Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 29 Desember 2009

FTZ BBK Akan Dirombak Total

Selasa, 29 Desember 2009 ( sumber Sijori Mandiri, klik versi asli )

TANJUNGPINANG--Pemberlakuan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) akan direlaunching Januari 2010 oleh Menteri Koordinator Perekonomian RI, Hatta Radjasa di Kota Batam. Dengan relaunching itu dipastikan akan banyak perubahan peraturan yang tujuannya untuk memperlancar pelaksanaan FTZ BBK.
"Relaunching Insya Allah dilakukan Januari di Batam. Tapi tanggal berapa saya belum dapat informasi. Untuk Pelaksanaan FTZ di BBK, pemerintah melalui DK dan Menko akan merevisi seluruh aturan yang dinilai menghambat pelaksanaan FTZ. Tidak hanya PMK 45, 46 dan 47 saja. Tapi juga PP 02 tahun 2009 yang merupakan inti dari penerapan FTZ itu sendiri di kawasan bebas ini," kata John Arizal, Senin (28/12) di Tanjungpinang.

John menjelaskan, peraturan yang paling vital tentang FTZ BBK adalah PP Nomor 02 tahun 2009 tentang pemberlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Saat ini, pihak DK FTZ Kepri sedang menunggu hasil revisi atau perombakan segala peraturan-peraturan dimaksud selesai. Jika diprediksi relaunching akan dilaksanakan Januari 2010, maka bisa dipastikan revisi akan selesai sebelum bulan tersebut.

Relaunching ini dilakukan sejalan dengan apa yang telah direncanakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yakni dalam rangka memberikan pelayanan satu atap di Batam. Untuk PP 02 tahun 2009, DK telah mengusulkan agar perombakan dan perubahan dilakukan secara menyeluruh.
"Untuk master list juga kita usulkan agar dicabut atau ditiadakan," kata Jon.

Dengan dirombaknya PP 02 tahun 2009 secara menyeluruh, maka diharapkan FTZ di BBK nantinya akan lebih mudah sebagaimana yang dilakukan di negara-negara lain. Proses memasukan mobil akan menjadi lebih mudah ke kawasan FTZ, dan tidak harus memakai master list. Begitu juga dengan proses pemasukan barang-barang yang tidak dilarang lainnya.

"Inti perombakan peraturan yang kita usulkan agar barang-barang yang masuk ke kawasan FTZ lebih mudah. Dan jika barang-barang yang ada di kawasan FTZ kemudian dipersulit proses keluarnya ke daerah non FTZ, kita rasa tidak masalah. Intinya mempermudah masuknya barang ke wilayah FTZ," kata John mengakhiri.(sm/bs)

DK Minta Revisi Semua Aturan





Written by anton
Selasa, 29 Desember 2009 ( sumber Tribun Batam, klik versi asli )

FTZ Akan Sama Seperti di Cina

Ambil Alih Perizinan yang Dipegang Pusat

DK Minta Revisi Semua Aturan
Tribun/dok
TANJUNGPINANG, TRIBUN - Penerapan kawasan perdagangan bebas atau yang dikenal dengan Free Trade Zone(FTZ ) sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Namun, dalam implementasinya, banyak peraturan yang justru menghambat jalannya investasi tersebut.

Padahal, semangat dari penerapan FTZ di tiga kawasan Kepri yaitu Batam, Bintan dan Karimun (BBK) itu adalah untuk mempermudah masuknya investasi kekawasan segitiga emas tersebut. Kendala ini ditangkap Dewan Kawasan (DK) dengan mengusulkan kepada Dewan Nasional untuk mengubah atau merivisi dari seluruh aturan tersebut.

Menurut Sekretaris DK, Jon Arizal, perubahan tersebut diharapkan tidak hanya ditataran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saja, namun juga menyangkut Peraturan Pemerintah (PP). ‘’Kemarin Menko Ekuin sebagai ketua Dewan Nasional sudah berjanji untuk merevisi PMK 46,47 dan 48. Namun demikian kita juga meminta agar PP 02 tahun 2009 juga ikut diubah atau direvisi,’’ kata Jon dikantor Gubernur, Senin (28/12).

Perubahan ini. sambung Jon, dianggap perlu demi terwujudnya semangat memberikan pelayanan yang mudah kepada investor. Selama ini, pelaksanaan FTZ di Kepri ini masih dianggap kalah dengan negara-negara yang menerapkan FTZ seperti Cina.

‘’Harapan kita adalah bagaimana pelaksanaan FTZ bisa benar-benar sama seperti di negara-negara asing yang mempunyai kawasan FTZ juga. Intinya itu tadi, bagaimana kemudahan memasukan barang dan keluar FTZ dari dan ke kawasan pabean bisa dipermudah,’’ tuturnya.

Jika nantinya PP tersebut diubah atau direvisi, Dewan Nasional berencana untuk melakukan launching kembali pelaksanaan FTZ tersebut. Jika tidak ada aral melintang, awal Januari nanti merupakan waktu yang tepat untuk meluncurkan FTZ kembali.

‘’Pak Menko nantinya akan mengunjungi BBK lagi untuk merelaunching FTZ ini. Tentunya, kita mengharapkan saat launching nanti, semua peraturan, perangkat dan teknis pelaksanaan FTZ sudah kelar. Jadi tidak ada lagi masalah dikemudian hari,’’ jelasnya.

Saat ini, kata pria yang juga menjabat sebagai kepala Disperindag Kepri, DK berusaha untuk memindahkan beberapa perizinan yang masih dipegang oleh pusat. Adapun perizinan yang masih dipegang pusat antara lain adalah pengurusan izin tenaga kerja asing serta izin pemasukan barang dan kapal-kapal ukuran.

Ketua DK, Ismeth Abdullah beberapa waktu lalu mengatakan bahwa untuk masalah perizinan, Menko Ekuin sudah memasukkan masalah ini kedalam program 100 hari pemerintahan SBY-Boediono.

Sinyal positifnya ditunjukkan dengan pasti dihapusnya master list yang selama ini dikeluhkan oleh para pengusaha.. ‘’Kemarin kan Pak Hatta (Menko Perekonomian) bilang tidak ada lagi master list. Jadi apa yang kita rencanakan selama ini mulai menunjukkan hasil.

Meskipun pada awalnya belum sempurna namun kita jalankan dan kejar (sehingga) dari bulan ke bulan semakin baik. Selain itu, peraturannya juga semakin sempurna. Intinya apa yang selama ini diinginkan pengusaha (untuk mempermudah) kita penuhi,’’ terang Ismeth.

Harapan senada juga datang dari Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Kalla, dengan diterapkannya FTZ di Kepri, nantinya investasi di tiga wilayah tersebut akan ikut melejit. “Sekarang sudah bagus. Tapi harapan saya nanti aturannya bisa lebih fleksibel dan bisa lebih mantap. Kalau ada masalah, saya yakin gubernurnya bisa mengatasinya,” kata Kalla, Sabtu (26/12) lalu.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan bahwa pihaknya telah menghapus seluruh peraturan yang menghalangi pelaksaan FTZ. Beberapa perubahan yang paling utama adalah masalah master list dan pajak berganda yang sering dikeluhkan pengusaha. (eik)

Semua Izin Investasi di BBK

Selasa, 29 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli )

Januari, FTZ secara Luas Diberlakukan

Dewan Kawasan (DK) Daerah Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK), memastikan penerapan FTZ secara luas akan berlaku Januari 2010.


Pemberlakuan ini karena pusat telah melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dari Kawasan Bebas, PMK 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dan PMK Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang.


Selain itu, pusat juga telah melakukan revisi PP Nomor 2 tahun 2009, tentang Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Kawasan BBK.


Adapun hasil revisi, antara lain memuat pelayanan satu atap proses perizinan pada calon investor. Di mana, prosesnya terpusat di daerah penerapan FTZ.


”BBK secara luas akan menerapkannya. Jika selama ini, proses pengeluaran izin masih dilakukan pusat dan daerah, penerapan nanti tak akan terjadi seperti itu lagi. Daerah secara luas bisa mengeluarkan izin,” ujar Sekretaris Dewan Kawasan (DK) FTZ, Jon Arizal, Senin (28/12).


Proses pemasukan barang di lokasi pelabuhan FTZ mengacu PP Nomor 2 lanjut Jon, salah satu harus ada izin Badan Pengelolaan Kawasan (BPK) setempat.


Jajaran Bea Cukai (BC) sebagai aparat yang menangani langsung di lapangan, hanya memperbolehkan barang masuk jika melengkapi persyaratan impor yang telah diatur dalam PP Nomor 2, antara lain memiliki SIUP, TDP, Angka Pengenal Impor, Nomor Induk Kepabeanan dan sebagainya.


Proses pemberian izin investor masih kata Jon Arizal, bisa hanya melengkapi tanda daftar perusahaan (TDP), surat izin usaha pendirian (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Angka Pengenal Import (API). Pengurusan bisa langsung mengurus nomor induk Bea Cukai. Jadi kalau importir sudah ada nomor induk Bea Cukai, importir sudah dapat mengoperasikan usahanya meskipun sedang dalam pengurusan.


Kepastian pemberlakuan FTZ secara luas juga tertuju 100 hari program Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa. Di mana, Hatta Rajasa memastikan kendala FTZ bisa diatasi. Di antaranya penghapusan master list. Pemerintah juga memperbaiki pajak ganda (double tax) barang masuk dan keluar.


Sebenarnya, yang sulit menerapkan adalah tata niaga pemasukan barang. Di mana, prosesnya melibatkan semua intansi terkait. Namun, jika pusat bersama lintas vertikal memberi kesempatan secara luas, kondisi itu bisa lancar tercipta. Pasalnya, Dewan Kawasan (DK) bersama Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) secara legowo akan melakukan koordinasi bersama pihak terkait tersebut.


DK FTZ bersama BP Kawasan, tambahnya siap memberi kemudahan kepada pengusaha dalam melakukan pemasukan dan pengeluaran barang. Dalam prosesnya, akan ikut mengontrol di lapangan. Pemberian kemudahan terutama pada pengurusan masterlist. Pengusaha tak akan berlama-lama melakukanpengurusan.


Dalam proses penantian keputusan, pengusaha diberi keleluasaan melakukan aktivitas. Selanjutnya, mereka dapat mempercepat proses pemasukan barang. Master list merupakan daftar kebutuhan bahan baku dan bahan penolong per tahun. (zek)

Prospek Ekonomi di Tahun 2010

Selasa, 29 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli )


Sektor Pariwisata Menjanjikan

Selain industri galangan kapal atau shipyard yang diprediksi makin moncer di tahun 2010, sektor pariwisata juga akan memberikan pengaruh cukup besar pada perkembangan ekonomi di Batam.


DEWI SARTIKA, Batam


Hal itu diungkap Uzersyah, Deputi PBI Bidang Ekonomi Moneter, Bank Indonesia Batam saat ditanya prospek ekonomi Batam tahun 2010. ”Tahun 2010, perekonomian Batam akan meningkat lagi. Target pertumbuhan 6 sampai 7 persen bisa tercapai,” kata Uzersyah yang ditemui, Senin (28/12).


Optimistis ini lanjut Uzer sapaan Uzersyah, lantaran perekonomian internasional sudah kembali tumbuh. Perekonomian negara tetangga Singapura yang memiliki banyak jaringan bisnis ke Batam juga sudah pulih. Umumnya industri di Batam berkantor pusat di Singapura. Jadi, pulihnya ekonomi negara ini sangat berdampak positif bagi Batam dan Kepulauan Riau umumnya,” jelasnya.


Hal itu ditandai dengan banyaknya perekrutan tenaga kerja. Dan order atau permintaan barang terus berdatangan dari luar negeri. ”Kita optimis industri di Batam tahun 2010 akan terus tumbuh,” ujarnya menegaskan.


Sementara untuk bisnis baru, Uzer mengatakan pariwisata adalah peluang baru. Apalagi penduduk Batam semakin padat, sehingga tempat hiburan dan wisata yang lokasinya yang tidak terlalu jauh dari tempat tinggal akan sangat dibutuhkan.
”Melihat tingginya minat masyarakat berkunjung ke waterpark di Ocarina, bukti bahwa pariwisata dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.


Hasilnya, sektor yang selama ini belum tergarap secara maksimal itu di tahun 2010 nanti akan memberikan pengaruh cukup besar pada perkembangan ekonomi. Jika pariwisata ramai, warung-warung makanan, pakaian hingga cinderamata tentu akan tumbuh.


Begitu dengan hunian hotel juga akan meningkat. Ditambah lagi sejumlah lembaga sosial mulai melirik Batam untuk tempat pertemuan.


”Konsumsi yang meningkat akan mendorong ekonomi. Termasuk juga pariwisata dari Malaysia dan Singapura,” tambah Uzer.
Agar berhasil maksimal, Uzer menyarankan pihak yang terkait terus berbenah diri. Pihak pemerintah menyediakan tempat dan objek yang layak dikunjungi dan menjual. Keamanan juga harus benar-benar terjaga. Paling utama ketersediaan sarana transportasi. ”Taksi argo tak bisa ditawar lagi. Semua armada taksi harus diargo, kalau tidak mau ya berhenti beroperasi,” katanya.


Sektor bisnis lain yang juga akan mengalami perkembangan cukup bagus di tahun 2010 ini adalah properti. ***

Batam Butuh 761 Rumah Susun

Selasa, 29 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli )

Kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau di Batam, makin tinggi. Kepala Dinas Tata Kota Batam, Gintoyono mengatakan, setidaknya butuh 761 rumah susun (rusun) untuk memenuhi permintaan terhadap tempat tinggal di kota industri ini.


“Sebagian lahan sudah kita siapkan, sebagian lagi sedang diusahakan legalitasnya,” tutur Gintoyono saat ditemui Batam Pos di kantor Wali Kota Batam, Senin (28/12).


Menurut Gintoyono, setiap tahun jumlah rusun yang dibangun baru empat unit. Jadi untuk memenuhi kebutuhan tersebut masih dibutuhkan waktu yang lama.


Masih menurut Gintoyono, setidaknya tiap dua tahun pembangunan rusun tersebut membutuhkan dana Rp20,6 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD yang diposting ke Dinas Pekerjaan Umum. Ada juga yang dari Kementerian Perumahan Rakyat dan Provinsi.


Hingga tahun ini, jumlah yang sudah dibangun 41 rusun yang tersebar di seluruh wilayah Kota Batam. Sementara yang sudah dihuni baru 30 rusun. Sisanya masih menunggu pemasa ngan listrik dan air bersih.
“Dari jumlah keseluruhan yang sudah dibangun masih sangat jauh bila dibanding dengan kebutuhan,” ujar Gintoyono.


Untuk rusun yang dibangun di sekitar industri seperti Muka Kuning, tingkat huniannya mencapai 100 persen. Sedangkan untuk yang di Sekupang masih peru sosialisasai agar tingkat huniannya sama seperti di Muka Kuning. (cr1)

Senin, 28 Desember 2009

KUNJUNGAN WISMAN BATAM 93,7 PERSEN DARI TARGET


Batam, 26/12 (ANTARA) - Jumlah kunjungan wisatawan manca negara ke Batam hingga November 2009 mencapai 937 ribu, atau 97,3 persen dari target Pemerintah Kota Batam satu juta wisman sepanjang 2009.

"Kita optimis, target wisman tercapai, karena bulan Desember masih berjalan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Batam Guntur Sakti di Batam, Sabtu.

Ia mengatakan pemerintah kota, bersama swasta dan Departemen Pariwisata dan Budaya mengadakan banyak acara yang diyakini mampu menyerap banyak wisman untuk mencapai target.

Beragam acara yang digelar, kata dia, mulai dari konser musik, acara-acara perayaan Hari Jadi Batam ke-180, Tahun Baru Hijriah, hingga Tahun Baru Masehi.

"Hampir tiap hari ada acara, mulai awal Desember hingga akhir tahun," kata dia.

Target satu juta pengunjung wisman adalah yang ditetapkan pemerintah kota Batam, sedangkan Departemen Pariwusata dan Budaya menargetkan Batam menyerap 1,2 juta wisman sepanjang 2009.

Pemerintah kota, menurunkan target pemerintah pusat, dan menurunkannya menjadi satu juta pengunjung sepanjang 2009.

Pemerintah kota beralasan target satu juta pengunjung lebih realistis karena kondisi ekonomi dunia sedang menurung, terimbas krisis global.

Mengenai target wisman 2010, Guntur menyatakan masih mengkaji dengan beberapa pihak.

"Mungkin targetnya 1,2 juta pengunjung, karena kita mengadakan banyak acara, terkait Visit Batam Year 2010," kata dia. ***2*** (T.Y011/B/A026/A026) 26-12-2009 14:12:01 NNNN

Copyright © ANTARA

Batam Green Kritisi Pemko dan OB

Senin, 28 Desember 2009 ( sumber Sijori Mandiri, klik versi asli )

BATAM CENTRE- Kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM) Batam Greeen yang bergerak di bidang usaha pembibitan pepohonan untuk penghijauan, mengkritisi Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam/BP Batam. Dua instansi ini dinilai kurang memperhatikan usaha masyarakat yang peduli terhadap penghijauan.
Kritik ini dilontarkan Direktur Eksekutif Batam Green, Aji yang sejak setahun silam telah menggeluti usaha pembibitan pepohonan untuk kepentingan penghijauan di Batam.

Aji mengatakan, sejak setahun silam pihaknya mengusahakan pembibitan ratusan ribu pohon berbagai jenis seperti Mahoni hanya Pemerintah Provinsi Kepri yang menunjukkan kepedulian dengan memanfaatkan pembibitan dilakukan Batam Green. Sementara Pemko Batam dan BP Batam, hingga saat ini dinilai tidak peduli sama sekali. Pemko dan BP Batam dikritisi karena tidak menggubris permohonan kerja sama yang ditawarkan Batam Green dalam upaya mengembangkan usaha penghijauan.

"Saya menghaturkan terima kasih kepada Pak Gubernur dan Pemerintah Provinsi Kepri yang telah menunjukkan andil mendukung usaha Batam Green mengembangkan usaha guna menunjang penghijauan di Batam dan Kepri," kata Aji, pekan lalu.

Semestinya, lanjut dia, Pemko Batam dan BP Batam juga mengikuti perhatian yang ditunjukkan Pemprov Kepri dengan merangsang kelompok masyarakat bergiat dalam usaha kecil menengah termasuk dalam bidang penyediaan bibit bagi penghijauan. "Sejauh ini saya telah melakukan kontak dengan BP Batam dan Dinas KP2K, namun tidak mendapat tanggapan positif," urainya.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa dua instansi ini cenderung melaksanakan program pembibitan dan penghijauan sendiri dan tidak memberi ruang kepada usaha kecil untuk mengembangkan usaha pembibitan bagi penghijauan. Atas ketidakpedulian Pemko Batam ini, Aji meminta Dewan agar mengontrol penggunaan anggaran APBD untuk usaha pembibitan dan penghijauan yang dilakukan Dinas KP2K.

"Saya berharap Dewan ambil peduli agar usaha pembibitan kelompok usaha kecil seperti kami ini. Dengan demikian Anggaran APBD berasal dari PAD dapat kembali kepada masyarakat melalui UKM yang nyata melaksanakan aktivitas mendukung program pemerintah," ungkapnya.

Satu hal yang tidak bisa diterima oleh Batam Green, kata Aji, yaitu tidak adanya itikad Pemko memberdayakan kelompok usaha kecil penghijauan. Ia protes, semestinya jika Pemko ingin memberdayakan kelompok usaha kecil maka tidak perlu ikut melaksanakan pembibitan terhadap ratusan bibit pohon Mahoni.

"Ini kan tidak memberdayakan masyarakat dan kelompok usaha kecil menengah untuk berkembang," tandasnya. (sm/nn)

Soal Tiga Peraturan Menteri Keuangan

Batalkan Saja, Bukan Revisi PDF Print E-mail
Written by anton
Senin, 28 Desember 2009 ( sumber Tribun Batam, klik versi iasl )


Batalkan Saja, Bukan Revisi
Tribun/dok
BATAM, TRIBUN - Para pengusaha dan stakeholder di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (FTZ) Batam, Bintan Karimun, saat ini masih bertanya-tanya, kapan dan bagaimana revisi tiga peraturan menteri keuangan (PMK) yang tidak mendukung pelaksanaan FTZ. Tetapi, ada usulan, sebaiknya peraturan itu dibatalkan saja, bukan direvisi.

Hal itu diungkapkan oleh ketua Afeksi Kepri Daniel Burhanuddin kepada Tribun, Minggu (27/12). Menurut Daniel, persoalan yang sebenarnya adalah substansi FTZ oleh pemerintah, sudah sangat jauh menyimpang.

Sebab, tiga PMK tersebut (nomor 45, 46 dan 47), pada intinya adalah peraturan pabean yang diberlakukan untuk wilayah di luar pabean. “Ini peraturan yang menjebak. Batam, Bintan dan Karimun ini disebutkan sebagai kawasan di luar pabean, tetapi aturannya mengikuti aturan pabean,” kata Daniel.

Bahkan bila dirunut, kata Daniel, sumber masalah ini justru pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Dalam Pasal 7 ayat 1 disebutkan “Terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke kawasan bebas dilakukan pemeriksaan pabean”. Di sisi lain, pengertian kawasan FTZ dalam PP yang sama, Pasal 1 ayat 4, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah kawasan yang terpisah dari pabean. “Dua pengertian itu kan bertentangan.

Barang yang masuk ke kawasan non-pabean kok dilakukan pemeriksaan pabean,” kata Daniel.
Inilah yang membuat masalah menjadi karut-marut karena Direktorat Bea can Cukai tetap memberlakukan semua barang yang masuk sebagai impor dengan pemberlakuan SNI, meskipun barang itu akan diekspor lagi.

“Kalau barang itu mau keluar lagi, kan bukan impor? Kecuali kalau dikirim ke Jakarta, baru bisa dikatakan impor. Ini masih di luar kawasan pabean kok,” katanya.

Kerancuan ini juga dialami oleh sejumlah pengusaha shipyard di Tanjunguncang. Bahan baku kapal yang didatangkan dari luar negeri, kemudian diolah di Batam, begitu masuk Jakarta dikenakan bea masuk.

Tetapi, kapal yang diimpor dari luar negeri oleh pengusaha Jakarta justru dibebaskan bea masuk. “Kan jadi lucu. Kok kapal yang dari Batam justru kena pajak, sementara kapal dari luar negeri tidak kena pajak. Nggak ngerti saya apa maunya pemerintah,” katanya.

Master list Daniel juga berharap bahwa pencabutan master list cepat diberlakukan karena sudah sangat meresahkan. Sebab, selain arus barang menjadi lambat, Ditjen Bea dan Cukai memberlakukannya sangat kaku. Hal ini, juga terungkap dalam rapat Dewan Kawasan pekan lalu.

Dicontohkan, dalam master list itu ada yang namanya harmony system (HS) untuk pengecekan jenis barang dan jumlah dengan barang yang masuk. “Kalau kita impor kursi, sementara di master list tertulis tempat duduk, BC pasti akan menolak karena menurut mereka itu berbeda. Ini yang sering menimbulkan permasalahan di lapangan,” katanya.

Daniel mengatakan, secara umum, FTZ ini masih jauh dari harapan. Berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terhadap FTZ ini menurut dia, justru sangat mundur dibandingkan zaman Orde Baru.

“Tahun 1990 dulu, ada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 825. Itu adalah peraturan yang terbaik yang pernah diberlakukan pemerintah untuk Batam. Seharusnya, peraturan seperti itu yang diterapkan oleh pemerintah. Aturannya jelas, tidak membingungkan dan sangat probisnis. Seharusnya Menkeu belajar dari aturan itu untuk membuat aturan tentang FTZ,” katanya. (yan)

Kawasan Industri di Batam Bisa Gulung Tikar

Kamis, 24 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli )


Jakarta (BP) - Berbagai produk China siap membanjiri Indonesia pasca penandatanganan perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN dan China. Beberapa kawasan industri seperti di Batam, Jakarta, dan Surabaya diperkirakan gulung tikar.


Karena itu, pemerintah diimbau tak terburu-buru masuk dalam perjanjian perdagangan bebas atau ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Sebab, persiapan yang dilakukan Indonesia sangat minim. Indonesia akan menderita kerugian lebih banyak dibandingkan dengan manfaatnya.


Bahkan. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) memperkirakan sejumlah kawasan industri, utamanya industri kecil dan menengah (IKM) dan kawasan ekonomi khusus terancam bubar.


”Kawasan-kawasan yang terancam itu seperti di Batam, Bintan, Jakarta sampai Surabaya,” ujar Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa di Jakarta, belum lama ini.


Erwin yang baru saja berkunjung ke sejumlah kawasan Industri di China menilai, pemerintah China paling siap mengimplementasikan perjanjian perdagangan bebas. Bahkan, katanya, Negeri Tirai Bambu ini sudah merancang perdagangan bebas sejak 8 sampai10 tahun lalu. Sedangkan pemerintah Indonesia hanya hitungan bulan atau minggu.


Menurut Erwin, China paling siap memasuki ACFTA. Bahkan. tanpa ACFTA pun China sudah siap bersaing. Terbukti dengan murahnya barang-barang industri kecil dari China yang masuk pasar Tanah Air.


”Tanpa ACFTA pun, produk buatan China itu sudah murah. Apalagi ada ACFTA, barang-barang kita makin ditinggalkan oleh rakyatnya sendiri, boro-boro masuk ke China,” jelasnya


Ketua Bidang Perdagangan HIPMI Harry Warganegara mengingatkan, Indonesia akan masuk ke era deindustrisasi bila ACFTA diterapkan.


Dia mengatakan, tidak terlihat terobosan radikal agar Indonesia siap menghadapi ACFTA. Oleh sebab itu, Indonesia ke depan bisa berubah menjadi negara trader dan bukan negara industri. Saat ini, ada sekitar 303 pos tarif produk yang akan dinegosiasikan di ACFTA.


Persatuan Insinyur Indonesia (PII) meminta pemerintah bisa mengantisipasi ke­mungkinan terjadinya deindustrialisasi. Menurut Ketua Umum PII, M Said Didu, salah satu langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencegah deindustrialisasi dengan menyediakan energi yang cukup guna meng­gerakkan sektor riil, seperti pasokan listrik yang memadai. ”Keamanan energi itu penting,” ujarnya. (jpnn)

8 Importir Berebut Impor Gula

Kamis, 24 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli )


Otorita Batam/BP Batam saat ini sedang meneliti berkas delapan importir gula yang nantinya diberi izin untuk mengimpor 5 ribu ton gula untuk kebutuhan Batam selama beberapa bulan ke depan.


”Ada delapan perusahaan yang mengikuti penjelasan dari BP Batam. Saat ini dalam proses penelitian persyaratan yang yang harus dipenuhi,” ujar I Wayan Subawa, anggota BP Batam kepada Batam Pos, kemarin (22/12).

Dijelaskan Wayan, gula impor tersebut harus masuk ke Batam pada akhir Januari 2010 mendatang.


Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kepri Ir Cahya kembali menegaskan soal gula. Katanya, pihak Apindo tidak mempermasalahkan siapa importir yang menang dari 8 importir yang ikut proses tender tersebut. Yang penting adalah harga gula di Batam dan Kepri bisa dikontrol sehingga harganya tetap murah bagi masyarakat.


Menurutnya, gula impor murah masih memungkinkan dinikmati mayarakat di Batam dan Kepri. Hal tersebut karena harga gula di luar negeri kalau di kurskan ke rupiah masih Rp6.400 per kg. Ditambah biaya kapal atau pengiriman, harga gula tidak sampai Rp7 ribu per kg.


”Saya rasa harga gula masih bisa ditekan, sekitar Rp8 ribu sudah sampai di tangan konsumen. Kalau tidak bisa kontrol harga, Apindo bisa melakukannya kalau izin tersebut dipercayakan ke Apindo” katanya.


Cahya melihat, mahalnya harga gula juga dipengaruhi birokrasi. Terlalu banyak persyaratan yang diminta BP Batam kepada calon importir.


”Mestinya untuk gula, persyaratan diperlonggar karena sudah jelas untuk membantu masyarakat banyak. Kalau barang seperti minuman alkohol gak apa-apalah diperketat persyaratannya,” katanya.


Seperti diberitakan sebelum nya, Batam mendapat alokasi khusus dari pemerintah pusat dengan memperbolehkan mengimpor 5.000 ton gula. (eri)