| Selasa, 29 Desember 2009 ( sumber Sijori Mandiri, klik versi asli ) | |
| TANJUNGPINANG--Pemberlakuan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) akan direlaunching Januari 2010 oleh Menteri Koordinator Perekonomian RI, Hatta Radjasa di Kota Batam. Dengan relaunching itu dipastikan akan banyak perubahan peraturan yang tujuannya untuk memperlancar pelaksanaan FTZ BBK. "Relaunching Insya Allah dilakukan Januari di Batam. Tapi tanggal berapa saya belum dapat informasi. Untuk Pelaksanaan FTZ di BBK, pemerintah melalui DK dan Menko akan merevisi seluruh aturan yang dinilai menghambat pelaksanaan FTZ. Tidak hanya PMK 45, 46 dan 47 saja. Tapi juga PP 02 tahun 2009 yang merupakan inti dari penerapan FTZ itu sendiri di kawasan bebas ini," kata John Arizal, Senin (28/12) di Tanjungpinang. John menjelaskan, peraturan yang paling vital tentang FTZ BBK adalah PP Nomor 02 tahun 2009 tentang pemberlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Saat ini, pihak DK FTZ Kepri sedang menunggu hasil revisi atau perombakan segala peraturan-peraturan dimaksud selesai. Jika diprediksi relaunching akan dilaksanakan Januari 2010, maka bisa dipastikan revisi akan selesai sebelum bulan tersebut. Relaunching ini dilakukan sejalan dengan apa yang telah direncanakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yakni dalam rangka memberikan pelayanan satu atap di Batam. Untuk PP 02 tahun 2009, DK telah mengusulkan agar perombakan dan perubahan dilakukan secara menyeluruh. "Untuk master list juga kita usulkan agar dicabut atau ditiadakan," kata Jon. Dengan dirombaknya PP 02 tahun 2009 secara menyeluruh, maka diharapkan FTZ di BBK nantinya akan lebih mudah sebagaimana yang dilakukan di negara-negara lain. Proses memasukan mobil akan menjadi lebih mudah ke kawasan FTZ, dan tidak harus memakai master list. Begitu juga dengan proses pemasukan barang-barang yang tidak dilarang lainnya. "Inti perombakan peraturan yang kita usulkan agar barang-barang yang masuk ke kawasan FTZ lebih mudah. Dan jika barang-barang yang ada di kawasan FTZ kemudian dipersulit proses keluarnya ke daerah non FTZ, kita rasa tidak masalah. Intinya mempermudah masuknya barang ke wilayah FTZ," kata John mengakhiri.(sm/bs) |
Info Barelang
Selasa, 29 Desember 2009
FTZ BBK Akan Dirombak Total
DK Minta Revisi Semua Aturan
| | | | |
| Written by anton | |
| Selasa, 29 Desember 2009 ( sumber Tribun Batam, klik versi asli ) | |
FTZ Akan Sama Seperti di CinaAmbil Alih Perizinan yang Dipegang Pusat
Padahal, semangat dari penerapan FTZ di tiga kawasan Kepri yaitu Batam, Bintan dan Karimun (BBK) itu adalah untuk mempermudah masuknya investasi kekawasan segitiga emas tersebut. Kendala ini ditangkap Dewan Kawasan (DK) dengan mengusulkan kepada Dewan Nasional untuk mengubah atau merivisi dari seluruh aturan tersebut. Menurut Sekretaris DK, Jon Arizal, perubahan tersebut diharapkan tidak hanya ditataran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saja, namun juga menyangkut Peraturan Pemerintah (PP). ‘’Kemarin Menko Ekuin sebagai ketua Dewan Nasional sudah berjanji untuk merevisi PMK 46,47 dan 48. Namun demikian kita juga meminta agar PP 02 tahun 2009 juga ikut diubah atau direvisi,’’ kata Jon dikantor Gubernur, Senin (28/12). Perubahan ini. sambung Jon, dianggap perlu demi terwujudnya semangat memberikan pelayanan yang mudah kepada investor. Selama ini, pelaksanaan FTZ di Kepri ini masih dianggap kalah dengan negara-negara yang menerapkan FTZ seperti Cina. ‘’Harapan kita adalah bagaimana pelaksanaan FTZ bisa benar-benar sama seperti di negara-negara asing yang mempunyai kawasan FTZ juga. Intinya itu tadi, bagaimana kemudahan memasukan barang dan keluar FTZ dari dan ke kawasan pabean bisa dipermudah,’’ tuturnya. Jika nantinya PP tersebut diubah atau direvisi, Dewan Nasional berencana untuk melakukan launching kembali pelaksanaan FTZ tersebut. Jika tidak ada aral melintang, awal Januari nanti merupakan waktu yang tepat untuk meluncurkan FTZ kembali. ‘’Pak Menko nantinya akan mengunjungi BBK lagi untuk merelaunching FTZ ini. Tentunya, kita mengharapkan saat launching nanti, semua peraturan, perangkat dan teknis pelaksanaan FTZ sudah kelar. Jadi tidak ada lagi masalah dikemudian hari,’’ jelasnya. Saat ini, kata pria yang juga menjabat sebagai kepala Disperindag Kepri, DK berusaha untuk memindahkan beberapa perizinan yang masih dipegang oleh pusat. Adapun perizinan yang masih dipegang pusat antara lain adalah pengurusan izin tenaga kerja asing serta izin pemasukan barang dan kapal-kapal ukuran. Ketua DK, Ismeth Abdullah beberapa waktu lalu mengatakan bahwa untuk masalah perizinan, Menko Ekuin sudah memasukkan masalah ini kedalam program 100 hari pemerintahan SBY-Boediono. Sinyal positifnya ditunjukkan dengan pasti dihapusnya master list yang selama ini dikeluhkan oleh para pengusaha.. ‘’Kemarin kan Pak Hatta (Menko Perekonomian) bilang tidak ada lagi master list. Jadi apa yang kita rencanakan selama ini mulai menunjukkan hasil. Meskipun pada awalnya belum sempurna namun kita jalankan dan kejar (sehingga) dari bulan ke bulan semakin baik. Selain itu, peraturannya juga semakin sempurna. Intinya apa yang selama ini diinginkan pengusaha (untuk mempermudah) kita penuhi,’’ terang Ismeth. Harapan senada juga datang dari Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Kalla, dengan diterapkannya FTZ di Kepri, nantinya investasi di tiga wilayah tersebut akan ikut melejit. “Sekarang sudah bagus. Tapi harapan saya nanti aturannya bisa lebih fleksibel dan bisa lebih mantap. Kalau ada masalah, saya yakin gubernurnya bisa mengatasinya,” kata Kalla, Sabtu (26/12) lalu. |
Semua Izin Investasi di BBK
| Selasa, 29 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli ) | |
|
Januari, FTZ secara Luas Diberlakukan
Dewan Kawasan (DK) Daerah Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK), memastikan penerapan FTZ secara luas akan berlaku Januari 2010.
|
Prospek Ekonomi di Tahun 2010
| Selasa, 29 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli ) | |
|
Selain industri galangan kapal atau shipyard yang diprediksi makin moncer di tahun 2010, sektor pariwisata juga akan memberikan pengaruh cukup besar pada perkembangan ekonomi di Batam.
|
Batam Butuh 761 Rumah Susun
| Selasa, 29 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli ) | |
|
Kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau di Batam, makin tinggi. Kepala Dinas Tata Kota Batam, Gintoyono mengatakan, setidaknya butuh 761 rumah susun (rusun) untuk memenuhi permintaan terhadap tempat tinggal di kota industri ini.
|
Senin, 28 Desember 2009
KUNJUNGAN WISMAN BATAM 93,7 PERSEN DARI TARGET
"Kita optimis, target wisman tercapai, karena bulan Desember masih berjalan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Batam Guntur Sakti di Batam, Sabtu.
Ia mengatakan pemerintah kota, bersama swasta dan Departemen Pariwisata dan Budaya mengadakan banyak acara yang diyakini mampu menyerap banyak wisman untuk mencapai target.
Beragam acara yang digelar, kata dia, mulai dari konser musik, acara-acara perayaan Hari Jadi Batam ke-180, Tahun Baru Hijriah, hingga Tahun Baru Masehi.
"Hampir tiap hari ada acara, mulai awal Desember hingga akhir tahun," kata dia.
Target satu juta pengunjung wisman adalah yang ditetapkan pemerintah kota Batam, sedangkan Departemen Pariwusata dan Budaya menargetkan Batam menyerap 1,2 juta wisman sepanjang 2009.
Pemerintah kota, menurunkan target pemerintah pusat, dan menurunkannya menjadi satu juta pengunjung sepanjang 2009.
Pemerintah kota beralasan target satu juta pengunjung lebih realistis karena kondisi ekonomi dunia sedang menurung, terimbas krisis global.
Mengenai target wisman 2010, Guntur menyatakan masih mengkaji dengan beberapa pihak.
"Mungkin targetnya 1,2 juta pengunjung, karena kita mengadakan banyak acara, terkait Visit Batam Year 2010," kata dia. ***2*** (T.Y011/B/A026/A026) 26-12-2009 14:12:01 NNNN
Copyright © ANTARA
Batam Green Kritisi Pemko dan OB
| Senin, 28 Desember 2009 ( sumber Sijori Mandiri, klik versi asli ) | |
| BATAM CENTRE- Kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM) Batam Greeen yang bergerak di bidang usaha pembibitan pepohonan untuk penghijauan, mengkritisi Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam/BP Batam. Dua instansi ini dinilai kurang memperhatikan usaha masyarakat yang peduli terhadap penghijauan. Kritik ini dilontarkan Direktur Eksekutif Batam Green, Aji yang sejak setahun silam telah menggeluti usaha pembibitan pepohonan untuk kepentingan penghijauan di Batam. Aji mengatakan, sejak setahun silam pihaknya mengusahakan pembibitan ratusan ribu pohon berbagai jenis seperti Mahoni hanya Pemerintah Provinsi Kepri yang menunjukkan kepedulian dengan memanfaatkan pembibitan dilakukan Batam Green. Sementara Pemko Batam dan BP Batam, hingga saat ini dinilai tidak peduli sama sekali. Pemko dan BP Batam dikritisi karena tidak menggubris permohonan kerja sama yang ditawarkan Batam Green dalam upaya mengembangkan usaha penghijauan. "Saya menghaturkan terima kasih kepada Pak Gubernur dan Pemerintah Provinsi Kepri yang telah menunjukkan andil mendukung usaha Batam Green mengembangkan usaha guna menunjang penghijauan di Batam dan Kepri," kata Aji, pekan lalu. Semestinya, lanjut dia, Pemko Batam dan BP Batam juga mengikuti perhatian yang ditunjukkan Pemprov Kepri dengan merangsang kelompok masyarakat bergiat dalam usaha kecil menengah termasuk dalam bidang penyediaan bibit bagi penghijauan. "Sejauh ini saya telah melakukan kontak dengan BP Batam dan Dinas KP2K, namun tidak mendapat tanggapan positif," urainya. Ia bahkan mengungkapkan bahwa dua instansi ini cenderung melaksanakan program pembibitan dan penghijauan sendiri dan tidak memberi ruang kepada usaha kecil untuk mengembangkan usaha pembibitan bagi penghijauan. Atas ketidakpedulian Pemko Batam ini, Aji meminta Dewan agar mengontrol penggunaan anggaran APBD untuk usaha pembibitan dan penghijauan yang dilakukan Dinas KP2K. "Saya berharap Dewan ambil peduli agar usaha pembibitan kelompok usaha kecil seperti kami ini. Dengan demikian Anggaran APBD berasal dari PAD dapat kembali kepada masyarakat melalui UKM yang nyata melaksanakan aktivitas mendukung program pemerintah," ungkapnya. Satu hal yang tidak bisa diterima oleh Batam Green, kata Aji, yaitu tidak adanya itikad Pemko memberdayakan kelompok usaha kecil penghijauan. Ia protes, semestinya jika Pemko ingin memberdayakan kelompok usaha kecil maka tidak perlu ikut melaksanakan pembibitan terhadap ratusan bibit pohon Mahoni. "Ini kan tidak memberdayakan masyarakat dan kelompok usaha kecil menengah untuk berkembang," tandasnya. (sm/nn) |
Soal Tiga Peraturan Menteri Keuangan
| Batalkan Saja, Bukan Revisi | | | |
| Written by anton | |
| Senin, 28 Desember 2009 ( sumber Tribun Batam, klik versi iasl ) | |
|
Hal itu diungkapkan oleh ketua Afeksi Kepri Daniel Burhanuddin kepada Tribun, Minggu (27/12). Menurut Daniel, persoalan yang sebenarnya adalah substansi FTZ oleh pemerintah, sudah sangat jauh menyimpang. Sebab, tiga PMK tersebut (nomor 45, 46 dan 47), pada intinya adalah peraturan pabean yang diberlakukan untuk wilayah di luar pabean. “Ini peraturan yang menjebak. Batam, Bintan dan Karimun ini disebutkan sebagai kawasan di luar pabean, tetapi aturannya mengikuti aturan pabean,” kata Daniel. Bahkan bila dirunut, kata Daniel, sumber masalah ini justru pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Dalam Pasal 7 ayat 1 disebutkan “Terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke kawasan bebas dilakukan pemeriksaan pabean”. Di sisi lain, pengertian kawasan FTZ dalam PP yang sama, Pasal 1 ayat 4, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah kawasan yang terpisah dari pabean. “Dua pengertian itu kan bertentangan. Barang yang masuk ke kawasan non-pabean kok dilakukan pemeriksaan pabean,” kata Daniel. “Kalau barang itu mau keluar lagi, kan bukan impor? Kecuali kalau dikirim ke Jakarta, baru bisa dikatakan impor. Ini masih di luar kawasan pabean kok,” katanya. Kerancuan ini juga dialami oleh sejumlah pengusaha shipyard di Tanjunguncang. Bahan baku kapal yang didatangkan dari luar negeri, kemudian diolah di Batam, begitu masuk Jakarta dikenakan bea masuk. Tetapi, kapal yang diimpor dari luar negeri oleh pengusaha Jakarta justru dibebaskan bea masuk. “Kan jadi lucu. Kok kapal yang dari Batam justru kena pajak, sementara kapal dari luar negeri tidak kena pajak. Nggak ngerti saya apa maunya pemerintah,” katanya. Master list Daniel juga berharap bahwa pencabutan master list cepat diberlakukan karena sudah sangat meresahkan. Sebab, selain arus barang menjadi lambat, Ditjen Bea dan Cukai memberlakukannya sangat kaku. Hal ini, juga terungkap dalam rapat Dewan Kawasan pekan lalu. Dicontohkan, dalam master list itu ada yang namanya harmony system (HS) untuk pengecekan jenis barang dan jumlah dengan barang yang masuk. “Kalau kita impor kursi, sementara di master list tertulis tempat duduk, BC pasti akan menolak karena menurut mereka itu berbeda. Ini yang sering menimbulkan permasalahan di lapangan,” katanya. Daniel mengatakan, secara umum, FTZ ini masih jauh dari harapan. Berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terhadap FTZ ini menurut dia, justru sangat mundur dibandingkan zaman Orde Baru. “Tahun 1990 dulu, ada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 825. Itu adalah peraturan yang terbaik yang pernah diberlakukan pemerintah untuk Batam. Seharusnya, peraturan seperti itu yang diterapkan oleh pemerintah. Aturannya jelas, tidak membingungkan dan sangat probisnis. Seharusnya Menkeu belajar dari aturan itu untuk membuat aturan tentang FTZ,” katanya. (yan) |
Kawasan Industri di Batam Bisa Gulung Tikar
| Kamis, 24 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli ) | |
|
|
8 Importir Berebut Impor Gula
| Kamis, 24 Desember 2009 ( sumber Batam Pos, klik versi asli ) | |
|
Dijelaskan Wayan, gula impor tersebut harus masuk ke Batam pada akhir Januari 2010 mendatang.
|