidak, berada di tangan Pemprov Kepri.

Sementara itu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan selama belum ada keputusan banding hingga seminggu setelah putusan PTUN dibacakan, maka UMK yang berlaku tetap yang di SK-kan Gubernur Kepri Ismeth Abdukllah .

"UMK tetap berlaku yang lama," kata dia.

Hal senada diuangkapkan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Batam Masmur Siahaan yang mengatakan jumlah gaji pekerja pada Januari 2010 yang dibayarkan akhir Januari, harus tetap mengacu pada SK Gubernur 2010 dan mengabaikan hasil PTUN.

"Gaji tetap harus mengacu SK Gubernur, karena keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara belum tetap," kata Siahaan.

Menurut Siahaan, sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan, maka SK Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Rp1.110.000 tetap berlaku.

"Pengadilan masih memberi waktu satu minggu, sebelum itu, hasil PTUN belum tetap," kata dia.

Y011/B/A011) (T.Y011/B/A011/A011) 23-01-2010 11:20:23 NNNN

WALI KOTA: UMK 2010 TIDAK BERLAKU

Batam, 22/1 (ANTARA) - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan, Upah Minimum Kota 2010 yang ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah tidak berlaku, sampai ada keputusan tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Yang berlaku masih UMK yang lama, 2009," kata Wali Kota di Batam, Jumat.

Ia mengatakan gaji yang diberikan kepada pekerja pada Januari, menggunakan dasar UMK 2009.

PTUN Pekanbaru memenenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam atas SK Gubernur tentang UMK Batam 2010, yang menetapkan besaran UMK Rp1.110.000. Sedangkan UMK Batam 2009 sebesar Rp1.045.000.
Mengenai keputusan PTUN Pekanbaru, ia mengatakan Pemerintah Kota Batam berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri.

"Sedang kita kaji bersama, apakah akan mengajukan banding atau tidak," kata dia.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Batam Masmur Siahaan mengatakan, jumlah gaji pekerja pada Januari 2010 yang dibayarkan akhir Januari, harus tetap mengacu pada SK Gubernur 2010 dan mengabaikan hasil PTUN.

"Gaji tetap harus mengacu SK Gubernur, karena keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara belum tetap," kata Siahaan.

Menurut Siahaan, sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan, maka SK Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Rp1.110.000 tetap berlaku.

"Pengadilan masih memberi waktu satu minggu, sebelum itu, hasil PTUN belum tetap," kata dia.

Di tempat terpisah, Humas Pemprov Kepri Irmansyah mengatakan pemerintah masih mempelajari hasil PTUN yang memenangkan Apindo.

"Sedang kami pelajari, apakah akan banding atau tidak," kata dia.

Pemprov Kepri, kata dia, tetap menyerahkan semua persoalan kepada hukum dan menaatinya. B/Z003 (T.Y011/B/Z003/Z003) 22-01-2010 16:14:44 NNNN

Limbah Minyak Dibuang ke Batam

Senin, 25 Januari 2010 (sumber Batam Pos,versi asli)

Akal-akal Tank Cleaning

SETIAP musim angin utara, Pulau Batam selalu mendapat kiriman limbah sludge oil. Limbah itu berasal dari pembersihan kapal tanker (tank cleaning) yang dibuang ke laut. Karena angin dari utara, buangan itu terbawa ke pantai-pantai di Batam. Ini akal-akalan untuk menghindari biaya kegiatan tank cleaning yang cukup besar. Pekan lalu, di Pantai Tanjung Memban, Nongsa, ditemukan endapan limbah minyak hitam semi padat (sludge oil). Luasannya cukup lebar mencapai puluhan meter persegi.

Sejak Selasa siang pekan lalu, sekitar belasan warga Nongsa mulai membersihkan limbah tersebut yang mengandung bau minyak cukup menyengat hidung. Namun Abdul Wahid, 22, dan sepuluh warga Nongsa itu tetap bekerja memasukkan sludge oil ke karung-karung plastik berukuran 25 kilogram. Mereka mengenakan baju dan celana panjang yang hampir menutupi seluruh tubuh. Topi dan sebo di kepala, sepatu bot menutup kaki. ”Kalau siang begini minyak mendidih, panas sekali. Kalau kena tangan bisa melepuh, gatal-gatal,” kata Wahid.

Hari itu merupakan hari keenam pembersihan sludge oil di Tanjung Memban. Tanjung yang biasanya menjadi tempat nelayan Batubesar dan sekitarnya mencari ikan dan kepiting, tergenang minyak hitam sejak 7 Januari lalu. Namun pembersihan baru dilakukan hampir sepekan setelahnya. Para warga sendiri dibayar oleh Bapedalda Kota Batam dengan honor Rp100 ribu per orang tiap harinya untuk membersihkan limbah tersebut.

Pembersihan dilakukan dengan cara menyekop sludge oil itu ke karung-karung plastik yang biasanya digunakan untuk membungkus beras atau pasir. Agar tak tembus, di bagian dalam karung dilapisi kantong plastik. Selasa siang itu, sudah 1.200 karung limbah yang berhasil dikumpulkan. Karung-karung itu kemudian dimasukkan lagi ke jumbo bag. ”Hari keenam saja sudah lebih seribu karung yang berhasil kami kumpulkan,” kata Rukimin, 52, warga Nongsa yang ikut membersihkan limbah. Ia memperkirakan proses pengumpulan limbah itu baru selesai akhir bulan nanti.

Agar endapan limbah tak terbawa arus kembali ke laut, mereka memasang tumpukan karung pasir di sisi pantai. Namun siang itu ceceran-ceceran limbah kembali datang dari tengah laut, terbawa arus. ”Bisa jadi limbahnya datang lagi,” tukas Rukimin. Abdul Wahid dan kawan-kawannya itu bukanlah pekerja serabutan yang khusus dibayar untuk membersihkan limbah. Mereka adalah nelayan Batubesar yang bertahun-tahun menggantungkan hidup dengan melaut, memasang bubu penangkap ikan. Namun datangnya limbah sludge oil itu membuat pekerjaan utama mereka terhenti. ”Mau melaut gimana, air penuh minyak. Bisa rugi dua kali kalau nekat melaut. Alat-alat bisa kena minyak, ikan juga tak bakal mau mendekat,” tuturnya.

Wahid memiliki sekitar seratus bubu penangkap ikan dan kepiting yang ia pasang di perairan Tanjung Memban. Saat limbah datang, hanya sekitar 30 bubu yang berhasil ia selamatkan. ”Selebihnya saya biarkan. Tak bisa diambil karena minyak menggenangi permukaan air,” katanya. Wahid tentu saja rugi besar. Selain berhari-hari tak bisa melaut, ia juga kehilangan bubu. Padahal untuk membuat 100 bubu butuh biaya jutaan rupiah dan waktu lama. Dalam sehari, katanya, paling banyak ia bisa membuat lima bubu. ”Kalau 100 bubu, hitung saja butuh berapa hari membuatnya,” ujarnya.

Arfa, 51, yang memasang bubu penangkap kepiting di Tanjung Memban juga bernasib sama. Jumat pagi waktu itu, katanya, ia baru hendak memasang jaring saat mencium bau minyak di kejauhan. Ternyata setelah didekati, bau itu berasal dari hamparan minyak yang datang dari tengah laut terbawa arus. ”Saya tak sempat pasang jaring, tapi bubu yang sudah dipasang sebelumnya terkena minyak,” katanya. Kiriman limbah seperti itu terjadi hampir setiap tahun. Nelayan seperti Wahid dan kawan-kawannya termasuk yang paling merasakan dampaknya. Selain rugi karena tak melaut, biota lautpun mati keracunan. Ini mengancam masa depan para nelayan di Batam.

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Batam Dendi N Purnomo mengakui berulangnya kejadian kiriman limbah musim utara itu. Biasanya, terjadi antara bulan November sampai Februari. Di akhir tahun biasanya limbah-limbah itu mengalir ke perairan Bintan, dan di awal tahun seperti bulan Januari dan Februari limbah itu terbawa arus ke Batam. Dendi menduga limbah tersebut berasal dari sisa-sisa tank cleaning yang dilakukan di sekitar perairan internasional. Biasanya dilakukan kapal-kapal nakal yang enggan membayar biaya tank cleaning di Singapura atau di Batam. ”Mereka memanfaatkan musim utara karena di musim seperti ini biasanya arus menuju perairan Batam,” katanya, Selasa pekan lalu.

Namun pihaknya tak pernah menemukan bukti atau memergoki kapal-kapal pembuang limbah itu. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah mengirim Kabid Pertambangan Energi dan Migas Deputi IV KLH, Aep Purnama, ke lokasi limbah. Aep meminta Pemko Batam serius menangani kiriman limbah berulang itu. ”Kita tetap selidiki. Saya sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian, TNI AL, KPLP dan lainnya,” kata Dendi.

Masalah pencemaran laut di perairan Batam dan Kepri adalah masalah terjadi bertahun-tahun. Tahun 2007 lalu, di Jakarta, Pemprov Kepulauan Riau, Otorita Batam, dan PT Enervo Engineering Indo telah meneken nota kesepahaman (MoU), mengenai pembentukan pusat pengelolaan pencemaran tumpahan minyak atau Oil Spill Response Center (OSRC). MoU ini bertujuan mengatasi pencemaran akibat tumpahan minyak di Kepulauan Riau, karena kondisi wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang berada di Selat Malaka, jalur kapal-kapal tanker, sangat rentan terhadap pencemaran lingkungan oleh tumpahan minyak.

OSRC ini memiliki alat-alat pengendalian pencemaran minyak di laut beserta tenaga ahlinya dan merupakan badan pelaksanaan operasi penanggulangan minyak secara terpadu. Sayangnya, Pemko Batam tak bisa langsung menggunakan alat-alat yang ada di OSRC ini karena tak ikut meneken MoU. ”Kami sudah mengajukan draft agar diikutkan dalam MoU itu. Para pihak sudah setuju dan tinggal mencari waktu penekenan MoU itu,” tukas Dendi.

Jika Pemko Batam sudah bergabung di OSRC, kata Dendi, Pemko selanjutnya akan membentuk Tim Daerah Penanggulangan Pencemaran Limbah di Laut yang akan melibatkan kepolisian, TNI AL, KPLP dan pihak terkait lainnya. ”Itu langkah strategis yang akan kami tempuh untuk mencegah datangnya kembali kiriman limbah itu,” tuturnya. Menurut Dendi, Pemko Batam tak bisa menyelesaikan masalah kiriman limbah itu sendirian. Selain tak memiliki alat, semacam oil spill monitoring yang bisa ditempatkan di perairan Batam, Bapedalda Batam juga tak memiliki SDM yang bisa terus memantau di sana.

Wali Kota Batam, katanya, akan berkirim surat ke Badan Koordinasi Keamanan Laut, yang diketuai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan agar masalah pencemaran limbah di perairan Batam itu dibicarakan di forum tersebut. Carmelita Mamonto, Pengkampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang dihubungi Batam Pos, mengatakan, Pemerintah harus segera mengambil tindakan cepat, tepat dan menyeluruh dalam penanganan puluhan ton limbah minyak hitam di Tanjung Memban tersebut. ”Harus serius. Jangan hanya jadi tukang bersih-bersih saja,” katanya, Kamis pekan lalu.

Kasus tersebut, katanya, harus diusut hingga kapal pembuang limbah itu ditemukan. ”Saya juga sudah surati Gubernur Kepri agar bertindak,” tuturnya. Pencemaran laut akibat limbah minyak itu tak hanya merugikan nelayan. Tapi juga mengganggu fungsi ekosistem pesisir laut. Organisme aquatik pantai seperti terumbu karang, hutan mangrove dan ikan akan terganggu. Benarkah limbah itu dibuang di perairan internasional? Batam Pos mewawancarai Komandan Gugusan Keamanan Laut Armada Barat Laksmana Pertama Ade Supandi di kantornya, Rabu pekan lalu. ”Kalau ada yang menduga-duga seperti itu boleh saja,” katanya.

Menurut Ade Supandi, untuk mengetahui asal-usul atau sumber limbah, bisa dilihat dari pola arus dan kecepatan angin yang terjadi sebelum limbah itu sampai ke Tanjung Memban. Dari analisa, arah arus tanggal 4-6 Januari atau sehari sebelum limbah datang, arus menuju barat/selatan mulai pukul 20.00-03.00 WIB dan menuju ke timur/utara mulai pukul 04.00-19.00 WIB. Sementara kecepatan sekitar 0,1-1,1 knot/jam. 1 knot/jam sama dengan 1,852 kilometer/jam. Itu berarti limbah datang di malam hari. ”Datangnya dari sebelah timur Selat Singapura. Itu analisa dari pola arus dan angin,” tukasnya.

Namun jika dilihat dari datangnya limbah, yang seolah-olah diantar menuju Tanjung Memban, kemungkinan-kemungkinan lain bisa saja terjadi. Misalnya, limbah itu sengaja di buang ke sana oleh kapal-kapal tertentu untuk menghindari biaya tank cleaning di Batam atau lainnya. ”Yang pasti ini kelakukan orang-orang yang tak bertanggung jawab,” katanya. Ade meluruskan persepsi soal adanya pembuangan limbah di out port limit (OPL). OPL, katanya, bukan sebuah kawasan atau wilayah laut, tapi cuma sebatas garis batas otoritas pelabuhan Singapura. Di Selat Singapura dan Malaka ada jalur kapal tanker yang disebut traffic separation scheme (TSS). Di TSS ini, ratusan kapal lalu-lalang setiap harinya.

Mungkinkah kapal itu membuang limbah di TSS? “Kecil kemungkinannya kalau membuang di sana. Resikonya besar, kalau ketahuan bahaya. Lagi pula kapal tak boleh berhenti di TSS,” katanya. Patroli rutin TNI AL, juga tak menemukan adanya kapal yang membuang limbah tersebut. Yang perlu dilakukan, kata Ade, adalah bagaimana mencegah agar kejadian itu tak terulang. Guskamlabar sendiri, katanya, sudah berkoordinasi dengan pihak Maritime Security Task Force Singapura. ”Saya minta mereka memperketat pengawasan kapal-kapal yang melakukan tank cleaning di sana. Dan mereka mengatakan akan berkoordinasi dengan MPA (Maritime and Port Autority)-nya,” tukasnya.

Tank cleaning merupakan kegiatan pembersihan sisa-sisa minya di kapal tanker sebelum diisi minyak baru. Limbahnya bisa berupa sludge oil atau minyak semi padat, bisa juga cair. Kegiatan ini legal sepanjang dilakukan sesuai aturan. Kapal-kapal itu juga dikenai biaya pembuangan limbah. Sepanjang tahun 2009, ada 17 kegiatan tank cleaning di perairan Batam. Kapal-kapal yang melakukan tank cleaning itu misalnya, MT Navajo Spirit, MT Ballina, MT Harmony, MT Victor Satu dan lainnya. Kegiatan tersebut dikelola lima perusahaan yang memiliki izin dari KLH dan Departemen Perhubungan seperti PLIB, Prima Karya, Gamter Jaya dan lainnya. Dari kegiatan tank cleaning sepanjang 2009 itu, menghasilkan 2.342.350 kilogram sludge dan 15.213.896 liter limbah cair.

Mungkinkah sludge oil di Tanjung Memban itu berasal dari ceceran atau limbah kapal-kapal yang melakukan tank cleaning di Batam, namun luput dari pengawasan KLH dan Bapedalda Batam? ”Itu tak mungkin. Saya menjamin itu bukan limbah dari kegiatan tank cleaning yang dilakukan 17 kapal itu. Pengawasannya ketat,” kata Dendi N Purnomo. Pencemaran laut akibat tumpahan minyak di Batam memiliki catatan panjang. Tahun 1975, 5.000 ton minyak mentah bocor dari tanker raksasa Showa Maru kandas dan mencemari perairan Batam. Saat itu pemilik Showa Maru telah membayar 1,2 juta dollar AS sebagai ganti rugi.

Tahun 2002, kapal MV Natuna Sea yang membawa minyak mengalami kecelakaan dan minyaknya tumpah ke laut, di perairan Belakang Padang. Itu belum lagi kasus-kasus pembuangan limbah yang disengaja pemilik kapal, seperti yang kapal berbendera Malaysia, MT Arowana Manchester yang diamankan Patkamla Hanoman Lanal Batam, di Tanjunguncang akhir tahun 2008 silam. Belum lagi kapal-kapal bocor di kawasan galangan kapal. Kalau dideretkan, daftarnya sangat panjang.

Sepanjang pertengahan 2007-2008, Bapedalda Batam menyelesaikan 68 kasus sengketa lingkungan. Lalu tahun 2009, menyelesaikan 36 kasus. Dari jumlah itu, pencemaran laut akibat minyak sekitar 24 persennya. Sepanjang pendirian Pos Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan hidup itu, hingga pertengahan 2009, Bapedalda Batam telah memerintahkan tujuh perusahaan untuk membersihkan, 13 perusahaan diberi surat peringatan I dan empat perusahaan diberi peringatan II, tujuh perusahaan dihentikan sementara reklamasinya, satu perusahaan ditutup, satu perusahaan direkomendasikan dicabut izinnya dari KLH dan tiga perusahaan diselidiki. (med)

Hutan Tersisa 40 Persen

Senin, 25 Januari 2010 (sumber Batam Pos,versi asli)

Konsekuensi dari pembangunan Kota Batam adalah menyusutnya luas hutan. Menurut Wali Kota (Wako) Batam Ahmad Dahlan, pembangunan Batam memang didesain sebagai daerah industri.

Bukan hanya Kota Batam, tapi keseluruhan wilayah Pemerintahan Kota Batam termasuk Rempang dan Galang. Dengan desain seperti itu, katanya, luas hutan yang tersisa nantinya hanya sekitar 40 persen.

”Empat puluh persen hutan itu menjadi benteng. Sebagai serapan air untuk waduk-waduk kita,” ungkap Wali Kota Batam Ahmad Dahlan saat menghadiri Pelantikan Pengurus Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kota Batam di Pemko Batam, Minggu (24/1).

Wako lebih lanjut menjelaskan, konsep pembangunan kota Batam memang berbeda dengan daerah-daerah industri lainnya seperti di negara tetangga, Johor, Malaysia. Di Batam, industri tidak hanya di wilayah-wilayah tertentu saja. Misalnya hanya di Sekupang saja. Tapi merata di seluruh wilayah Batam. Pusat bisnis pun tidak hanya di Nagoya dan Jodoh saja, tapi seluruh wilayah Batam menjadi pusat bisnis.

”Pak Habibie (mantan Ketua OB) pun tak mau industri hanya di beberapa wilayah saja di Batam. Tapi seluruh Batam,” katanya.

Kawasan industri itu, kata dia, menyatu atau terintegrasi dengan pemukiman penduduk, serta hutan. Pada akhirnya, penyatuan tersebut memunculkan perumahan, komunitas-komunitas masyarakat, ada pasar, salon, dan klinik. ”Itulah ciri Batam,” ujarnya.

Berdasarkan penunjukan Menteri Kehutanan Nomor 47/kpts-II/1987 tanggal 24 Februari 1987, kawasan hutan lindung di Kota Batam seluas 23.430 hektare, dengan rincian luasan, hutan suaka alam dan hutan wisata seluas 4.933 hektare, hutan lindung 13.643 hektare, hutan lindung pantai (mangrove) 4.854 hektare. Setelah bergabungnya Rempang-Galang dengan Kota Batam, luas kawasan hutan Mangrove menjadi 25 ribu hektare.

Kemudian, penunjukan menteri kehutanan tersebut di atas ditetapkan menjadi keputusan menteri kehutanan nomor 427/Kpts-II/1992, Nomor : 719/Kpts-II/1993 dan Nomor : 202/Kpts-II/1994 bahwa kawasan hutan tersebut terdiri dari; kawasan hutan tetap yang berfungsi sebagai hutan lindung dan hutan wisata seluas 12.081,60 hektare, yang tersebar di 13 titik kawasan hutan lindung.

Sisa kawasan hutan yang belum ditunjuk atau ditetapkan seluas 11.348 hektar. Sejak tahun 1995, kawasan hutan lindung tersebut banyak yang berubah fungsi menjadi kawasan industri, perumahan, perhotelan dan prasarana lainnya. Diperkirakan luas hutan yang telah rusak oleh aktiftas pembangunan dalam kawasan hutan seluas 1.923,50 hektare. Sementara akibat perambahan masyarakat seluas 648,65 hektare. (ahmadi)