batampos.co.id – Perencanaan Mal Pelayanan Publik (MPP) terus digesa agar segera bisa diresmikan pada Desember mendatang. Untuk tahap awal, perizinan yang berada diluar wewenang Pemko Batam sudah dimatangkan. Contohnya BP Batam dengan 75 izin.
“Rencana awal, BP Batam 75 izin, Kanwil Kumham 4 izin, Imigrasi Batam 9 izin, BKPM 14 izin, Kemenaker 2 izin, Dirjen Pajak 1 izin, Dirjen Bea Cukai 1 izin, BPN 3 izin dan perbankan seperti BNI,” ujar Deputi V BP Batam, Bambang Purwanto, Sabtu (11/11).

