Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 03 Agustus 2010

ANGGARAN FTZ RP1,5 MILIAR TIDAK PERLU DITAMBAH

Tanjungpinang, 2/8 (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nur Syafriadi menyatakan anggaran untuk Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun sebesar Rp1,5 miliar dalam APBD Perubahan 2010, tidak perlu ditambah.

Anggaran tersebut sudah mencukupi karena hanya digunakan selama sekitar 3,5 bulan untuk rapat, perjalanan dinas dan lobi untuk menarik investor, kata Nur yang dihubungi dari Tanjungpinang, ibu kota Kepulauan Riau (Kepri).

"Kami berharap Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memperbaiki segala kekurangan yang ditemui dalam pelaksanaan kebijakan itu," ujarnya yang diusung Partai Golkar.

Ia menyesalkan pelaksanaan FTZ masih terhambat regulasi yang tumpang tindih, yang tidak sejalan dengan semangat menjadikan Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan khusus perekonomian. Salah satu permasalahan yang masih menjadi penghambat dalam menarik investor adalah regulasi perizinan yang belum jelas.

"Investor masih merasa khawatir mendirikan usahanya di FTZ," ungkapnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kepri Iskandarsyah mengatakan, anggaran untuk FTZ harus disesuaikan dengan kebutuhan pelaksananya. Kemungkinan anggaran Rp1,5 miliar yang dialokasikan untuk Dewan FTZ tidak mencukupi.

Iskandarsyah yang juga anggota Fraksi Keadilan Sejahtera mengemukakan, alokasi anggaran untuk Dewan FTZ tersebut harus memberikan dampak positif pada dunia investasi di Batam, Bintan dan Karimun, serta peluang kerja bagi masyarakat.

Jika tidak berdampak positif, sebaiknya pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk Dewan FTZ.

"Selain permasalahan ketentuan pelaksanaan FTZ, juga perlu diperhatikan gaung FTZ yang sampai sekarang kurang terdengar. Bahkan FTZ selama tiga tahun terakhir terkesan jalan di tempat," katanya.

Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Kepulauan Riau Jon Arizal mengatakan, pihaknya telah meminta pemerintah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2009 tentang Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Revisi PP Nomor 2 tahun 2009 tersebut mendesak dilakukan karena kurang tepat untuk mendukung UU No 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Prinsipnya pemasukan barang ke daerah FTZ adalah mudah, murah, transparan dan cepat. Tetapi pengusaha merasakan saat ini masih belum seperti apa yang diharapkan," ujar Arizal, yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri.

(T.KR-NP/B/S004/S004) 02-08-2010 10:31:36 NNNN

Copyright © ANTARA

Ismeth Dituntut 4 Tahun Penjara






Selasa, 03 Agustus 2010 08:11 (sumber Batam Pos,versi asli)

Ismeth Abdullah, terdakwa korupsi pengadaan kendaraan dan alat pemadam kebakaran Otorita Batam (OB) senilai Rp5,4 miliar, dituntut hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan, Senin (2/8).

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Tjokorda Rai Suamba itu, koordinator tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Margono menyatakan, Ismeth telah terbukti bersalah menyetujui penunjukan langsung (PL) proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005 senilai Rp19,9 miliar. ”Kepada majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, agar menyatakan terdakwa Ismeth Abdullah bersalah karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Rudi Margono.

Sebelum membacakan petitum tuntutan, JPU menguraikan bahwa pengadaan enam unit damkar di OB tahun 2004-2005 itu telah menyalahi Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan pemerintah. Dalil dari JPU, seharusnya pengadaan tidak dilakukan dengan penunjukan langsung.

”Mobil pemadam kebakaran dari PT Satal Nusantara senyatanya bisa juga dibuat perusahaan lain. Proses pengadaan damkar di Otorita Batam seharusnya dilakukan dengan pelelangan umum dan bukan penunjukkan langsung,” ujar JPU Rudi Margono.

Ditegaskan pula, pengadaan damkar melalui mekanisme penunjukan langsung itu tidak hanya sekali pada 2004 saja, tetapi juga pada proyek damkar tahun 2005. Selain itu, kata JPU, terjadi kemahalan pada setiap unit damkar yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 5,4 miliar, yang terdiri dari kemahalan pada 2004 sebesar Rp 2,6 miliar dan pada 2005 sebesar Rp 2,8 miliar.

JPU juga meyakini adanya pengaruh Ismeth dalam proses penunjukan langsung dengan keluarnya disposisi yang didahului dengan pertemuan dengan Hengky Samuel Daud. ”Pertemuan dengan Hengky Samuel Daud sebelum pengadaan dilakukan, jelas tidak sesuai kelaziman. Hal ini juga mencipatakan persaingan tidak sehat di kalangan pengusaha,” papar JPU.

Karenanya, JPU hanya mengajukan tuntutan sesuai dakwaan primair, yaitu perbuatan Ismeth diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena JPU menganggap Ismeth tidak menyesali perbuatannya dan tidak merasa bersalah, sementara perbuatan itu berulang karena dilakukan pada 2004 dan 2005. Sedangkan hal yang meringankan, karena Ismeth selalu bersikap sopan dan sudah berjasa karena telah lama mengabdi sebagai PNS dan menjadi Ketua Otorita Batam.

Meski mengajukan tuntutan atas Ismeth dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, namun JPU tidak mengajukan tuntutan pengganti keuangan negara. Alasannya, karena Ismeth tidak menikmati uang korupsi. ”Itu juga kenapa dia tidak dikenakan uang pengganti,” ujar Rudi Margono saat ditemui usai persidangan.

Mendengar tuntutan JPU, Ismeth yang pada persidangan itu mengenakan kemeja putih lengan panjang dan peci hitam tidak menunjukkan reaksi berlebihan. Tidak terlihat keterkejutan di wajah Ismeth. Ia justru memilih mencatat tuntutan JPU.

Akan Ajukan Pembelaan

Sementara saat diberi kesempatan oleh majelis untuk menanggapi tuntutan JPU, Ismeth tak langsung menanggapinya. Ia memilih berkonsultasi dulu dengan penasehat hukumnya. Setelah berkonsultasi, akhirnya Ismeth mengungkapkan bahwa dirinya maupun tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan. ”Saya akan mengajukan pembelaan. Demikian juga penasehat hukum saya akan melakukan pembelaan,” ucapnya dari kursi terdakwa.

Ismeth pun tetap tenang saat ditemui usai persidangan. Meski enggan memberi komentar, Ismeth yang terlihat dengan ptotongan rambut baru itu tetap mengumbar senyum baik kepada keluarga dan kerabat, maupun kepada para juru foto. ”Kok difoto lagi?” ucap Ismeth sembari mengumbar senyum dan menunjuk ke arah juru foto.

Istri Ismeth, Aida Zulaikha yang hadir pada persidangan itu juga tetap tenang dan tidak menunjukkan reaksi berlebihan.

Sementara tim pembela Ismeth Abdullah menilai tuntutan empat tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kesalahan besar. Alasannya, tidak ada uraian yang jelas tentang perbuatan jahat yang dilakukan Ismeth dalam pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005.

Anggota tim pembela Ismeth, Luhut MP Pangaribuan, menyatakan bahwa JPU menempatkan Ismeth sebagai pihak yang melakukan pengadaan damkar. ”Padahal dari keterangan saksi-saksi yang melakukan pengadaan barang dan jasa di Otorita Batam, pembelian damkar dilakukan oleh pimpro (pimpinan proyek ) dan panitia lelang, bukan Ismeth yang notabene pimpinan Otorita Batam saat itu,” ujar Luhut saat ditemui usai persidangan.

Menurutnya, jika JPU menganggap Ismeth bersalah karena mengeluarkan disposisi dalam pengadaan damkar maka hal itu jelas salah alamat.

Alasan Luhut, karena disposisi ditujukan kepada Deputi Administrasi dan Perencanaan OB, M Prijanto dan Kepala Biro umum OB, Danial M Yunus. ”Jadi disposisi itu tidak ke pimpro atau ke panitia pengadaan. Sementara penunjukan langsung itu dari panitia pengadaan dan pimpro,” tandas Luhut.

Ditegaskan pula, disposisi untuk pengadaan damkar di OB tahun 2004 dikeluarkan pada bulan Juli, sementara proses pengadaannya pada bulan Oktober, di mana saat itu Ismeth sudah tidak begitu aktif di Otorita Batam karena merangkap sebagai pelaksana tugas Gubernur Kepulauan Riau. (ara)

Batam Bangun Jalan Layang di Simpang Jam




Selasa, 03 Agustus 2010 09:41 (sumber Batam Pos,versi asli)
BATAM CENTRE (BP) – Rencana Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk membangun jalan layang (flyover) segera terealisasi. Saat ini, detail enginering design (DED) atau desain detail pembangunan sudah rampung. Ketua BP Batam Mustofa Widjaja mengatakan, pembangunan jalan layang tersebut menunggu anggaran dari pusat (APBN). ”Anggaran sudah kita tentukan, tapi saya tidak ingat persisnya berapa,” katanya, kemarin.

Pengusaha Minta PP 2/2009 Diganti





Selasa, 03 Agustus 2010 08:03 (sumber Batam Pos,versi asli)

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepri, Johannes Kennedy Aritonang, menegaskan, pengusaha tetap meminta agar PP Nomor 2/2009 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan FTZ diganti, bukan direvisi.

”Kita tegas meminta PP nomor 2/2009 itu diganti, bukan direvisi,” kata Johannnes Kennedy didampingi Wakil Ketua Umum Kadin Kepri Bidang Hukum dan Etika Bisnis, Ampuan Situmeang kepada Batam Pos di Mukakuning, kemarin sore. Hadir juga, Ketua Umum Bidang Pariwisata dan Promosi Bisnis, Jadi Rajagukguk

Selanjutnya, kata John sapaan Johannes Kennedy, pemerintah perlu menerbitkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) baru yang memberikan pelimpahan kewenangan instansi-instansi pusat kepada Dewan Kawasan selaku regulator dalam implementasi FTZ di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK). ”Kita juga meminta agar merevisi Keppres Nomor 9, 10, 11 tahun 2008 tentang struktur keanggotaan Dewan Kawasan FTZ BBK,” tambah pria berkumis tipis itu.

Selain itu, John menekankan perlu diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang mekanisme pembentukan Dewan Kawasan FTZ dan Badan Pengusahaan Kawasan FTZ berikut dengan struktur organisasi tugas (SOT) dan standard operating procedure (SOP). Dari sisi kepelabuhanan, kata pria berkacamata minus itu, perlu ketegasan sikap Dewan Kawasan (DK) mengenai rencana BP Batam mewujudkan pembangunan container port Batuampar. ”Kita juga menekankan perlu penataan jangka pendek agar pelabuhan dapat dioperasikan optimal,” paparnya.

John juga mengungkapkan kendala yang dihadapi pengusaha yang ingin memasukkan mobil ke Batam. ”Mobil memang diperbolehkan masuk tapi disegel dalam showroom. Padahal, pengusaha memasukkan mobil itu sesuai aturan,” katanya menyayangkan. Ia menegaskan, jika memang agen tunggal pemegang merek (ATPM) yang harus memasukkan mobil ke Batam, semestinya diberitahu sejak awal. ”Jangan justru di ujung jalan ada aturan yang menyulitkan pengusaha. Setelah semua persyaratan dipenuhi, pengusaha terbentur formulir Bea Cukai (BC).

Sementara itu, Ampuan Situmeang SH, mengungkapkan, PP 2/2009 itu merupakan pembelokan. ”Dikatakan pembelokan, karena PP-nya pemberlakuan kepabeanan di kawasan FTZ,” paparnya. Pemerintah, kata dia semestinya jangan membuat pengusaha menjadi cemas. ”Karena itu kita hanya meminta supaya PP 2/2009 dicabut bukan direvisi,” tegasnya. Sebelumnya Sekretaris Dewan Kawasan, Jon Arizal, mengungkapkan, FTZ secara luas segera terealisasi. Pasalnya, revisi PP 2/2009 tersebut dalam proses perampungan di Kementerian Keuangan RI. ***

BPES Berhasil Bina Wirausaha





Selasa, 03 Agustus 2010 08:00 (sumber Batam Pos,versi asli)

BATAM (BP) - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan (Kadisperindag) dan ESDM Kota Batam, Ahmad Hijazi, mengungkapkan, program 100 gerobak terencana yang digagas Batam Pos Entrepreneur School (BPES) bekerja sama dengan Badan Amal Zakat (BAZ) Kota Batam merupakan terobosan penting. Melalui program tersebut, BPES berhasil membina wirausaha di Batam.

”Program 100 Gerobak Terencana yang dilaksanakan BPES dan BAZ Kota Batam itu merupakan kemitraan private partnership, antara pemerintah dan swasta. Hal itu menunjukkan pembinaan BPES terhadap wirausaha sudah berhasil,” puji Hijazi di Kantor BPES, gedung Graha Pena Lantai 9, kemarin. Dalam kesempatan itu, Hijazi didampingi General Manager (GM) Batam Pos Entrepreneur School (BPES), Lisa Anggraini dan Wakil Ketua BAZ Kota Batam, Santoso.

Ditambahkan Hijazi, pemerintah akan memfasilitasi 100 Gerobak Terencana itu bisa bermitra dengan pasar modern seperti Nagoya Hill. ”Soal pasar akan difasilitasi Dinas Pasar, sementara dari sisi lokasi akan dibicarakan bersama Dinas Tata Kota,” paparnya. Ia juga menegaskan, Pemko mendukung penuh program 100 Gerobak Terencana tersebut, sesuai aturan berlaku. ”Kita akan mengedepankan unsur pemberdayaan wirausaha dipadu estetika kota,” paparnya.

Hijazi menegaskan program tersebut merupakan sebuah prestasi. Pasalnya, Pemko Batam tak perlu menggelontorkan APBD untuk membuat 100 gerobak serupa. ”Kalau di daerah lain, APBD digelontorkan membuat gerobak yang catnya sama. Tapi di Batam tidak, dan itu terlaksana lewat kemitraan private partnership,” urainya.

GM BPES, Lisa Anggraini, mengungkapkan, program itu merupakan upaya memberi kesempatan pengusaha sektor informal mulai dan mengembangkan usahanya. ”Mereka punya ide kreatif, tapi tak punya modal memadai. Mereka kita antar ke tahap awal usaha yang mereka jalankan,” kata Lisa. (hda)

Perkuat Pemberdayaan Ekonomi





Selasa, 03 Agustus 2010 09:31 (sumber Batam Pos,versi asli)

Surya Makmur Plt Ketum IKBI
BATAM CENTRE (BP) – Gerbong organisasi Ikatan Keluarga Batak Islam (IKBI) Batam kembali bergerak setelah sebelumnya sempat stagnan pasca meninggalnya Ketua Umum (Ketum) IKBI Batam Ramlan Harahap beberapa waktu lalu. Sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) IKBI, posisi pelaksana tugas (Plt) Ketum IKBI diteruskan Ketua Harian IKBI, Surya Makmur Nasution.

”Meskipun beliau sebagai anggota DPRD Kepri yang kita tahu disibukkan dengan tugas-tugas sebagai anggota dewan, alhamdulillah beliau legowo meneruskan masa kepengurusan IKBI sampai periode 2012,” ujar Sekretaris IKBI Batam Rudi Hartono Harahap didampingi pengurus IKBI Kecamatan Lubukbaja Alimson Lubis di Nagoya, Senin (2/8).

Rudi juga mengungkapkan, pada Ramadan ini pengurus IKBI telah mengagendakan program kerja safari Ramadan IKBI Batam ke IKBI kecamatan-kecamatan sekaligus buka puasa bersama. ”Beliau juga komit mengaktifkan sekretariat di lahan IKBI dan aset organisasi,” ujarnya. Surya yang dihubungi terpisah mengaku siap menjalankan tanggung jawab organisasi dan keumatan. ”Saya mengharapkan warga IKBI mendukung dan mewujudkan program almarhum diteruskan,” imbaunya.

Menurut Surya, selain meneruskan program yang telah disusun, dia akan memperkuat pemberdayaan ekonomi warga IKBI dengan membentuk wadah badan usaha seperti koperasi dan lainnya. ”Saya melihat warga IKBI itu sudah banyak yang bergerak bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ada yang bergerak bidang usaha bengkel, cat mobil, dan lainnya. Tinggal meningkatkan pemberdayaannya saja,” terangnya. (ash)

Dibuka, 1.000 Lapangan Kerja





Selasa, 03 Agustus 2010 09:39 (sumber Batam Pos,versi asli)

BATAM CENTRE (BP) – Pemerintah Kota Batam bersama pengusaha kembali memfasilitasi angkatan kerja untuk mendapatkan lapangan pekerjaan dengan mengelar bursa lapangan kerja di Sumatera Convention Centre (SCC) di Batam Centre. Bursa lapangan kerja ini berlangsung selama tiga hari mulai Selasa (3/8) sampai Kamis (5/8).


Marketing Manager SCC Dody menyebut bursa lapangan kerja atau Job Fair 2010 ini direncanakan akan diikuti 51 perusahaan dari berbagai jenis perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan, elektronik, perhotelan, jasa kepariwisataan, perbankan, telekomunikasi dan lain-lain. ”Lapangan kerja yang dibutuhkan mulai dari level operator sampai manajer. Paling tidak bursa lapangan kerja ini akan menyediakan 1.000 lapangan kerja,” kata Dody di Gedung SCC Batam Centre, Senin (2/8).


Beberapa perusahan yang mengikuti bursa lapangan kerja tersebut adalah Batamec, Drydock World, Carrefour Indonesia, Panasonic Indonesia, PT Epson, IMS Malaysia, dan PT Trakindo Utama. Selain mengelar bursa lapangan kerja, selama tiga hari pelaksanaan diadakan talk show dan seminar. ”Talk show itu membicarakan mengenai tips-tips mengajukan lamaran kerja, seperti bagaimana menghadapi wawancara dan menghadapi tes psikotes. Sedangkan seminar mengenai motivasi, gratis untuk para pekerja,” jelas Dody. (amr)

Warga Keluhkan Jalan Berlubang





Selasa, 03 Agustus 2010 09:42 (sumber Batam Pos,versi asli)

NONGSA (BP) – Warga Nongsa terutama di Batubesar mengeluhkan kondisi jalanan yang ada di sana. Banyak jalan kondisinya kini telah rusak parah, bahkan membentuk kawah yang saat hujan seperti kolam ikan. Celakanya, tak jarang jalanan berlubang itu membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Belum lama ini dua siswi SMAN 15 Kampung Jabi, Nongsa telah menjadi korban jalan rusak tersebut. Satu dari seorang korban mengalami patah kaki di bagian paha, akibat mencoba menghindari lubang jalan dan menabrak mobil yang tengah melintas di depannya.

Parahnya lagi, jalan rusak tersebut bisa ditemui di sepanjang jalan dari Kampung Jabi menuju Polda Kepri. Lubang jalanan yang ada tidak hanya dapat menimbulkan kecelakaan juga membuat kesemrawutan. Pasalnya mereka lebih memilih menghindar lubang, menyebabkan jalanan menjadi macet.

Pemandangan itu bisa dilihat di titik jalan Batubesar. Di jalan ini terdapat lubang jalan yang cukup mengenaskan. Kondisinya pun sudah mirip seperti kubangan raksasa seperti kolam ikan. Saat hujan mengguyur air terlihat memenuhi lubang, terkadang pengemudi yang tak tahu kondisi jalan, langsung menerobos.

Hasilnya supir sering terperosok ke dalam lubang tersebut. Situasi ini membuat air yang ada berhamburan ke tepian dan mengenai para pengemudi lainnya. ”Sudah sering orang berkelahi gara-gara tersemprot air dari kubangan itu,” kata Junaidi, warga di sekitar jalan Batubesar, Senin (2/8). Sementara itu Syafrizal, pengendara mengaku kecewa dengan kondisi jalan yang ada di sana. Padahal jalur tersebut merupakan jalur menuju ke lokasi tempat pariwisata terkenal di Batam seperti Nongsa Point Marina, Turi Beach dan sebagainya. ”Kalau mau menjadi daerah wisata sebaiknya pemko benahi dulu jalan yang ada. Apa menunggu jalan rusak,” tukas Syafrizal. (cr3)

Terlalu Banyak Mafia Tenaga Kerja di Batam





Selasa, 03 Agustus 2010 09:46 (sumber Batam Pos,versi asli)

BATAM CENTRE (BP) - Anggota Komisi IX DPR RI membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi melakukan kunjungan kerja ke kantor Wali Kota Batam, Senin (2/7). Mereka menyoroti kasus ketenagakerjaan di Batam semrawut. Salah satunya masalah outsourcing (pekerja kontrak) di perusahan seperti PT Drydocks yang mencapai enam sampai delapan lapis.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan, peraturan Undang-undang ketenagakerjaan dianggap membingungkan. Dalam UU tersebut tak disebutkan batasan mengenai bidang mana saja yang boleh di-outsourcing-kan. ”Kalau boleh kita minta petunjuk teknis dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Ketidakjelasan ini membuat menjamurnya outsourcing di Batam,” katanya di hadapan Anggota Komisi IX DPR RI.Dahlan mengakui tenaga kerja asing ilegal di Batam banyak dan tidak terkontrol.

Misalnya, banyak warga negara asing yang datang ke Batam dengan visa pelancong namun ternyata bekerja di perusahaan. Hal ini, lanjut Dahlan karena izin tenaga kerja dikeluarkan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI namun tidak pernah diawasi. ”Inilah bukti Otonomi Daerah belum terlaksana dengan sempurna,” imbuhnya.


Dahlan juga menyampaikan soal Upah Minimum Kota (UMK) yang selalu deadlock setiap tahun. Akhirnya setiap tahun terjadi demonstrasi buruh. ”Hal ini lagi-lagi karena regulasi tidak jelas. Misalnya untuk tempat tinggal kos, pengusaha mengasumsuikan sekamar dua orang sedangkan pekerja satu orang,” akunya. Kemudian Dahlan juga menyampaikan aspirasinya terkait dana kompensasi tenaga kerja asing yang langsung diserahkan ke pusat. Pasalnya, di Batam sendiri banyak pengangguran dan Batam membutuhkan dana tersebut untuk mengadakan berbagai pelatihan keterampilan. ”Kita sudah kirimkan memo ke Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.


Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning membantah aturan UU RI No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak jelas. Kacaunya masalah outsourcing karena Pemko Batam dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tidak tegas. ”Kan jelas di UU tersebut yang boleh di-outsorcing-kan hanya sekuriti, katering dan clening service. Apanya yang tidak jelas?” tanyanya. Menurut Ribka, kasus tenaga kerja di Batam karena kurangnya pengawasan dari Disnaker Kota Batam. ”Terlalu banyak mafia tenaga kerja di Batam,” imbuhnya.


Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, berdasarkan data yang diperolehnya, Hak-hak karyawan di PT Drydock sangat terabaikan. Misalnya, perusahaan mewajibkan karyawannya untuk membeli alat-alat keselamatan, padahal seharusnya hal tersebut tanggung jawab perusahaan,” katanya.


Terkait upah, PT Drydock dianggap tak berperikemanusiaan. Misalnya upah diberikan secara harian dan dibawah UMK. “Upah lembur juga tidak diberikan,” akunya. Kemudian, Rieke juga menyoroti pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI) yang berada di Tanjungpinang, padahal industri banyak di Batam. Rieke juga mengaku UMK di Batam jauh dari KHL. Dengan upah Rp1.110.000 dinilai tidak bisa mencukupi, apalagi kebutuhan di Batam sangat tinggi. “Pemko Batam harus bisa memfasilitasi kebutuhan para buruh,” sebutnya. (vie)

Senin, 02 Agustus 2010

PERTUMBUHAN EKONOMI KEPULAUAN RIAU MASIH POSITIF

Batam, 1/8 (ANTARA) - Pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam masih positif, kata pimpinan Bank Indonesia cabang Batam Elang Tri Praptomo.

"Namun pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau (Kepri) dan Batam masih rendah jika dibandingkan pertumbuhan ekonomi negara tetangga, Singapura dan Malaysia," katanya di Batam, Minggu.

Ia mengatakan pada 2008 dan 2009, pertumbuhan ekonomi Singapura tidak baik, sementara Batam dan Kepulauan Riau cukup bagus.

Namun saat ini pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau dan Batam justru ketinggalan dibandingkan Singapura.

Elang optimistis pertumbuhan ekonomi akan membaik asalkan tidak terjadi gejolak sosial dan politik

Mengenai kebijakan perbankan, ia mengatakan Dewan Gubernur BI akan melakukan pertemuan membahas intermediasi antarperbankan.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Bank Indonesia berencana mengambil tindakan tegas terhadap "loan to deposit ratio" (LDR) bank yang di bawah standar.

"Normalnya LDR antara 75-90 dan diwacanakan apabila LDR sebuah bank di bawah 70 akan dikenakan penalti," katanya.

"Bank harus konsentrasi terhadap masalah itu sehingga tidak terkena penalti," katanya.

Bank Indonesia cabang Batam memperkirakan inflasi di Batam pada Juli 2010 masih tinggi, tidak jauh berbeda dibandingkan Juni sebesar 1,42 persen.

"Penyebabnya adalah harga sembilan bahan pokok yang relatif tinggi," kata Wakil Pimpinan Bank Indonesia Batam bidang Ekonomi Moneter Uzersyah.

Ia mengharapkan masyarakat tenang dan tidak panik terkait tingginya harga sembilan bahan pokok di Batam.

Menurutnya sikap masyarakat yang tenang akan membantu stabilitas harga kebutuhan pokok. (T.pso-142/B/E005/E005) 01-08-2010 18:58:49 NNNN

Copyright © ANTARA