![SK Menhut 463 Tak Dibatalkan, Batam Kolaps](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_uhwTpgzzvkpgvrpRIibELqjUCMD0wfkkA65rUrFEfscjsiy0_yRjStne3c9Lv62PPPHIWzd-kjkuE7Zf5WLa4Euq1Q9-QLtwyv3IdD6E4_OAB5PbyUuKtTKTmb6JPZhheQEvc1l-5fO463Yf2-Va7JwRJ7ggq7=s0-d)
Tribunnewsbatam.com/Dinas KP2K Batam/Zabur Anjasfianto
Keterangan
gambar berdasarkan SK Menhut No 725/Menhut-II/2010 tanggal 30 Desember
2010 diklasifikasikan warna biru (hutan lindung), warna hijau (hutan
taman wisata), dan warna pink beralih fungsi: TWA Mukakuning, Bukit
Tiban, Batuampar I, Batuampar II, dan Batuampar III
Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN
- Dua bulan setelah diterbitkannya SK Menhut No.463, 27 Juni lalu,
namun sampai saat ini belum ada perkembangan mengenai status lahan
perumahan milik puluhan ribu warga Batam.
Lumbung Informasi Rakyat
(LIRA) Provinsi Kepri kesal. LIRA berencana menggugat gubernur terkait
belum adanya upaya nyata untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami
akan menggugat Gubernur Kepri karena tak serius menangani permasalahan
ini," kata Daya Hidayat, Koordinator Wilayah Sumatera II LIRA, Selasa
(27/8/2013).