Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 20 September 2010

Air ATB Sering Mati





Sabtu, 18 September 2010 09:03 (sumber Batam Pos,versi asli)

Saat Pagi dan Sore Hari

BATAM CENTRE (BP) - Aliran air dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) pada beberapa perumahan di Batam Centre seperti Taman Raya dan Taman Anugerah Ideal sudah lebih dari satu minggu tersendat. Air sering mati pada pagi dan sore hari. Saat kembali mengalir air terlihat agak keruh. ”Matinya saat kami sibuk-sibuknya mencuci dan mandi. Kalau pagi mulai sekitar pukul 05.30 air sudah mulai mati. Mengalir pukul 10.00 pagi kadang juga sampai pukul 11.00,” ujar Lilis Setyani, warga Anugerah Ideal.

Menurut warga, kejadian tersebut sudah terjadi sejak beberapa hari jelang lebaran. “Kami gak bisa melakukan kegiatan apapun saat air mati. Untuk masak dan mencuci alat rumah tangga kami terpaksa menggunakn air galon,” lanjutnya. Untuk mandi dan mencuci, warga harus menunggu saat air sudah kembali mengalir. ”Kalau sering mati begini, saat mengalir airnya juga terlihat agak keruh. Kami terpaksa harus menggunakan jasa loundri untuk mencuci,” jelasnya.

Hal serupa terjadi pada sore harinya. “Sore sekitar jam 16.30 sudah kembali mati, nanti hidupnya sudah lebih dari jam 21.00. Terus terang akhir-akhir kami kesulitan melakukan rutinitas kita,” ujar Titin, warga Taman Raya. Sering mati air ATB juga terjadi di Perumahan Tripuri II Batuaji. Di perumahan ini air mati sejak pagi sampai sore hari, bahkan kadang sampai malam hari. ”Sejak sebelum Lebaran sampai sekarang sering mati. Baru malam hari air mengalir. Kami terpaksa menampung air malam hari,” ujar Herry, warga Perumahan Tripuri II Batuaji.

Air ATB yang sering tak mengalir dari pagi sampai sore ini sangat meresahkan. Pasalnya malam hari warga yang seharian bekerja tak bisa istirahat karena menampung air. ”Tolonglah kepada ATB untuk dicarikan solusinya,” harap Herry. Staf Humas PT Adhya Tirta Batam (ATB), Maslin Sitompul, saat dikonfirmasi mengatakan belum mendapatkan laporan mengenai hal tersebut. ”Sejauh ini belum ada yang melapor, bila memang demikian kami akan segera melakukan pengecekan” ujar Maslin melalui telepon genggamnya. Masih menurut Maslin, kemungkinan penyebab tersendatnya aliran air ke perumahan tersebut karena volume penggunaan pada jam-jam tersebut sangat tinggi.(cr1)

Investasi Komponen Kapal Akan Ditarik





Sabtu, 18 September 2010 08:19 (sumber Batam Pos,versi asli)

JAKARTA (BP) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah berusaha menarik investasi industri komponen kapal dari sejumlah negara di kawasan Asia Timur. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pengerjaan pembangunan kapal di dalam negeri. Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) Kemenperin Budi Darmadi mengatakan timnya tengah melakukan roadshow ke berbagai negara, yang di antaranya adalah Korea Selatan, Jepang, dan China. ”Kita akan tarik investasi, investor asing masuk menggandeng perusahaan lokal untuk memperkuat industri komponen kapal, sehingga beban galangan kapal untuk memproduksi komponen bisa dikurangi,” kata Budi di Jakarta, Jumat (17/9/2010).

Budi menjelaskan, industri komponen kapal diharapkan dapat dibangun secara terpisah (spin off) dari industri galangan kapal. Penggabungan ini, lanjutnya, menyebabkan proses pembuatan kapal menjadi lama. Dengan adanya spin off, kata dia, proses pembuatan kapal bisa dipersingkat menjadi satu dari 1,5 tahun. ”Kalau bisa spin off, industri galangan kapal ke depannya hanya menjadi perakit kapal. Bengkel-bengkel galangan kapal selama ini masih memotong plat dan memproduksi pintu. Dengan spin off, pengerjaan kapal menjadi cepat,” jelasnya.

Sekjen Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Wing Wirjawan mengatakan sejauh ini industri komponen kapal di dalam negeri tidak berjalan secara maksimal. ”Jika ada investasi dari luar, maka akan mendorong industri komponen dalam negeri untuk meningkatkan produksinya. Akan tetapi sayangnya, komponen kapal masih didominasi oleh impor. Paling penting adalah mempermudah aturannya,” kata Wing. Wing menambahkan, sejumlah perusahaan galangan kapal masih memacu kapasitas reparasi hingga ekspansi galangan kapal baru, karena daya tampung yang terbatas. Sehingga, sebagian besar pemilik kapal atau perusahaan pelayaran nasional mengalihkan ordernya ke galangan lain di luar negeri. (net)

Jumat, 17 September 2010

Ribuan Sertifikat Terganjal RTRW





Berita Utama
Jumat, 17 September 2010 08:45 (sumber Batam Pos,versi asli)

Keluhan kalangan pengusaha di Batam tentang tertahannya ribuan sertifikat lahan di Batam sebagai akibat belum adanya persetujuan Menteri Kehutanan (Menhut) atas pelepasan kawasan lindung yang terlanjur menjadi hunian dan kawasan industri, sepertinya belum akan terjawab dalam waktu dekat ini. Pasalnya, Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) belum juga diterbitkan karena harus menunggu persetujuan DPR atas rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Informasi Kementrian Kehutanan, Masyhud, saat ditemui koran ini di kantornya, Kamis (16/9). Menurut Masyhud, saat ini Tim Terpadu yang terdiri dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemprov Kepri dan LSM masih melakukan kajian tentang pelepasan kawasan lindung di Batam, sekaligus review atas RTRW Provinsi Kepri.

“Sampai saat ini belum diajukan karena Tim Terpadu masih melakukan kajian, hasilnya nanti didiskusikan. Setelah oke di Kemenhut, baru akan diajukan ke DPR karena perubahan dan fungsi dalam luasan tertentu harus mendapatkan izin dari DPR,” ucap Masyhud.

Lebih lanjut Masyhud menjelaskan, sampai saat ini komunikasi dengan Komisi IV DPR yang membidangi urusan kehutanan juga terus dilakukan. Persoalan tata ruang di Kepri yang mencakup pula kawasan lindung di Batam, lanjut Masyhud, masih terus dikaji dan diusahakan secepatnya selesai. “Tahun ini masih dalam proses finalisasi untuk dilaporkan ke DPR,” sebutnya.

Apakah ada deadline waktu yang ditetapkan Menhut, mengingat banyak keluhan tentang sertifikat lahan yang tertahan di BPN karena belum adanya izin pelepasan? Masyhud mengatakan bahwa sama halnya dengan kalangan pengusaha, Kementrian Kehutanan juga ingin persoalan itu cepat selesai.

“Inginnya permasalahan itu tuntas di lapangan dan kita memang men-drive supaya cepat selesai, jadi tidak mengambang terus. Sama kok semangatnya,” ucapnya.

Ditanya mengapa sampai saat ini kajian tak kunjung tuntas, Masyhud mengatakan, temuan Tim Terpadu yang turun ke lapangan memang hasilnya harus dimatangkan dan didiskusikan lagi. “Perlu waktu untuk mengkaji permasalahan di lapangan dari berbagai aspek. Apalagi ini sudah terlanjur (dialihfungsikan). Tapi diusahakan tahun ini, insya Allah,” sambungnya.

Masyhud juga mengatakan, proses pelepasan tetap harus mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebab, kawasan lindung yang sudah terlanjur berlaih fungsi tanpa persetujuan Menteri Kehutanan tidak serta merta dapat diputihkan.

“Kalau dalam bentuk bangunan itu tidak bisa diputihkan dan dimasukkan dalam tata ruang. Proses hukum harus berjalan, jadi tidak serta merta dimasukkan mekanisme RTRW lantas selesai. Harus jelas areal penggantinya,” tandasnya.

Belum Rampung

Sementara itu, anggota panitia khusus (pansus) ranperda RTRW Provinsi Kepri Surya Makmur Nasution yang dihubungi tadi malam membenarkan kalau pembahasan ranperda itu belum rampung.

“Kita masih menunggu hasil kajian tim padu serasi Dephut (tim terpadu) tentang kawasan mana saja di Kepri yang akan jadi hutan lindung dan kawasan mana saja yang boleh jadi lahan komersil,” ujar Surya.

Surya juga mengatakan, pansus sudah beberapa kali bertemu dengan tim padu serasi Dephut untuk mensingkronkan kawasan-kawasan yang di plot jadi kawasan hutan lindung, khususnya untuk wilayah Bintan, Karimun dan Lingga.“Khusus untuk Batam ada pengecualian, karena ada kasus alihfungsi hutan lindung itu, jadi langsung ditangani oleh pusat,” ujar Soerya.

Lalu kapan pansus menyelesaikan pembahasan ranperda RTRW itu? Surya mengatakan, semua tergantung dari hasil kajian tim padu serasi Dephut itu. Pansus tidak mungkin mendahului sebelum kajian selesai, karena prinsipnya, RTRW provinsi tidak boleh bertentangan dengan RTRW nasional. “Kalau semuanya sudah beres, kita segera sahkan,” ujar Surya.

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya mengatakan hingga saat ini, ribuan sertifikat tanah masih tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pasalnya, belum adanya keputusan Menhut tentang pelepasan kawasan lindung di Batam membuat sertifikat tak bisa lagi diperpanjang. “Sampai saat ini belum ada penyelesaiannya,” kata Cahya kepada Batam Pos, kemarin.

Menurut dia, jika tidak segera dituntaskan, masalah lahan di Batam akan berlarut-larut. Selaku Ketua Apindo, Cahya telah berinisiatif menghadap Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. “Sudah bikin janji ketemu langsung dengan Menhut habis Lebaran. Ya, dalam waktu dekat inilah saya akan ke Jakarta,” ungkapnya.

Kepala Bidang Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, M Thamsil membenarkan masih tertahannya ribuan sertifikat rumah ini karena tersangkut kasus lahan hutan lindung. Sertifikat itu baru bisa dikeluarkan setelah SK Menhut soal perubahan status itu keluar.

Kendati demikian, Thamsil mengingatkan konsumen yang sertifikatnya tertahan tidak perlu khawatir, karena pemerintah pusat punya komitmen menyelesaikan masalah lahan ini. Komitmen itu terungkap pada pertemuan Gubernur Kepri HM Sani dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Radjasa, pada rapat koordinasi (rakor) tentang pelaksanaan free trade zone (FTZ) di Batam, Bintan dan Karimun (BBK) di Kementrian Koordinator Perekonomian, 12 Agustus lalu.

Saat itu, Hatta mengatakan, areal yang sudah digunakan untuk keperluan industri dan perumahan akan diproses lahan pengantinya, supaya ada kepastian bagi masyarakat dan investor yang ada di Batam.

Bahkan, mantan Menteri Sekretaris Negara itu mengatakan, ada kajian hukum yang dilakukan oleh Deputi Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Negara dengan melibatkan interdep. Kajiannya menyatakan areal bekas hutan di Batam bisa dilepaskan.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang hadir dalam rakor tersebut juga meyakinkan, bahwa lahan seluas 2.235,5 hektar di Batam yang awalnya kawasan hutan, sudah ada lahan penggantinya. Bahkan, kata Zulkifli, luas lahan penggantinya kurang lebih 4.000 hektar. Tinggal di-SK-kan saja.

Saat itu, Zulkifli juga mengatakan, tumpang tindihnya areal hutan dengan kawasan industri di Batam sebenarnya sudah ada solusi berupa persetujuan untuk pelepasan hutan dari Komisi Kehutanan DPR yang keluar pada 2006. Hanya saja, pada 2007 terbit UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Karena menteri kehutanan menjanjikan akan segera di-SK-kan, maka kita tunggu SK itu. Begitu keluar, maka semua sertifikat yang tertahan di BPN akan segera kita keluarkan. Jadi mohon sabar,” pinta Thamsil. (antoni/nur)

Pusat Beri Dana Rp23 Miliar untuk Perbaiki Jalan di Kawasan Nagoya





Jumat, 17 September 2010 09:22 (sumber Batam Pos,versi asli)


Beberapa
ruas jalan arteri Kota Batam di daerah pusat bisnis Nagoya akhir tahun ini diaspal. Jalan tersebut yakni ruas jalan dari simpang Polsek Lubukbaja hingga ke Nagoya serta dari apartemen Harmoni ke arah Penuin.

Usai diaspal, dampak perbaikan jalan diharapkan dapat meningkatkan investasi Kota Batam
Anggota Banggar DPRD Kota Batam, Irwansyah, mengatakan pemerintah pusat telah mengucurkan dana Rp23 miliar untuk pelapisan aspal (overlay) lewat dana percepatan infrastruktur. Saat ini tahap pekerjaannya sudah sampai tender melalui Lelang Paket Secara Elektronik (LPSE).

”Dana ini telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2010. Diharapkan bulan depan sudah mulai bisa berjalan proses pengerjaan fisik. Akhir tahun nanti jalan yang mulus ini sudah bisa dinikmati warga Batam seluruhnya,” katanya saat ditemui di kantornya kemarin.

Ketua Fraksi PPP ini menjelaskan, dana ini dikucurkan pusat karena daerah yang meminta. ”Semua daerah mengajukan, berapa jumlah yang dikucurkan, tergantung pemerintah pusat,” papar anggota Komisi III ini.

Menurut Irwansyah, daerah tersebut dipilih karena merupakan pusat bisnis dan perekonomian sehingga memerlukan akses jalan yang baik. Walaupun jalan tersebut dibangun Otorita Batam (OB), namun pemeliharaan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. ”Jalan tersebut banyak yang sudah bolong-bolong,” imbuhnya.

Irwansyah menuturkan, jalan tersebut merupakan jalan yang sering dilalui turis-turis asing sehingga diprioritaskan untuk perawatan. ”Kita ingin jalan ini sebagai etalase Batam untuk menghadapi wisatawan,” jelasnya. (evi)

3 Pejabat OB Diminta Dicopot

BATAM-Tiga pejabat Otorita Batam (OB) dalam fakta persidangan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dengan terpidana mantan Ketua OB Drs H Ismeth Abdullah yang dilaksanakan bulan Agustus lalu dinyatakan majelis hakim menerima aliran dana dari proyek damkar. Ketua OB Mustofa Widjaja diminta mencopot tiga pejabat tersebut.
Pejabat OB yang menerima aliran dana korupsi pengadaan Damkar OB tahun 2004-2005 itu adalah Deputi Administrasi dan Perencanaan OB Ir Moch Prijanto ME, mantan Kepala Biro Umum OB Ir Danial M Yunus yang kini menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Lahan OB serta mantan Pimpro Damkar tahun 2004 Indra Sakti. Prijanto menerima Rp45 juta, Daniel M Yunus Rp70 juta, sedangkan Indra Sakti Rp98 juta.

Gerbang Kota Batal Dibangun

BATAM CENTRE- Rencana pembangunan gerbang kota yang sedianya menelan biaya Rp5,7 miliar batal dibangun. Gerbang kota yang terletak di simpang Punggur- Bandara Hang Nadim gagal dibangun lantaran APBD 2010 mengalami defisit Rp34 miliar. "Gerbang kota tidak jadi dikerjakan. Penyebabnya selain masalah anggaran juga tidak setujunya anggota dewan terhadap pembangunan tersebut," kata Kepala Dinas Tata Kota (Kadistako) Kota Batam, Gintoyono, kemarin.
Ia mengatakan, meski rencana pembangunan itu sebelumnya sudah final, bahkan master plan juga sudah keluar, tapi jika tidak didukung bersama antara pemerintah dan dewan tentunya tidak bisa diwujudkan.

Menurutnya, kegagalan membangun gerbang kota yang akan menjadi ikon Batam itu wajar saja, karena ada skala prioritas pembangunan yang harus dicapai Pemko Batam pada 2010. Tahun ini Pemko lebih fokus untuk memperbaiki infrastruktur lainnya, seperti jalan dan sarana pendidikan.

Sementara sarana tambahan, seperti gerbang kota belum dianggap penting untuk dibangun. Pembangunan gerbang kota katanya bisa menyusul di masa-masa mendatang, asalkan anggaran tidak defisit.

Apakah kemungkinan gerbang kota dibangun pada 2011? Gintoyono mengatakan belum ada jaminan bisa dibangun pada tahun tersebut, karena kembali dari awal, perlu pembahasan dan persetujuan dari dewan.

"Kita lihat perkembangan nanti, jika disetujui pasti proyek pembangunan gerbang kota bisa dilaksanakan. Gerbang kota ini pada dasarnya tetap memiliki arti jika dibangun oleh pemerintah,"ungkapnya.

Seperti diberitkan sebelumnya, gerbang kota rencananya sistem dua tahap. Tahap pertama dibangun sesuai lebar dua jalur sekarang dan tahap kedua dibangun setelah jalan tol dikerjakan.

Gerbang kota dibangun setinggi 23 meter, lebar 8 meter, panjang 50,8 meter. Gerbang ini merupakan ikon kota dan bukan sebagai gerbang simbol selamat datang di Kota Batam.

Gerbang yang dibangun dengan ornamen Melayu ini nantinya juga dilengkapi dengan berbagai ruangan di atasnya. Salah satu ruangan akan diisi dengan berbagai macam benda dan lukisan peninggalan budaya Melayu.
Hal ini dilakukan guna mengenalkan kepada pengunjung, bahwa Batam ini adalah tanah Melayu dan kerajaan Melayu juga pernah berjaya di pulau yang sangat strategis ini. (sm/rl)

Kamis, 16 September 2010

Ribuan Sertifikat Tertahan di BPN





Berita Utama
Kamis, 16 September 2010 09:48 (sumber Batam Pos,versi asli)

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya mengatakan hingga saat ini, ribuan sertifikat tanah masih tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Sampai saat ini belum ada penyelesaiannya,” kata Cahya kepada Batam Pos, kemarin.

Cahya sendiri sebelumnya pernah mengingatkan Badan Pengusahaan (BP) Batam dan BPN Batam untuk proaktif menuntaskan masalah ini dengan meminta Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan. “Instansi terkait jangan menunggu,” tukasnya.

Menurut dia, jika tidak segera dituntaskan, masalah lahan di Batam akan berlarut-larut. Selaku Ketua Apindo, Cahya telah berinisiatif menghadap Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. “Sudah bikin janji ketemu langsung dengan Menhut habis Lebaran. Ya, dalam waktu dekat inilah saya akan ke Jakarta,” ungkapnya.

Kepala Bidang Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, M Thamsil membenarkan masih tertahannya ribuan sertifikat rumah ini karena tersangkut kasus lahan hutan lindung. Sertifikat itu baru bisa dikeluarkan setelah SK Menhut soal perubahan status itu keluar.

Kendati demikian, Thamsil mengingatkan konsumen yang sertifikatnya tertahan tidak perlu khawatir, karena pemerintah pusat punya komitmen menyelesaikan masalah lahan ini. Komitmen itu terungkap pada pertemuan Gubernur Kepri HM Sani dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Radjasa, pada rapat koordinasi (rakor) tentang pelaksanaan free trade zone (FTZ) di Batam, Bintan dan Karimun (BBK) di Kementrian Koordinator Perekonomian, 12 Agustus lalu.

Saat itu, Hatta mengatakan, areal yang sudah digunakan untuk keperluan industri dan perumahan akan diproses lahan pengantinya, supaya ada kepastian bagi masyarakat dan investor yang ada di Batam.

Bahkan, mantan Menteri Sekretaris Negara itu mengatakan, ada kajian hukum yang dilakukan oleh Deputi Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Negara dengan melibatkan interdep. Kajiannya menyatakan areal bekas hutan di Batam bisa dilepaskan.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang hadir dalam rakor tersebut juga meyakinkan, bahwa lahan seluas 2235,5 hektar di Batam yang awalnya kawasan hutan, sudah ada lahan penggantinya. Bahkan, kata Zulkifli, luas lahan penggantinya kurang lebih 4.000 hektar. Tinggal di-SK-kan saja.

Saat itu, Zulkifli juga mengatakan, tumpang tindihnya areal hutan dengan kawasan industri di Batam sebenarnya sudah ada solusi berupa persetujuan untuk pelepasan hutan dari Komisi Kehutanan DPR yang keluar pada 2006. Hanya saja, pada 2007 terbit UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Karena menteri kehutanan menjanjikan akan segera di-SK-kan, maka kita tunggu SK itu. Begitu keluar, maka semua sertifikat yang tertahan di BPN akan segera kita keluarkan. Jadi mohon sabar,” pinta Thamsil.

20.000 Sertifikat Bisa Diagunkan

Ribuan sertifikat yang masih tertahan di BPN ini, bukan termasuk dalam kasus 20.000 sertifikat lahan warga Batuaji yang juga terganjal hutan lindung dan sempat tak bisa diagunkan. Keduanya berbeda. Untuk masalah 20.000 sertifikat yang sempat menuai demo warga, menurut BPN sudah tak ada masalah. Sudah bisa diagunkan ke bank. “Sebenarnya sertifikat yang kita keluarkan sudah bisa diagunkan dari dulu karena itu sah. Tapi bisa tidaknya, tergantung pihak bank, kalau pihak bank percaya pada konsumennya, tentu sertifikat yang diagunkan diterima bank,” ujar Thamsil kepada Batam Pos, Rabu (15/9).

Kalaupun masih ada sertifikat yang tidak dapat diagunkan, Thamsil menyarankan konsumen berkonsultasi dengan pihak bank. “Kalau dari kita tidak masalah. Sekali lagi itu sah,” ujarnya. BPN juga sudah menghimbau kepada bank-bank di Batam supaya percaya pada sertifikat yang dikeluarkan BPN tersebut karena itu sah.

”Kami Bukan Monyet Lagi”

Kelarnya kasus 20.000 sertifikat rumah ini, disambut gembira warga Batuaji. Ungkapan keceriaan warga Batuaji tersebut seakan tak bisa disembunyikan. Hal itu terlihat dari tiga sepanduk yang terpajang lebar di tiga simpang di daerah Batuaji, yaitu simpang Unrika, simpang Hidayatullah, dan simpang MKGR.

Ada yang menggelitik dan menarik dengan kata-kata yang tertera di spanduk tersebut. Selain ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri dan ucapan syukur atas tercapainya keinginan warga akan sahnya tanah di daerah Batuaji menjadi lahan perumahan juga terselip kata-kata “monyet” di spanduk.

Isi spanduk ini, ”Lebaran... lebaran. Alhamdulillah lebaran ini warga Batuaji bukan “monyet” lagi. Tanah dan bangunan kita sudah resmi, bukan hutan lindung lagi bro. Hormat tim 15”

”Spanduk itu merupakan luapan kegembiraan warga yang selama ini rumahnya di daerah hutan lindung, seperti monyet,” jelas pimpinan Tim 15, Syahrial Lubis, kemarin.

Kata-kata ini menurut Syahrial Lubis sebagai kiasan bahwa selama ini pemerintah menganggap warga Batuaji sebagai monyet yang hidup di hutan lindung. Sedangkan kata selamat Idul Fitri sebagai ungkapan rasa syukur atas tercapainya perjuangan mengesahkan sertifikat sebagai surat sah yang bisa diagunkan di bank.

Bermasalah Sejak 1984

Sekadar mengingatkan kembali, masalah pertanahan di Batam sebenarnya sudah muncul sejak tahun 1984 atau di awal-awal pengelolaan pulau ini oleh Otorita Batam. Saat itu, aturan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan cukup fleksibel. Perubahan kawasan hutan menjadi kawasan pemukiman, bisnis maupun pusat pemerintahan tak perlu proses panjang. Hingga kemudian, terbitlah Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang baru. Di undang-undang ini, aturan alih fungsi hutan cukup pelik. Ada embel-embel harus atas persetujuan DPR.

Inilah yang kemudian menjadi masalah. Sebagian besar lahan hutan lindung yang sudah dialokasikan OB ke pengembang sebagai pemukiman dan pusat bisnis, bahkan di atasnya sudah berdiri puluhan ribu unit rumah, ternyata pengalihan fungsinya belum disetujui pemerintah dan DPR. Jadilah, rumah-rumah itu, meski sebagian sudah bersertifikat, masih terindikasi berdiri di atas lahan hutan lindung.

Data yang diperoleh Batam Pos, ada sekitar 20 titik HPL yang terindikasi masuk kawasan hutan lindung atau wisata. Seperti masuk ke kawasan hutan lindung Batuampar, hutan wisata Mukakuning, hutan lindung Bukit Dangas, hutan lindung Seiladi, hutan lindung Tiban, hutan lindung Baloi dan lainnya.

Berbagai upaya sebenarnya sudah dilakukan oleh Real Estate Indonesia (REI) Batam. Bahkan, Mulia Pamadi selaku Ketua REI Batam sudah mengkomunikasikannya dengan Ketua Umum DPP REI Teguh Satria. Teguh pun kemudian meminta pemerintah pusat segera ada payung hukum masalah tersebut karena ternyata kasus yang sama juga banyak terjadi di tempat lain, seperti di Kalimantan.

Sekadar diketahui juga, pertumbuhan properti di Batam sangat cepat jika dibandingkan kabupaten/kota lain di Kepri. Setiap tahun, berdiri sekitar 10 ribu hingga 12 ribu unit rumah. Selain karena pertumbuhan penduduk yang tinggi, sektor properti ini juga didukung ketersediaan air dan listrik yang memadai. Namun sejak 2006-2007, saat masalah sertifikat ini muncul, pertumbuhan perumahan turun di bawah 10 ribu unit per bulan.

Kemudian berlanjut dengan krisis ekonomi global di tahun 2008. Saat itu, suku bunga tinggi dan bank memperketat persetujuan KPR. Di awal 2009, suku bunga masih tinggi sekitar 12 hingga 13,5 persen.

Mulia optimis, jika masalah perumahan di hutan lindung ini selesai, bisnis properti di Batam akan kembali bergairah. Ia melihat banyak indikator, seperti adanya tren penurunan suku bunga, kurs rupiah yang stabil. Apalagi saat ini FTZ sudah berjalan. (cha/cr2/ara/nur/med)

Bangunan Wisata Eks Kamp Vietnam Rusak





Kamis, 16 September 2010 09:17 (sumber Batam Pos,versi asli)

Wisata kamp Vietnam yang terletak di pulau Galang, tahun lalu sempat menjadi ikon wisata Kota Batam, Saat ini, kamp yang menjadi situs sejarah di Batam tersebut, kondisinya banyak yang sudah tak terawat bahkan rusak.

Padahal, dilihat sekilas bangunan peninggalan pengungsi Vietnam tersebut punya makna sejarah kemanusiaan yang tinggi. Sejumlah pihak menyayangkan, keenggenan pemerintah daerah membangun dan menghidupkan kembali wisata tersebut.

Bangunan yang terlihat tak terawat dan masih bisa direnovasi kembali seperti bekas rumah sakit, ruang sekolah, gereja, ruang tempat penyimpanan barang peninggalan pengungsi semua nampak lusuh.

Buruknya perawatan kamp, berdampak pada jumlah wisatawan yang mengunjungi wisata kamp Vietnam tiap tahun. Bahkan, bila hari biasa tak satupun orang yang sudi mengunjunginya. Seperti dikatakan petugas keamanan wisata kamp Vietnam, Nendi, tempat bekas pengungsi Vietnam tersebut dihari Lebaran bertepatan dengan libur pekerja, kondisinya masih tergolong sepi, apalagi pada hari biasa.

”Bila tak segera dilakukan renovasi atau terobosan supaya tempat ini kembali ramai oleh pengunjung, tempat ini bakal menjadi tempat yang tinggal kenangan saja bagi masyarakat Batam,” keluhnya.

Padahal, masih dia, tempat pengungsi Vietnam ini punya kekayaan alam yang sangat bagus. Seperti aneka tanaman yang jarang ditemui di Batam serta tempatnya masih asri, banyak ditumbuhi pohon yang berukuran besar serta masih banyak ditemukan hewan seperti monyet yang berkeliaran di sekitar wisata kamp Vietnam.

Meskipun tiap pengunjung yang memasuki area wisata kamp Vietnam dikenakan tiket masuk Rp5ribu per orang, tapi melihat kecilnya antusias masyarakat yang mengunjungi tempat tersebut, Nendi, mengtakan, pemasukan dari tiket tersebut tidak sesuai dengan biaya perawatan serta operasional petugas keamanan.

”Memang ada juga yang ditugasi merawat dan mengawasi tempat ini atau istilahnya juru kunci, tapi mengandalkan satu orang yang merawatnya tak akan bisa maksimal. Sedangkan bila malam tak ada satupun yang menjaga tempat ini,” terangnya.

Hal senada dikatakan pengunjung kamp Vietnam, Diah. Warga Batam Centre ini mengatakan, tempat tersebut sebenarnya sangat bagus dibanding tempat wisata lain yang ada di Batam dengan keasrian pemandangan alamnya.

”Bisa nggak ya seandainya tempat ini direnovasi agar tak terlihat lusuh bangunannya, sehingga tak terkesan angker,” idenya. (galih)

Masyarakat Nikmati Mobil Mewah





Kamis, 16 September 2010 09:20 (sumber Batam Pos,versi asli)

Kadin Minta Sistem Impor Ditata

BATAM CENTRE (BP) - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Nada F Soraya, menyambut positif Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur importasi kendaraan bermotor ke kawasan Free Trade Zone (FTZ). Sehingga, masyarakat menikmati fasilitas mobil mewah dari luar negeri dengan harga lebih murah. Akan tetapi, Kadin meminta sistem importasi mobil ini diawasi, jangan sampai kebanjiran mobil impor.

”Kalau peluang bisnis pasti terbuka. Begitu pula masyarakat bisa menikmati fasilitas, tapi perlu dipikirkan upaya peningkatan kesejahteraan supaya mereka bisa menikmati fasilitas tersebut,” ujar Nada kepada Batam Pos, di Batam Centre, Rabu (15/9)

Meski berdampak positif, tapi Nada juga menekankan pentingnya dilakukan penataan. ”Langkah penataan itu memang perlu segera dilakukan,” paparnya.

Bagaimana dengan dilimpahkannya 100 perizinan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam? Nada mengaku dunia usaha di Batam menyambut gembira pelimpahan kewenangan perizinan itu.

”Tapi, BP Batam harus mampu membuat kebijakan itu menjadi alat untuk memajukan Batam. Paling penting adalah kebijakan itu harus bisa diimplementasikan dan mendapat dukungan dari instansi vertikal lain di Batam,” paparnya.

Tanpa bisa diimplementasikan, kata dia, pelimpahan 100 perizinan itu tak membawa dampak apa-apa terhadap iklim investasi di Batam.

”Jangan sampai saat kebijakan mau dilaksanakan, justru instansi lain bilang tidak bisa,” urainya.
Ia mencontohkan, kebijakan di Bea Cukai (BC) sudah oke, tapi justru kebijakan karantina mengharuskan satu produk harus pakai label merek luar (ML).

”Itu kan namanya kebijakannya tidak implemented. Kita tak mau hal seperti itu terjadi,” pungkasnya. (hda)

Proyek Gerbang Kota Dibatalkan, Akibat Anggaran Defisit Rp43 M





Kamis, 16 September 2010 09:22 (sumber Batam Pos,versi asli)


Pembangunan
gerbang kota yang semula direncanakan tahun anggaran 2010 ini, akhirnya dibatalkan. Pasalnya, anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengalami defisit Rp43 miliar.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Kota Batam, Gintoyono. Menurutnya, anggaran merupakan alasan utama. ”Pertimbangannya masih banyak pos anggaran yang lebih mendesak,” katanya.

Saat ini, proyek tersebut sudah masuk tahap lelang. Karena proyeknya dibatalkan, sehingga lelangnya pun dibatalkan. Namun, Pemko Batam tak putus asa dan akan menganggarkannya tahun depan, 2011. ”Apabila anggaran mencukupi, kita ajukan lagi tahun depan,” paparnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batam, M Jefri Simanjuntak, mengatakan, pembatalan proyek yang menelan anggaran Rp3,1 miliar tersebut karena tuntutan anggaran yang tak memungkinkan. ”Kita alihkan ke hal yang lebih penting seperti anggaran KPU dan pembayaran pinjaman utang Pemko Batam,” katanya kemarin.

Selain itu, jelas Jefri, juga terkait rencana pembangunan jalan tol oleh Otorita Batam (OB). ”Gerbang ini akan menghalangi seandainya di Batam dibuat jalan tol. Masa harus dibongkar lagi,” papar Jefri.

Selain itu, jelas Jefri, juga melihat dari urgensi dan kebutuhan. Menurut pertimbangan, pembangunan gerbang kota tak terlalu mendesak dilakukan. Jefri memaparkan, sebuah gerbang kota berfungsi sebagai pembatas suatu kota dengan kota lainnya. Sementara Batam tak berbatasan dengan kota manapun. ”Pertimbangan ini juga sudah dibicarakan dengan Pemko Batam. Dinas Tata Kota menyetujui untuk dibatalkan,” akunya.

Selain proyek gerbang kota, ada beberapa proyek lain yang batal dilaksanakan tahun ini. Di antaranya pembangunan sarana prasarana pemuda dan olahraga yang menelan anggaran Rp1,2 miliar, pengembangan penataan objek wisata yang menelan anggaran Rp1,6 miliar, penyusunan perencanaan program kegiatan Dinas Pendidikan yang menelan anggaran Rp350 juta, pembangunan ruang kelas baru SDN 010 Bengkong yang menelan anggaran Rp391 juta serta pembangunan asrama SMKN 1 Batam yang menelan anggaran Rp179 juta. (evi)