(sumber Haluan Kepri)
Selasa, 06 September 2011
BATAM CENTRE -- Puluhan warga Baloi Kebun RT 01/RW 02 mendatangi kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (5/9). Kedatangan mereka untuk menanyakan kepemilikan lahan yang mereka tempati, namun telah dikuasai sebuah perusahaan sejak 2005 lalu.
"Ada tiga tuntutan rakyat (Tritura) yang kita ajukan ke BP Batam terkait kejelasan lahan di Baloi Kolam," ujar koordinator Pelayanan Advoksi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA) Batam, Andreas Sira.
Info Barelang
Selasa, 06 September 2011
Senin, 05 September 2011
TARIF AIR BATAM TETAP NAIK OKTOBER
* Copyright:ANTARA
* Date:Sep 02
Next
Batam, 2/9 (ANTARA) - Tarif air perusahaan air minum PT Adhya Tirta Batam tetap naik per 1 Oktober 2011 meskipun tidak disetujui Wali Kota Batam Ahmad Dahlan.
"Tarif naik per 1 Oktober," kata Direktur Investasi, Marketing dan Humas Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam, Rustam Hutapea di Batam, Jumat.
PEMKOT BATAM MINTA BP BEBASKAN UWTO SEKOLAH
* Copyright:ANTARA
* Date:Sep 02
Batam, 2/9 (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam meminta Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menggratiskan biaya uang wajib tahunan otorita untuk lahan sekolah.
"Kami minta lahan untuk sekolah tidak usah bayar UWTO," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan,Jumat.
Barang Bisa Dibongkar di Pelabuhan Khusus
(sumber Haluan Kepri)
Senin, 05 September 2011
BATAM CENTRE -- Pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan FTZ yang sebelumnya hanya bisa dibongkar di tiga pelabuhan yakni Batuampar, Sekupang dan Kabil serta bandara Hang Nadim, kini bisa dibongkar di pelabuhan-pelabuhan khusus yang ada di Batam. Hal ini sesuai dengan revisi PP 02 tahun 2009 tentang kepabeanan, perpajakan dan tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan FTZ.
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Fathullah mengatakan perubahan PP 02 tahun 2009 sudah final dan sudah melalui harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM untuk diteruskan ke Sekretariat Negara dan disetujui Presiden.
Senin, 05 September 2011
BATAM CENTRE -- Pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan FTZ yang sebelumnya hanya bisa dibongkar di tiga pelabuhan yakni Batuampar, Sekupang dan Kabil serta bandara Hang Nadim, kini bisa dibongkar di pelabuhan-pelabuhan khusus yang ada di Batam. Hal ini sesuai dengan revisi PP 02 tahun 2009 tentang kepabeanan, perpajakan dan tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan FTZ.
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Fathullah mengatakan perubahan PP 02 tahun 2009 sudah final dan sudah melalui harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM untuk diteruskan ke Sekretariat Negara dan disetujui Presiden.
Pembangunan Jalan Arteri Masih Polemik
(sumber Haluan Kepri)
Senin, 05 September 2011
BP Batam Tak Miliki Kewenangan Bangun Jalan
BATAM CENTRE --Pembangunan dan pemeliharaan jalan arteri di Batam masih polemik. Pemko Batam menuding BP Batam masih bertanggung jawab, namun BP malah mengaku tidak memiliki kewenangan lagi sejak adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat. Dalam kebijakan yang dikeluarkan pada Desember 2009 lalu, pemeliharaan dan pembangunan jalan arteri termasuk kategori jalan nasional ditangani Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam hal ini pemerintah daerah. "BP Batam tak memiliki kewenangan lagi melakukan pemeliharaan dan pembangunan jalan. Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Semua diserahkan kepada Kementrian PU," kata Direktur Investasi dan Humas BP Batam, Rustam Hutapea menanggapi tudingan Walikota Batam, Ahmad Dahlan yang menyatakan BP Batam masih bertanggung jawab terhadap pembangunan jalan arteri tersebut.
Senin, 05 September 2011
BP Batam Tak Miliki Kewenangan Bangun Jalan
BATAM CENTRE --Pembangunan dan pemeliharaan jalan arteri di Batam masih polemik. Pemko Batam menuding BP Batam masih bertanggung jawab, namun BP malah mengaku tidak memiliki kewenangan lagi sejak adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat. Dalam kebijakan yang dikeluarkan pada Desember 2009 lalu, pemeliharaan dan pembangunan jalan arteri termasuk kategori jalan nasional ditangani Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam hal ini pemerintah daerah. "BP Batam tak memiliki kewenangan lagi melakukan pemeliharaan dan pembangunan jalan. Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Semua diserahkan kepada Kementrian PU," kata Direktur Investasi dan Humas BP Batam, Rustam Hutapea menanggapi tudingan Walikota Batam, Ahmad Dahlan yang menyatakan BP Batam masih bertanggung jawab terhadap pembangunan jalan arteri tersebut.
Tarif Baru ATB Berlaku Oktober
(sumber Haluan kepri)
Sabtu, 03 September 2011 00:00
BATAM CENTRE -- Kendati masih mendapat penolakan dari Walikota maupun DPRD Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap akan memberlakukan kenaikan tarif air bersih ATB sebesar lima persen. Revisi atas kenaikan tarif air bersih ATB akan mulai diberlakukan untuk tagihan November dengan pemakaian pada Oktober 2011.
Sabtu, 03 September 2011 00:00
BATAM CENTRE -- Kendati masih mendapat penolakan dari Walikota maupun DPRD Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap akan memberlakukan kenaikan tarif air bersih ATB sebesar lima persen. Revisi atas kenaikan tarif air bersih ATB akan mulai diberlakukan untuk tagihan November dengan pemakaian pada Oktober 2011.
Pelayanan Lalu Lintas BP Batam Tetap Buka
(sumber Haluan Kepri)
Sabtu, 03 September 2011
BATAM CENTRE -- Meski secara umum para pegawai di lingkungan BP Batam belum mulai masuk kerja, namun pelayanan lalu lintas barang BP Batam sudah mulai buka pada H+3 Lebaran atau Jumat (2/9). Kantor pelayanan lalu lintas barang BP Batam hanya tutup pada 30 Agustus hingga 1 September 2011.
Sabtu, 03 September 2011
BATAM CENTRE -- Meski secara umum para pegawai di lingkungan BP Batam belum mulai masuk kerja, namun pelayanan lalu lintas barang BP Batam sudah mulai buka pada H+3 Lebaran atau Jumat (2/9). Kantor pelayanan lalu lintas barang BP Batam hanya tutup pada 30 Agustus hingga 1 September 2011.
Dahlan Belum Terima Surat BP Batam
(sumber Haluan Kepri)
Jumat, 26 August 2011
Terkait Revisi Kenaikan Tarif Air
BATAMCENTRE- Walikota Batam Ahmad Dahlan mengaku belum mendapatkan surat dari Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait revisi kenaikan tarif air di Batam sebesar 5 persen. Karena itu, dia menegaskan, sampai sekarang Pemko Batam akan tetap menolak kenaikan tarif air, meski Surat Keputusan revisi tarif kenaikannya telah ditandatangani oleh Kepala BP Batam Mustofa Widjaja.
Jumat, 26 August 2011
Terkait Revisi Kenaikan Tarif Air
BATAMCENTRE- Walikota Batam Ahmad Dahlan mengaku belum mendapatkan surat dari Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait revisi kenaikan tarif air di Batam sebesar 5 persen. Karena itu, dia menegaskan, sampai sekarang Pemko Batam akan tetap menolak kenaikan tarif air, meski Surat Keputusan revisi tarif kenaikannya telah ditandatangani oleh Kepala BP Batam Mustofa Widjaja.
Revisi PP 02 Tunggu Paraf Presiden
(sumber Batam Pos) 5 September 2011
Revisi Peraturan pemerintah (PP) Nomor 02 Tahun 2009 sudah memasuki tahap akhir. Kini revisi PP yang merupakan turunan dari UU Nomor 44/2007 tentang Free Trade Zone (FTZ) tersebut tinggal menunggu tandatangan Presiden RI, Soesilo Bambang Yudhoyono.
Revisi Peraturan pemerintah (PP) Nomor 02 Tahun 2009 sudah memasuki tahap akhir. Kini revisi PP yang merupakan turunan dari UU Nomor 44/2007 tentang Free Trade Zone (FTZ) tersebut tinggal menunggu tandatangan Presiden RI, Soesilo Bambang Yudhoyono.
Wako: BP Batam Tetap Urusi Jalan
(sumber Batam Pos) 3 September 2011
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menegaskan, Otorita Batam (OB) yang kini menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap bertanggung jawab terhadap pembangunan dan perawatan jalan di Batam. Seperti halnya OB sebelumnya, BP Batam bertanggung jawab atas jalan-jalan arteri atau jalan dalam kota.
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menegaskan, Otorita Batam (OB) yang kini menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap bertanggung jawab terhadap pembangunan dan perawatan jalan di Batam. Seperti halnya OB sebelumnya, BP Batam bertanggung jawab atas jalan-jalan arteri atau jalan dalam kota.
Langganan:
Postingan (Atom)