Selasa, 16 Juli 2019 (Sumber: Batampos.co.id)
batampos.co.id – Tanjungpiayu termasuk wilayah Batam yang lahannya dikuasai Badan Pengusahaan (BP) Batam, namun pada kenyataannya BP tidak memiliki wewenang apapun soal pemberian izin reklamasi karena kewenangan ada di Pemprov Kepri.
Bahkan sekadar surat rekomendasi untuk mendapatkan izin reklamasi pun tidak ada.
“Di BP, kami sama sekali tidak ada memberikan rekomendasi untuk reklamasi, karena sekarang sudah menjadi wewenang Pemprov Kepri,” tegas Kepala Kantor Lahan BP Batam Imam Bachroni, Senin (15/7).